I. Pendahuluan
Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.[1]
Dalam pembuatan perjanjian antarnegara, masyarakat internasional kemudian mengenal istilah hard law dan soft law. Meskipun tidak ada kesepakatan di antara para pakar hukum internasional mengenai definisi antara hard law dan soft law, namun secara umum untuk membedakanya adalah unsur kekuatan mengikat kedua instrumen tersebut. Hard law diartikan sebagai perjanjian yang bersifat mengikat sedangkan soft law tidak mengikat.[2]
Bentuk soft law dalam praktek negara biasa dikenal berbentuk deklarasi, resolusi, rekomendasi serta rencana aksi (plan of action), sedangkan hard law biasanya berbentuk perjanjian (treaty), konvenan, konvensi dan protokol.[3]
Konvensi Jenewa 1949 merupakan salah satu instrumen hukum internasional yang dianggap sebagai hard law. Sekilas, dapat dilihat bahwa Konvensi Jenewa 1949 merupakan suatu hard law karena para negara yang membentuknya memilih menggunakan istilah konvensi (convention) daripada deklarasi (declaration) misalnya. Konsekuensi dari pemilihan bentuk hard law ini adalah setiap negara peserta Konvensi Jenewa 1949 memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan (mematuhi) isi konvensi. Namun, patut dipertanyakan apakah sekedar pemilihan istilah konvensi sudah cukup menjadikan Konvensi Jenewa 1949 memiliki karakteristik hard law? Inilah titik masalah yang akan coba penulis urai dalam tulisan ini.
Penulis sengaja membatasi penggunaan instrumen Konvensi Jenewa 1949 dan tidak turut menyertakan Protokol tambahan I dan II tahun 1977 meskipun antara kedua instrumen tersebut memiliki korelasi yang kuat. Penulis berpendapat pembatasan itu dilakukan karena adanya semangat berbeda pada saat pembuatan kedua instrumen tersebut.
Untuk menganalisi Konvensi Jenewa 1949 ini, penulis meminjam teori legalisasi yang dikemukakan oleh Kenneth W. Abbott dan Duncan Snidal[4] untuk melihat karakteristik suatu instrumen hukum internasional (hard law atau soft law).
Meskipun suatu instrumen hukum internasional dapat dibedakan secara sederhana ke dalam bentuk hard law dan soft law, akan tetapi pilihan untuk menentukan salah satu bentuk tersebut kurang mendapat perhatian. Dengan teori legalisasi ini maka akan dapat dilihat bagaimana perilaku negara sebagai aktor dalam memilih bentuk hukum internasional tersebut. Continue reading













