I. Pendahuluan
Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.[1]
Dalam pembuatan perjanjian antarnegara, masyarakat internasional kemudian mengenal istilah hard law dan soft law. Meskipun tidak ada kesepakatan di antara para pakar hukum internasional mengenai definisi antara hard law dan soft law, namun secara umum untuk membedakanya adalah unsur kekuatan mengikat kedua instrumen tersebut. Hard law diartikan sebagai perjanjian yang bersifat mengikat sedangkan soft law tidak mengikat.[2]
Bentuk soft law dalam praktek negara biasa dikenal berbentuk deklarasi, resolusi, rekomendasi serta rencana aksi (plan of action), sedangkan hard law biasanya berbentuk perjanjian (treaty), konvenan, konvensi dan protokol.[3]
Konvensi Jenewa 1949 merupakan salah satu instrumen hukum internasional yang dianggap sebagai hard law. Sekilas, dapat dilihat bahwa Konvensi Jenewa 1949 merupakan suatu hard law karena para negara yang membentuknya memilih menggunakan istilah konvensi (convention) daripada deklarasi (declaration) misalnya. Konsekuensi dari pemilihan bentuk hard law ini adalah setiap negara peserta Konvensi Jenewa 1949 memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan (mematuhi) isi konvensi. Namun, patut dipertanyakan apakah sekedar pemilihan istilah konvensi sudah cukup menjadikan Konvensi Jenewa 1949 memiliki karakteristik hard law? Inilah titik masalah yang akan coba penulis urai dalam tulisan ini.
Penulis sengaja membatasi penggunaan instrumen Konvensi Jenewa 1949 dan tidak turut menyertakan Protokol tambahan I dan II tahun 1977 meskipun antara kedua instrumen tersebut memiliki korelasi yang kuat. Penulis berpendapat pembatasan itu dilakukan karena adanya semangat berbeda pada saat pembuatan kedua instrumen tersebut.
Untuk menganalisi Konvensi Jenewa 1949 ini, penulis meminjam teori legalisasi yang dikemukakan oleh Kenneth W. Abbott dan Duncan Snidal[4] untuk melihat karakteristik suatu instrumen hukum internasional (hard law atau soft law).
Meskipun suatu instrumen hukum internasional dapat dibedakan secara sederhana ke dalam bentuk hard law dan soft law, akan tetapi pilihan untuk menentukan salah satu bentuk tersebut kurang mendapat perhatian. Dengan teori legalisasi ini maka akan dapat dilihat bagaimana perilaku negara sebagai aktor dalam memilih bentuk hukum internasional tersebut.II.Teori Legalisasi dalam Hukum Internasional
Teori legalisasi bukanlah sesuatu yang baru bagi pemerhati hukum internasional. Teori ini digagas pada tahun 1998 oleh Kenneth W.Abbott dan Duncan Snidal. Gagasan tersebut lahir dari sebuah proyek riset yang diketuai oleh Dinah L Shelton dari The George Washington University Law of School untuk mengidentifikasi dan menganalisa sebab dan akibat dari lahirnya sebuah instrumen hukum internasional dalam hubungan antarnegara.[5] Riset itu sendiri lahir dipicu oleh keingintahuan mengapa negara dalam melakukan relasinya memilih cara dengan membentuk hukum internasional. Untuk itulah, maka riset tersebut melibatkan lintas disiplin ilmu, dalam hal ini adalah bidang hukum internasional dan hubungan internasional.[6]
Dalam hukum internasional terdapat pembedaan (masih diperdebatkan) instrumen hukum yaitu antara hard law dan soft law. Namun, identifikasi dan analisa antara kedua bentuk instrumen tersebut masih jarang dibahas. Teori legalisai lalu coba membawa alat ukur untuk mengidentifikasi apakah suatu instrumen hukum internasional itu hard law atau soft law?
Ada tiga ukuran yang digunakan oleh Kenneth W Abbott dan Duncan Snidal untuk mengidentifikasi sebuah instrumen hukum internasional yaitu: kewajiban (obligation), presisi (precision) dan delegasi (delegation)[7].
Kewajiban diartikan bahwa keterikatan suatu negara untuk memenuhi kewajiban atau komitmen yang tertera dalam sebuah instrumen hukum. Dengan demikian perilaku negara dibatasi oleh seperangkat aturan atau komitmen.
