Karakteristik Legalisasi Hukum Humaniter: Suatu Analisa Terhadap Hukum Jenewa 1949

I. Pendahuluan

Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.[1]

Dalam pembuatan perjanjian antarnegara, masyarakat internasional kemudian mengenal istilah hard law dan soft law. Meskipun tidak ada kesepakatan di antara para pakar hukum internasional mengenai definisi antara hard law dan soft law, namun secara umum untuk membedakanya adalah unsur kekuatan mengikat kedua instrumen tersebut. Hard law diartikan sebagai perjanjian yang bersifat mengikat sedangkan soft law tidak mengikat.[2]

Bentuk soft law dalam praktek negara biasa dikenal berbentuk deklarasi, resolusi, rekomendasi serta rencana aksi (plan of action), sedangkan hard law biasanya berbentuk perjanjian (treaty), konvenan, konvensi dan protokol.[3]

Konvensi Jenewa 1949 merupakan salah satu instrumen hukum internasional yang dianggap sebagai hard law. Sekilas, dapat dilihat bahwa Konvensi Jenewa 1949 merupakan suatu hard law karena para negara yang membentuknya memilih menggunakan istilah konvensi (convention) daripada deklarasi (declaration) misalnya. Konsekuensi dari pemilihan bentuk hard law ini adalah setiap negara peserta Konvensi Jenewa 1949 memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan (mematuhi) isi konvensi. Namun, patut dipertanyakan apakah sekedar pemilihan istilah konvensi sudah cukup menjadikan Konvensi Jenewa 1949 memiliki karakteristik hard law? Inilah titik masalah yang akan coba penulis urai dalam tulisan ini.

Penulis sengaja membatasi penggunaan instrumen Konvensi Jenewa 1949 dan tidak turut menyertakan Protokol tambahan I dan II tahun 1977 meskipun antara kedua instrumen tersebut memiliki korelasi yang kuat. Penulis berpendapat pembatasan itu dilakukan karena adanya semangat berbeda pada saat  pembuatan kedua instrumen tersebut.

Untuk menganalisi Konvensi Jenewa 1949 ini, penulis  meminjam teori legalisasi yang dikemukakan oleh Kenneth W. Abbott dan Duncan Snidal[4] untuk melihat karakteristik suatu instrumen hukum internasional (hard law atau soft law).

Meskipun suatu instrumen hukum internasional dapat dibedakan secara sederhana ke dalam bentuk hard law dan soft law, akan tetapi pilihan untuk menentukan salah satu bentuk tersebut kurang mendapat perhatian. Dengan teori legalisasi ini maka akan dapat dilihat bagaimana perilaku negara sebagai aktor dalam memilih bentuk hukum internasional tersebut. Continue reading

Yurisdiksi Arbitrasi Olahraga Internasional / CAS (Court of Arbitration for Sports)

Arbitrase Olahraga Internasional

Arbitrase Olahraga Internasional

Olahraga merupakan kegiatan yang tidak dapat dilepaskan dari keseharian manusia. Tidak hanya sekedar untuk kesehatan, olahraga kini telah berkembang hingga menciptakan sebuah industri yang massif. Sebut saja olimpiade atau piala dunia. Oleh karena itu, sebuah sistem/aturan olahraga merupakan keniscayaan agar dapat berjalan dengan tertib.

Sebetulnya, tiap jenis olahraga memiliki aturan (hukum) sendiri. Biasanya disebut law of sport  atau Lex Sportiva. Aturan-aturan tersebut kemudian dibakukan dalam statuta tiap-tiap federasi olahraga internasional, misalnya statuta FIFA yang mengatur tentang sepakbola. Di dalamnya, tentu saja juga mengatur bagaimana menyelesaikan sebuah sengketa yang terjadi.

Menurut James H. Carter, secara umum, sengketa olahraga biasanya terkait soal tindakan olahragawan dan kontrak. Akan tetapi, perkembangan olahraga saat ini sangat kompleks dan melibatkan banyak aktor, tidak hanya atlit dengan federasi olahraga tapi bisa juga soal penjualan hak siar, transfer pemain atau sponsorship. Carter membagi sengketa olahraga menjadi tiga yaitu :

1)      Sengketa antara atlit dengan federasi olahraga

2)      Sengketa federasi olahraga internasional dengan nasional

3)      Sengketa tentang kontrak komersial

Penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui banyak cara. Menurut Graeme Mew dan Mary Jane Richards, sengketa dalam olahraga, secara garis besar, bisa diselesaikan melalui tiga cara:

1)      Lembaga pemerintah

2)      Internal federasi olahraga

3)      Lembaga internasional

Perkembangan sengketa olahraga yang telah melibatkan subjek hukum lintas negara membutuhkan sebuah lembaga penyelesaian sengketa olahraga yang bersifat internasional. Untuk itulah, masyarakat olahraga internasional membentuk Lembaga Arbitrase Olahraga (Court of Arbitrationfor Sport/CAS) pada tahun 1984 via Komite Olimpiade Internasional (International Olympic Committee/IOC) dengan tujuan ingin menciptakan sebuah lembaga netral dan tidak memihak yang mampu menyelesaikan sengketa olahraga. Continue reading

Pindahan

alhamdulillah, akhirnya saya punya rumah baru. meskipun tidak begitu besar dan lapang semoga dapat memberikan keteduhan.

saya pindah ke sini http://senandikahukum.com . karena masih baru, masih ada barang-barang yang tercecar tak terbawa dari rumah lama.

