Pilih Hard Law atau Soft Law?

Perjanjian

Perjanjian

Dalam hukum internasional, perjanjian memainkan peran yang sangat signifikan. Selain sebagai sumber hukum formil, perjanjian juga mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing subyek hukum.  Oleh karena itu, untuk meneguhkan komitmen dalam sebuah relasi, negara-negara lebih banyak memformulasikanya dalam bentuk perjanjian.

Pilihan bentuk perjanjian dalam hukum internasional dewasa ini dapat di bagi dua yaitu bentuk hard law atau soft law. Dalam literatur hukum internasional, argumentasi perbedaan antara kedua bentuk perjanjian tersebut belum selesai. Namun, secara sederhana, biasanya hard law diartikan sebagai perjanjian yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum sedangkan soft law hanya mengikat secara moral. Untuk memudahkan identifikasi antara perjanjian yang bersifat hard law dengan soft law, biasanya dapat dikenali dari penggunaan nama perjanjian itu. Hard law umumnya akan menggunakan istilah konvensi, konvenan, protokol dan treaty, sedangkan soft law menggunakan istilah deklarasi, rekomendasi, serta rencana aksi (action of plan).

Studi dalam hukum internasional hanya dapat menjelaskan efek dari hard law dan soft law, namun belum mampu untuk menjelaskan mengapa negara-negara (subyek hukum lain) memilih salah satu bentuk itu? Pada titik inilah, hukum internasional akan bersinggungan dengan studi hubungan internasional.

Dengan menggunakan studi lintas disiplin ilmu itulah, Kenneth W. Abbott dan Duncan Snidal membuat konsep teoritis yang dikenal dengan Legalisasi (legalization). Dalam konsep legalisasi tersebut mereka coba untuk melihat motif negara dalam membuat perjanjian. Mereka lalu membuat tiga ukuran untuk menilai apakah perjanjian itu berbentuk Hard law atau soft law, yaitu : Kewajiban (obligation), Presisi (precision) dan Delegasi (delegation).

Kewajiban diartikan bahwa keterikatan suatu negara untuk memenuhi kewajiban atau komitmen yang tertera dalam sebuah perjanjian. Dengan demikian perilaku negara dibatasi oleh seperangkat aturan atau komitmen.

“Obligation means that states or other actors are bound by a rule or commitment. Specifically. it means that they are legally bound by a rule or commitment in the sense that their behavior there under is subject to scrutiny under the general rules, procedures and discourse of international law.”

Presisi didefinisikan bahwa aturan-aturan yang tertera dalam perjanjian tersebut harus jelas mengatur perilaku para peserta perjanjian. “Precision means that  rules unambiguously define the conduct they require, authorize, or proscribe

Delegasi ditafsirkan bahwa adanya pendelegasian otoritas kepada pihak ketiga untuk menafsirkan aturan, menyelesaikan sengketa atau bahkan membuat ketentuan lebih lanjut atas instrumen tersebut.

“Delegation means that third parties have been granted authority to implement, interpret, and apply the rules; to resolve disputes; and (possibly) to make further rules.”

Dengan adanya ketiga ukuran tersebut maka sebuah perjanjian secara tepat dapat dinilai apakah sebagai hard law atau soft law tidak hanya sekedar dari penamaanya saja. Konsekuensi dari adanya ketiga ukuran tersebut, perjanjian internasional dapat dikategorikan sebagai hard law yang bersifat tinggi hingga soft law yang terendah. Bentuk gradasi tersebut dapat diuraikan dalam tabel sebagai berikut:

Hard Law Kewajiban 

(Obligasi)

Presisi 

(Precision)

Delegasi 

(Delegation)

Tipe 1 Tinggi Tinggi Tinggi
Tipe 2 Tinggi Rendah Tinggi
Tipe 3 Tinggi Tinggi Rendah
Tipe 4 Rendah Tinggi Moderat
Tipe 5 Tinggi Rendah Rendah
Tipe 6 Rendah Rendah Moderat
Tipe 7 Rendah Tinggi Rendah
Tipe 8 

Soft Law

Rendah Rendah Rendah

Dengan adanya gradasi penilaian atas perjanjian itulah maka kemudian akan dapat dilihat motif negara dalam memilih salah satu format perjanjian. Pada titik itulah analisis untung-rugi (cost-benefit analysis) yang dipinjam dari pendekatan rasional dalam studi hubungan internasional masuk.

Keuntungan negara dalam membuat instrumen hukum yang bersifat hard law adalah menghindari biaya yang tinggi (transactional cost), menguatkan kredibilitas komitmen negara, memperluas jangkauan politik. Sedangkan kelemahannya adalah akan mengikis kedaulatan negara serta tidak mudah adaptasi terhadap perubahan.

Instrumen hukum yang berbentuk soft law akan memberikan keuntungan berupa  teguhnya kedaulatan negara, mudahnya mencapai kesepakatan, lebih fleksibel menghadapi perubahan dan adaptasi norma. Sedangkan kelemahannya adalah sulit untuk menerapkan ketentuan tersebut karena bersifat normatif.

Konsep legalisasi ini sudah barang tentu akan menambah penganyaan para penstudi hukum internasional sebab analisis terhadap sebuah perjanjian internasional akan lebih komprehensif.

untuk pengayaan lebih lanjut dapat mengunduh di sini dan sini

3 thoughts on “Pilih Hard Law atau Soft Law?

  1. Pingback: Efektifitas Suatu Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional | senandikahukum

  2. Pingback: Norma Campuran (hybrid) dalam Hukum Internasional | Jurnal Hukum Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>