“Obligation means that states or other actors are bound by a rule or commitment. Specifically. it means that they are legally bound by a rule or commitment in the sense that their behavior there under is subject to scrutiny under the general rules, procedures and discourse of international law.”[8]
Ukuran kewajiban tersebut kemudian diturunkan menjadi beberapa unsur mulai dari yang tertinggi hingga terendah yaitu :
1) Adanya kewajiban mutlak (Unconditional Obligation). Artinya adalah bahwa redaksional instrumen tersebut secara tegas mensyaratkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak tanpa ada syarat
2) Persyaratan kewajiban (Implicit conditions of obligation) yaitu bahwa kewajiban yang tertera dalam instrumen harus memenuhi persyaratan tertentu.
3) Reservasi kewajiban (national reservation obligation) yaitu adanya beberapa bunyi ketentuan yang membolehkan adanya reservasi atas beberapa kewajiban tertentu.
4) Himbauan (Hortatory obligation) yaitu bahwa kewajiban yang terdapat dalam instrumen tersebut bersifat himbauan.
5) Rekomendasi dan pedoman (Recommendations and guidelines) adanya rekomendasi dan pedoman yang terdapat dalam instrumen akan tetapi tidak dimaksudkan sebagai aturan yang mengikat.
6) Tidak Mengikat secara hukum (Explicit negation of intent to be legally bound) maksudnya bahwa instrumen yang dibuat memang tidak bermaksud untuk mengikat para peserta dengan kewajiban.[9]
Presisi didefinisikan bahwa aturan-aturan yang tertera dalam instrumen hukum tersebut harus jelas mengatur perilaku para peserta perjanjian. “Precision means that rules unambiguously define the conduct they require, authorize, or proscribe.”[10]
Untuk menjelaskan perihal presisi, maka ukuran tersebut diturunkan menjadi beberapa unsur dari tingkatan yang tertinggi hingga terendah. Adapaun turunan dari ukuran presisi adalah:
1) Aturan tetap (determinate rules). aturan dalam instrumen dibuat sebisa mungkin untuk dapat ditafsirkan secara luas.
2) Substantial terbatas (Substantial but limited issues) diperboleh tafsir perihal isi instrumen hukum akan tetapi dibatasi.
3) Diskresi luas (Broad areas of discretion); banyak ketentuan yang dapat ditafsir
4) Standar tertentu (Standards); suatu aturan hanya memiliki arti pada kondisi tertentu saja
5) Aturan yang tidak jelas.[11]
Delegasi ditafsirkan bahwa adanya pendelegasian otoritas kepada pihak ketiga untuk menafsirkan aturan, menyelesaikan sengketa atau bahkan membuat ketentuan lebih lanjut atas instrumen tersebut.
“Delegation means that third parties have been granted authority to implement, interpret, and apply the rules; to resolve disputes; and (possibly) to make further rules.”[12]
Ukuran delegasi kemudian diperinci menjadi unsur-unsur mulai dari yang tertinggi hingga terendah; yaitu :
A) Penyelesaian Sengketa :
1) Pengadilan dengan kekuatan mengikat pihak ketiga, yurisdiksi umum, akses terhadap lembaga privat dan individu, dapat menafsirkan dan menambah aturan, memiliki yurisdiksi di negara peserta.
2) Pengadilan dengan kekuatan terbatas
3) Arbitrase yang mengikat
4) Arbitrase tidak mengikat
5) Konsiliasi dan Madiasi
6) Kesepakatan kelembagaan
7) Kesepakatan Politik
B) Putusan dan implementasi
1) Putusan mengikat yaitu pelaksanaanya terpusat (centralized enforcement)
2) Putusan mengikat berdasarkan kesepakatan (consent or opt-out)
3) Pelaksanaan putusan tidak terpusat (decentralized enforcement)
4) Koordinasi standar
5) Monitoring
6) Rekomendasi
7) Pernyataan normatif
8) Forum negosiasi.[13]
Berdasarkan ketiga ukuran tersebut, Abbott dan Snidal ingin mengatakan bahwa instrumen hukum internasional bersifat hard law apabila suatu instrumen hukum memuat kewajiban yang sangat presisi untuk mengikat perilaku para pihak serta adanya pendelegasian wewenang kepada pihak ketiga untuk menafsirkan instrumen tersebut dan menyelesaikan sengketa.[14]
Namun, perlu diingat, bahwa sejak awal Abbott dan Snidal menyatakan bahwa ketiga ukuran tersebut bersifat independen. Artinya bahwa salah satu ukuran tidak mempengaruhi ukuran yang lain. Hal ini diperlukan untuk membedakan tingkatan dari instrumen hukum yang dibuat.