Jangan sungkan untuk berkunjung ke rumah baru saya yah. Siapa tau kita bisa berbagi, bermain dan diskusi dengan hangat. Saya tunggu di beranda.

eka_aa

Urgensi Pembentukan Pengadilan ASEAN

ASEANSuatu konflik atau sengketa merupakan sebuah keniscayaan dalam hubungan internasional. Situasi itu dapat terjadi karena dipengaruhi oleh beragam sebab. Faktor utama yang sering  menimbulkan sengketa adalah perebutan wilayah (perbatasan), ekonomi, perdagangan, dan hak asasi manusia.

Untuk mengatasi sengketa agar tidak berujung pada peperangan maka diperlukan suatu mekanisme penyelesaiannya yang efektif dan efisien. Bentuknya dapat dilakukan melalui dua cara; mekanisme non-hukum (politik/diplomasi) dan mekanisme hukum. Proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum (baca: pengadilan) dalam beberapa dekade terakhir cukup meningkat. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya beragam pengadilan-pengadilan internasional, seperti Tribunal tentang Hukum Laut (ITLOS) atau Badan Sengketa WTO. Periode inilah yang kemudian disebut oleh sebagai kalangan sebagai periode legalisasi dalam hubungan internasional (Kennet W. Abbott: 2000)

Tentu saja kecendrungan global ini harus dapat ditangkap oleh ASEAN sebagai salah satu metode untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di wilayahnya. Maka membentuk Pengadilan ASEAN merupakan suatu kebutuhan. Continue reading

Lelaki Tua dan Perang

KGPH Haryomataram

KGPH Haryomataram

Sore itu lorong-lorong kampus telah sunyi. Tak ada lagi suara riuh mahasiswa mengobrol yang biasa duduk sepanjang lorong sembari menuggu kelas. Saat itu kami baru saja keluar dari mushalla di lantai 5, sebuah ruang kecil yang diubah fungsinya, hendak memulai kuliah.

Ketika berjalan menuju kelas, dihadapan kami sedang berjalan seorang lelaki tua. Tubuhnya kecil saja, tentu dengan ratusan uban di kepalanya. Langkahnya rapat dan pelan. Kami tidak berniat mendahului beliau, juga tidak berani melakukanya. Tapi bukan karena ketakutan melainkan bentuk penghormatan. Bagaimana orang setua itu masih mendedikasikan dirinya untuk tetap berbagi pengetahuan?

Ya, beliau adalah dosen kami, Prof. KGPH Haryomataram. Continue reading

Dilema Aksi Militer di Libya

UN

UN

Krisis yang terjadi di Libya akhirnya menyeret masyarakat internasional untuk terlibat. Sudah beberapa hari ini beberapa kota Libya terus digempur oleh pasukan koalisi. Serangan ini ditujukan untuk melindungi penduduk sipil dari tindakan brutal rezim Khadafi.

Aksi militer yang dilakukan pasukan koalisi merupakan tindak lanjut dari resolusi 1973 DK PBB yang tidak dipatuhi oleh Libya. Serangan itu tentu saja menciptakan sebuah dilema. Di satu sisi akan mencederai prinsip-prinsip utama dalam hukum internasional, namun di sisi lain ada pelanggaran HAM yang harus diakhiri karena telah memakan ribuan jiwa.

Pihak yang menolak serangan mendalilkan bahwa tindakan tersebut akan memudarkan prinsip utama larangan pengunaan kekerasan bersenjata (non-use of force), kedaulatan negara dan non intervensi yang merupakan pondasi dasar dalam hukum internasional. Aksi tersebut juga dicurigai sebagai dalih untuk menanam kepentingan di Libya.