Dengan melihat independensi ketiga ukuran itulah maka dapat dilihat bagaimana kepentingan negara bermain dalam membuat suatu instrumen hukum internasional. Pada titik inilah, menurut Abbott dan Snidal, pendekatan rasional untung-rugi (cost and benefit) dari ilmu hubungan internasional masuk.[15]
Keuntungan negara dalam membuat instrumen hukum yang bersifat hard law adalah menghindari biaya yang tinggi (transactional cost), menguatkan kredibilitas komitmen negara, memperluas jangkauan politik. Sedangkan kelemahannya adalah akan mengikis kedaulatan negara serta tidak mudah adaptasi.
Instrumen hukum yang berbentuk soft law akan memberikan keuntungan berupa teguhnya kedaulatan negara, mudahnya mencapai kesepakatan, lebih fleksibel menghadapi perubahan dan adaptasi norma. Sedangkan kelemahannya adalah sulit untuk menerapkan ketentuan tersebut karena bersifat normatif.[16]
Konsekuensi dari independensi ukuran-ukuran instrumen hukum tersebut maka terdapat delapan kemungkinan yang dapat timbul yaitu;[17]
| Hard Law | Kewajiban
(Obligasi) |
Presisi (Precision) |
Delegasi
(Delegation) |
| Tipe 1 | Tinggi | Tinggi | Tinggi |
| Tipe 2 | Tinggi | Rendah | Tinggi |
| Tipe 3 | Tinggi | Tinggi | Rendah |
| Tipe 4 | Rendah | Tinggi | Moderat |
| Tipe 5 | Tinggi | Rendah | Rendah |
| Tipe 6 | Rendah | Rendah | Moderat |
| Tipe 7 | Rendah | Tinggi | Rendah |
| Tipe 8
Soft Law |
Rendah | Rendah | Rendah |
III. Konvensi Jenewa 1949
Konvensi Jenewa 1949 merupakan istilah yang digunakan untuk memudahkan penyebutan atas empat buah konvensi yang berhasil disusun oleh masyarakat internasional. Konvensi Jenewa 1949 merupakan salah satu pondasi pokok dalam hukum humaniter. Hal ini dikarenakan konvensi tersebut mengatur mengenai perlindungan terhadap korban peperangan baik warga sipil maupun pihak yang terlibat peperangan (kombatan). Selain Konvensi Jenewa 1949, pondasi pokok lainnya dalam hukum humaniter adalah Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 yang mengatur mengenai alat dan metode berperang. Sebelum adanya kedua konvensi tersebut, peradaban manusia sebenarnya juga sudah mengenal hukum atau kaidah dalam berperang meskipun masih minimal.[18]
Latar belakang sejarah kelahiran Konvensi Jenewa 1949 tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa perang dunia kedua yang berakhir tahun 1945. Peperangan yang berskala luas dan kejam itu menumbuhkan kesadaran dunia internasional untuk melindungi korban peperangan, khususnya warga sipil.[19] Oleh karena itu, akhirnya negara-negara bersepakat untuk membuat Konvensi Jenewa 1949 yang terdiri dari :
1) Konvensi mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Luka dan Sakit pada waktu Peperangan di Darat (Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field)
2) Konvensi mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Luka, Sakit dan Korban Karam pada waktu Peperangan di Laut (Convention for the Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea)
3) Konvensi mengenai Perlakuan terhadap Para Tawanan Perang (Convention relative to the Treatment of Prisoners of War)
4) Konvensi mengenai Perlindungan Orang-orang Sipil pada waktu Perang ( Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War)
Untuk memahami secara garis besar Konvensi Jenewa 1949, menurut Arlina Permanasari, maka harus dipelajari dahulu apa yang disebut dengan “common articles” yaitu pasal-pasal yang sama atau nyaris sama, baik isinya maupun nomor pasalnya yang terdapat dalam semua Konvensi Jenewa 1949.[20]
Selain memahami “common articles”, dalam rangka menguji konsep legalisasi yang digunakan dalam pembentukan Konvensi Jenewa 1949, maka penulis juga akan menganilisis tiap pasal yang terdapat dalam konvensi tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang utuh dan menyuluruh.
IV. Legalisasi Dalam Konvensi Jenewa 1949
A. Unsur Kewajiban dalam Konvensi Jenewa 1949
Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa definisi kewajiban (obligation) dalam konsep legalisasi adalah keterikatan suatu negara untuk memenuhi kewajiban atau komitmen yang tertera dalam sebuah instrumen hukum. Dengan demikian perilaku negara dibatasi oleh seperangkat aturan atau komitmen.
Konsekuensi dari adanya unsur kewajiban adalah akan menimbulkan tanggungjawab bagi negara peserta yang melanggar ketentuan. Untuk itu perlu dilihat dengan rinci bagaimana unsur kewajiban yang ada dalam Konvensi Jenewa 1949.
Pada pasal-pasal kembar (common articles) Konvensi Jenewa 1949 akan terlihat beberapa gradasi kewajiban yang dibebankan kepada negara peserta. Pada Pasal 1 contohnya dinyatakan bahwa para negara peserta berkewajiban untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap konvensi pada saat kapanpun. Penggunaan kata “undertake” ketimbang “shall” memang tidak terlalu kuat. Namun, perlu diperhatikan konteks pada saat pembuatan konvensi. Dengan asumsi menggunakan kata yang tidak terlalu ketat maka diharapkan konvensi akan mudah diterima oleh semua pihak.
Dalam Pasal 3 ayat 1 kewajiban negara peserta konvensi sangat jelas terhadap “horse de combat” tanpa ada persyaratan apapun. Namun, dalam ayat 2 dinyatakan berbeda bahwa pelaksanaan kewajiban dalam pasal tersebut itu dengan persyaratan kesepakatan khusus. Alasan yang dapat menjustifikasi pasal ini adalah bahwa ketentuan tersebut memang untuk perang yang tidak bersifat internasional (bukan negara lawan negara) sedangkan Konvensi Jenewa 1949 sejatinya berlaku untuk perang yang terjadi antara negara dengan negara.
Hal menarik terdapat dalam Pasal 6, dimana negara peserta diberikan kewenangan untuk membuat kesepakatan yang dianggap sesuai. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak menghilangkan kewajiban negara peserta untuk melindungi orang-orang yang wajib dilindungi dalam Konvensi 1949.
Kewajiban terhadap orang yang sakit dan luka dalam Konvensi I Jenewa 1949 sangat jelas tercantum dalam Pasal 12-19. Dalam Pasal 12 misalnya dinyatakan bahwa negara peserta wajib melindungi dan menghormati orang yang terluka dan sakit selama peperangan tanpa melihat perbedaan kelamin, suku, kebangsaan, agama dan pandangan politiknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kewajiban bagi negara peserta dalam Pasal 12 sangat tinggi.
Kewajiban lain negara peserta dalam Konvensi I Jenewa 1949 adalah berkaitan dengan perlindungan terhadap bangunan dan kesatuan-kesatuan kesehatan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 19. Kewajiban melindungi itu harus dilakukan selama peperangan berlangsung meskipun jika kesatuan kesehatan jatuh ke tangan pihak lawan. Namun, lagi-lagi, Konvensi I Jenewa 1949 memberikan persyaratan kewajiban perlindungan tersebut yang tercantum dalam Pasal 22.
Perihal perlindungan terhadap anggota dinas kesehatan, Konvensi I Jenewa 1949 memberikan kewajiban tinggi kepada negara peserta. Kewajiban-kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk dinas kesehatan dari pihak yang bersengketa akan tetapi juga dari negara netral (Pasal 27 jo 32). Kewajiban itu berbentuk bahwa anggota dinas kesehatan harus dijamin untuk menjalan tugasnya sesuai dengan etika profesinya.