Sementara bagi negara-negara yang melakukan aksi militer, legalitas tindakanya tidak perlu dipersoalkan. Argumennya adalah untuk melaksanakan amanat yang terdapat dalam resolusi 1973, menegakkan HAM bagi penduduk sipil Libya serta memulihkan keamanan dan perdamaian dunia. Lagi pula, aksi-aksi non militer selama ini tidak berhasil membuat rezim Khadafi menghentikan serangannya. Continue reading

Batas Kedaulatan FIFA

FIFA

FIFA

Kisruh dunia persepakbolaan nasional akhirnya sampai juga ke tangan Fédération Internationale de Football Association (FIFA). Sebagai induk organisasi internasional di bidang sepak bola, FIFA memang memiliki kuasa untuk menengahi masalah yang sedang dialami salah satu anggotanya, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Silang sengkarut yang terjadi dalam PSSI dan sepak bola nasional bermula atas kekecewaan masyarakat terhadap kepengurusan PSSI, diketuai oleh Nurdin Halid, yang dianggap gagal memberikan prestasi. PSSI semakin tersudutkan saat pencalonan George Toisutta dan Arifin Panigoro sebagai kandidat ketua PSSI digagalkan oleh komite pemilihan karena dianggap tidak memenuhi syarat. Karena dianggap penuh rekayasa, maka atas desakan publik serta arahan dari Andi Mallarangeng, selaku menteri pemuda dan olah raga, komite banding akhirnya menganulir putusan komite pemilihan.

Pada titik itulah PSSI menganggap bahwa pemerintah telah melakukan intervensi terhadap PSSI. Argumen PSSI didasarkan atas Pasal 13 ayat 1 (g) jo. Pasal 17 ayat 1 Statuta FIFA, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kegiatanya harus independen dan tidak diintervensi oleh pihak ketiga.

Intervensi dalam Statuta FIFA tidak dijelaskan secara rinci, namun dalam praktek, intervensi dapat diartikan sebagai campur tangan pemerintah terhadap kegiatan sepak bola. Presiden FIFA, Sepp Blater, pernah menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuri urusan sepak bola anggotanya. Setiap kegiatan sepak bola harus tunduk pada Statuta FIFA.

Pemerintah sendiri berargumen bahwa apa yang dilakukan hanya menjalankan perintah Pasal 12, UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang mengatur bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.

Oleh karena ada yang tidak patut dalam persepakbolaan nasional dan PSSI, maka pemerintah sesuai UU berhak untuk membina serta mengawasi dan karenanya bukan bentuk intervensi. Continue reading

Isu Kesehatan Dalam WTO

WTO

WTO

Prinsip awal kehadiran WTO adalah untuk menghapuskan hambatan tarif dan non tarif dalam perdagangan sehingga akan terjadi suatu perdagangan bebas serta kompetisi yang adil. Akan tetapi, dalam beberapa ketentuannya, WTO masih mengijinkan negara anggotanya untuk melakukan pembatasan perdagangan, salah satunya dengan alasan kesehatan.

Ketentuan Pasal XX GATT-WTO menjamin setiap negara untuk melakukan tindakan melindungi kesehatan penduduknya atas produk barang yang masuk. Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur lebih lanjut mengenai tata caranya sehingga dapat digunakan oleh negara untuk menerapkan kebijakan proteksi.

Agar tidak terjadi proteksionisme dengan dalih kesehatan  maka WTO membuat ketentuan lanjutan dalam perjanjian Sanitary and Phytosanitary measures (SPS). Dalam Pasal 2 ayat 2 dan 3 SPS dinyatakan bahwa pembatasan atas dasar kesehatan boleh dilakukan apabila berdasarkan hasil riset ilmiah, tidak diskriminatif dan tidak sewenang-wenang.

Tulisan berikut ini akan coba menganalisa kasus tentang larangan impor rokok kretek dari Indonesia oleh Amerika Serikat Continue reading

Efektifitas Suatu Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional

Suatu konflik atau sengketa merupakan sebuah keniscayaan dalam hubungan internasional. Situasi konflik atau sengketa tersebut dapat terjadi karena dipengaruhi oleh beragam faktor. Faktor-faktor yang sering menjadi penyebab terjadinya sengketa adalah perebutan wilayah (perbatasan), ekonomi, perdagangan, dan hak asasi manusia.

Untuk mengatasi sengketa agar tidak berujung pada peperangan maka diperlukan suatu mekanisme penyelesaiannya. Dalam studi hubungan internasional, mekanisme penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua cara; mekanisme non-hukum (politik/diplomasi) dan mekanisme hukum. Mekanisme non-hukum biasanya dilakukan melalui cara negosiasi, mediasi, jasa-jasa baik, konsiliasi. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum biasanya menggunakan jalur pengadilan dan arbitrase.

Timbulnya dua mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dilatarbelakangi oleh sulitnya memisahkan suatu sengketa menjadi sengketa hukum atau politik an sich. Sebab seperti apa yang dinyatakan oleh Oppenheim bahwa setiap sengketa pasti memiliki aspek politik karena berhubungan dengan persoalan kedaulatan negara. Perdebatan untuk memilah rumusan suatu sengketa jatuh pada sengketa hukum atau politik biarlah terus terjadi dan tidak akan menjadi pembahasan utama dalam tulisan ini. Tujuan utama tulisan ini adalah bagaimana mengukur efektifitas suatu mekanisme penyelesaian sengketa hukum internasional. Continue reading