Pasal 46 Konvensi Jenewa I 1949 secara nyata memberikan kewajiban kepada negara peserta sebuah larangan untuk menyerang orang terluka, sakit, para petugas, bangunan-bangunan atau perlengkapan yang dilindungi oleh konvensi. Pasal ini secara nyata memberikan kewajiban tanpa syarat kepada negara peserta.
Pada Konvensi II Konvensi Jenewa 1949, kewajiban negara peserta hampir serupa dengan Konvensi I Jenewa 1949. Hal yang membedakan adalah tempat peristiwanya. Jika Pada Konvensi I perlindungan terhadap korban di darat sedangkan Konvensi II perlindunganya terhadap korban akibat perang di laut (Pasal 12-21 Konvensi II Jenewa 1949). Namun, kewajiban perlindungan tersebut dilakukan dengan persyaratan siapa saja yang termasuk orang luka, sakit dan korban kapal di laut (Pasal 13 Konvensi Jenewa 1949).
Negara peserta juga wajib melakukan perlindungan terhadap kapal kesehatan yang tercantum dalam Pasal 22-35 Konvensi II Jenewa 1949. Meski terdapat persyaratan atas apa yang dikategorikan terhadap kapal kesehatan, namun hal tersebut tidak dapat mengurangi kewajiban negara peserta untuk melindungi kapal kesehatan (Pasal 35 Konvensi II Jenewa 1949). Dalam Pasal 36 kemudian juga kewajiban negara peserta untuk tidak menangkap personel dinas rohani, kesehatan, kapal kesehatan serta awaknya.
Kini akan dielaborasi kewajiban bagi negara peserta yang terdapat dalam Konvensi III Jenewa 1949 tentang perlakuan terhadap tawanan perang. Negara peserta wajib melindungi tawanan perang secara manusiawi agar tidak membahayakan nyawa serta kesehatanya (Pasal 13). Selain itu para tawanan perang memiliki hak atas penghormatan diri, martabat serta hak keperdataan penuh.(Pasal 14).
Pasal 16 memberikan kewajiban bagi negara peserta untuk menjamin kesehatan dan keselamatan tawanan perang tanpa ada perbedaan suku, kebangsaan, kepercayaan, agama atau pandangan politik. Pasal ini secara jelas memberikan kewajiban negara peserta tanpa ada persyaratan tertentu. Dalam bagian III Perihal Penawanan, Konvensi III Jenewa 1949, negara peserta diwajibkan memberikan serangkaian perlindungan terhadap tawanan perang. Kewajiban tersebut dapat dilihat misalnya dalam hal memberikan kartu pengenal (Pasal 17), perlindungan terhadap barang-barang pribadi (Pasal 18), tindakan manusiawi saat evakuasi (Pasal 19-20), pengasingan (Pasal 21-24), termasuk didalamnya pemberian tempat tinggal, makanan dan pakaian, kesehatan (Pasal 25-33).
Setiap negara peserta juga wajib memberikan upah kepada tawanan perang sesuai pangkat tawanan itu pada saat di tahan namun kewajiban tersebut dapat diabaikan apabila ada ketentuan khusus yang mengatur hal itu (Pasal 60)
Konvensi IV Jenewa 1949 mengatur tentang perlindungan penduduk sipil saat terjadinya perang. Kewajiban perlindungan terhadap penduduk sipil dalam perang merupakan suatu hal yang baru. Hal ini terkait dengan keganasan Nazi selama perang dunia kedua yang banyak menelan korban penduduk sipil.[21]
Kewajiban negara untuk melindungi penduduk sipil terdapat dalam Pasal 4. Perlindungan tersebut tidak boleh membedakan nasionalitas, ras, agama atau pandangan politik (Pasal 13). Bentuk kewajiban itu lalu diperinci dalam Pasal 27-34 yang berisi perlindungan penduduk sipil atas tindakan yang menimbulkan penderitaan jasmani, menjatuhkan hukum kolektif, intimidasi, terror dan perampokan, pembalasan, dijadikan sandera serta tindakan yang menumbulkan penderitaan jasamani dan pembasmian.
Jika melihat kewajiban yang dibebankan Konvensi IV Jenewa kepada negara peserta atas perlindungan penduduk sipil, maka dapat terlihat bahwa bentuk kewajiban yang ada cukup tinggi. Pada bagian ketiga, seksi 1, tentang status dan perlakuan terhadap penduduk sipil, misalnya, kewajiban perlindungan yang diberikan oleh Konvensi IV Jenewa 1949 harus dijalankan tanpa syarat oleh negara peserta. Namun, dalam bagian lain, Pasal 5 misalnya, kewajiban negara peserta diberikan persyaratan pembedaan antara penduduk sipil yang terlibat dalam permusuhan dengan yang tidak.
Atas pelanggaran dan penyalahgunaan terhadap Konvensi Jenewa 1949. Pasal-pasal kembar dalam Konvensi Jenewa 1949 yaitu; Pasal 49 (Konvensi I), Pasal 50 (Konvensi II), Pasal 129 (Konvensi III), Pasal 146 Konvensi IV, mewajibkan negara peserta untuk membuat ketentuan pidana agar dapat menghukum pihak yang melanggar ketentuan dalam Konvensi Wina 1949. Kewajiban tersebut harus dilakukan tanpa syarat.
Bagian yang menarik mengenai kewajiban dalam Konvensi Jenewa 1949 adalah adanya pasal yang memberikan kebebasan negara peserta untuk tidak turut serta dalam konvensi (escaping clause) yaitu Pasal 63/62/142/158. Jika menggunakan kacamata konsep legalisasi secara sederhana, dengan adanya ketentuan tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949, maka dapat dikategorikan bahwa konvensi tersebut merupakan instrumen hukum yang lemah. Namun, menurut penulis, dengan melihat secara keseluruhan ketentuan tersebut, maka penghentian keterlibatan dalam Konvensi Jenewa 1949 juga dilengkapi dengan persyaratan. Oleh karena itu, Konvensi Jenewa 1949 memiliki unsur kewajiban yang tetap tinggi meskipun terdapat pasal mengenai penghentian secara unilateral.
B. Unsur Presisi dalam Konvensi Jenewa 1949
Menurut konsep legalisasi yang telah dijelaskan di atas bahwa presisi didefinisikan sebagai aturan-aturan yang tertera dengan jelas dan terperinci agar tidak terjadi kepastian hukum dalam mengatur perilaku para negara peserta. Unsur presisi dalam sebuah instrumen hukum sangat penting untuk menentukan maksud yang pasti dari sebuah instrumen hukum sehingga tidak terjadi multi tafsir.
Konvensi Jenewa 1949 menurut penulis dapat dikategorikan memiliki presisi yang cukup tinggi. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya ketentuan yang memperinci perihal kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Sebagai contoh dapat dilihat dalam Pasal 13 Konvensi I Jenewa 1949. Pasal tersebut memperinci mengenai siapakah yang tergolong sakit dan terluka sehingga wajib untuk dilindungi. Perincian yang sama juga tercantum dalam Pasal 13 Konvensi II Jenewa 1949. Dalam Konvensi III Jenewa 1949 tentang Tawanan Perang, definisi dan perincian siapakah yang termasuk tawanan perang sehingga harus dilindungi juga diatur secara rinci dalam Pasal 4. Sedangkan hal yang sama juga diberlakukan pada Pasal 4 Konvensi IV Jenewa 1949 untuk merinci siapakah yang terrmasuk dalam kategori penduduk sipil yang harus dilindungi.
Meskipun demikian, tidak semua pasal dalam Konvensi Jenewa 1949 memberikan arti yang pasti. Padal Pasal 1 (common articles) contohnya, ketentuan itu menyebutkan bahwa pihak peserta berjanji untuk menghormati dan menjamin penghormatan konvensi. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara pasti apakah yang dimaksud dengan menghormati dan menjamin pernghormatan itu?. Ketidakjelasan seperti ini akan menimbulkan ketidakpastian arti yang dipahami oleh masing-masing peserta sehingga dapat menghambat pelaksanaan kewajiban yang terdapat dalam Konvensi Jenewa 1949.
Contoh lainya adalah tentang definisi Penduduk Sipil dalam Konvensi IV Jenewa 1949. Menurut F. Sugeng Istanto, definisi tentang penduduk sipil tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Konvensi IV Jenewa 1949. Namun, meski tidak dijelaskan secara eksplisit perihal subjek yang harus dilindungi seperti dalam ketiga Konvensi Jenewa yang lain, kita dapat memahami apa yang dimaksud dengan penduduk sipil dalam Konvensi IV Jenewa 1949 dalam uraian pasalnya yang tercantum dalam Pasal 4.[22]
Kedua contoh tersebut memberikan justifikasi bahwa presisi dalam Konvensi Jenewa 1949 cukup tinggi meskipun dengan catatan masih terdapat beberapa ketentuan yang masih ambigu. Unsur presisi ini selain akan menimbulkan implikasi pada pelaksanaan kewajiban juga akan berujuk pada siapakah yang dapat menafsirkan ketentuan-ketentuan tersebut? Pada titik ini unsur delegasi ikut turut andil dalam menyelesaikannya.
C. Unsur Delegasi dalam Konvensi Jenewa 1949
Delegasi ditafsirkan sebagai adanya pendelegasian otoritas kepada pihak ketiga untuk menafsirkan aturan, menyelesaikan sengketa atau bahkan membuat ketentuan lebih lanjut atas suatu instrumen hukum. Unsur delegasi kemudian dibagi dua yaitu; metode penyelesaian sengketa dan sifat putusan yang diambil.
Dalam Konvensi Jenewa 1949 perihal pelaksanaan dan pelanggaran konvensi masuk dalam pasal-pasal kembar. Adapun pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 49 dan 52/Pasal 50 dan 53/ Pasal 129 dan 132/ Pasal146 dan 149.
Membaca pasal-pasal kembar tersebut penulis menyimpulkan bahwa unsur delegasi dalam Konvensi Jenewa 1949 tergolong rendah. Asumsi ini didasarkan bahwa tidak adanya lembaga/otoritas yang mengawasi pelaksanaan isi konvensi secara independen.
Memang dalam pasal-pasal kembar yaitu Pasal 52/53/132/149 dijelaskan bahwa negara peserta dapat bersepakat untuk membentuk lembaga penyelidikan (enquiry) untuk menyelidiki apakah telah terjadi pelanggaran atas ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Namun, penyerahan delegasi kepada lembaga penyelidikan harus berdasarkan kesepakatan. Pasal tersebut juga mengatur apabila tidak terjadi kesepakatan maka para pihak harus sepakat untuk menunjuk wasit (arbiter) untuk menyelediki. Akan tetapi, tidak dijelaskan bagaimana cara penunjukan wasit dan batas waktu gagal atau tidaknya kesepakatan tersebut. Putusan dalam lembaga penyeledikan itu memang bersifat final dan mengikat akan tetapi hal tersebut sukar diperoleh apabila prosedur pembentukan lembaga penyelidikan masih tidak jelas.
Kelemahan delegasi Konvensi Jenewa semakin terlihat pada pasal-pasa kembar yaitu Pasal 49/50/129/146 Konvensi Jenewa 1949 yang menyatakan bahwa negara peserta wajib membuat ketentuan pidana nasional untuk menghukum pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949. Ketentuan tersebut secara gamblang ingin menjelaskan bahwa perihal penghukuman kepada pihak yang melanggar ketentuan konvensi dikembalikan ke negara masing-masing, dengan cara membentuk hukum pidana .
IV. Kesimpulan
Dengan menggunakan konsep legalisasi dari Abbott dan Snidal untuk menganalisa Konvensi Jenewa 1949, maka dapat disimpulkan bahwa Konvensi Jenewa 1949 termasuk dalam Tipe Legalisasi Ketiga, yaitu Kewajiban : Tinggi; Presisi : Tinggi; Delegasi : Rendah. Dengan demikian dapat diartikan bahwa Konvensi Jenewa 1949 tidaklah termasuk instrumen hukum yang benar-benar Hard Law (Tinggi) meskipun menggunakan istilah konvensi.
Meskipun hal ini tidak berkaitan dengan efektifitas suatu instrumen hukum, namun dengan hasil analisa tersebut dapat dilihat bagaimana perilaku negara pada saat pembentukan Konvensi Jenewa 1949.
Pemilihan bentuk konvensi (hard law) dilakukan oleh negara-negara pemenang perang dunia kedua untuk melindungi orang dalam peperangan. Motifnya tentu saja demi menjaga nilai-nilai kemanusiaan selama perang. Namun, dibalik itu akan terlihat bahwa seolah-olah negara-negara tersebut ingin meneguhkan bahwa norma kemanusiaan dalam perang merekalah yang mengusungnya.
Bentuk hard law tersebut juga ingin menegaskan bahwa mereka sangat serius untuk mengangkat isu kemanusiaan dalam perang. Hal ini dapat terlihat dalam ketentuan kewajiban dan presisi dalam Konvensi Jenewa 1949. Namun, dapat dilihat juga bahwa negara-negara pada saat itu masih memegang teguh prinsip kedaulatan negara, sehingga enggan untuk menyererahkan sebagiannya kepada pihak ketiga apabila terjadi pelanggaran atas Konvensi Jenewa 1949.
Daftar Pustaka
Dinah L. Shelton, Soft Law, Handbook of International Law, Routledge Press, 2008.
F. Sugeng Istanto, Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional, Andi Offset, Yogyakarta, 1992.
Gregory C. Schaffer, Mark A. Pollack, Hard Vs Soft Law : Alternatives, Complement and Antagonists in International Governance, Legal Study Research Paper Series (Research Paper No.09-23), University of Minnesota Law School, 2010.
Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert Keohane dan Anne Marie Slaughter, (eds), Legalization and World Politics: An Introduction, International Organizations, volume 54, No 3, MIT Press, 2000
Kenneth W. Abbott, The Many Faces of International Legalization, ASIL Proceedings 1998.
Robert Klob dan Richard Hyde, An Introduction to The International Law of Armed Conflict, Hart Publishing, Portland, 2008
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional: Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003,
Internet :
Philip Spoerri, The Geneva Conventions of 1949 : Origins and Current Significance, diakses dari http://www.icrc.org pada tanggal 22 November 2010.
Arlina Permanasari, Apa Maksud “common articles” dalam Konvensi Jenewa 1949?, diakses dari http://arlina100.wordpress.com pada tanggal 22 November 2010.
*Mahasiswa Pascasarjana Hukum Internasional, Unpad, Bandung
[1] Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional: Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003, hlm, 105.
[2] Gregory C. Schaffer, Mark A. Pollack, Hard Vs Soft Law : Alternatives, Complement and Antagonists in International Governance, Legal Study Research Paper Series (Research Paper No.09-23), University of Minnesota Law School, 2010.
[3] Dinah L. Shelton, Soft Law, Handbook of International Law, Routledge Press, 2008, hlm. 1
[4] Kenneth W. Abbott, Robert O. Keohane, Andrew Moravcsik, Anne-Marie Slaughter, Duncan Snidal, “The Concept Of Legalization” dalam Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert Keohane dan Anne Marie Slaughter, (eds), Legalization and World Politics: An Introduction, International Organizations, volume 54, No 3, MIT Press, 2000, hlm. 401
[5] Kenneth W. Abbott, The Many Faces of International Legalization, ASIL Proceedings 1998, hlm. 57.
[6] ibid.
[7] Kenneth W. Abbott, et all, The Concept of Legalization, loc.cit
[8] ibid
[9] id., hlm. 410
[10] loc.cit.
[11] id., hlm. 415
[12] loc.cit.
[13] id., hlm. 416
[14] Kenneth W. Abbott dan Duncan Snidal, “Hard Law and Soft Law in International Governance”, dalam Judith Goldstein, Miles Kahler, Robert Keohane dan Anne Marie Slaughter, (eds), Legalization and World Politics: An Introduction, International Organizations, volume 54, No 3, MIT Press, 2000, hlm. 421
[15] id., hlm. 422
[16] id.,hlm 423
[17] Kenneth W. Abbott et.all, The Concept of Legalization, id. 406.
[18] Robert Klob dan Richard Hyde, An Introduction to The International Law of Armed Conflict, Hart Publishing, Portland, 2008, hlm.,37.
[19] Philip Spoerri, The Geneva Conventions of 1949 : Origins and Current Significance, diakses dari http://www.icrc.org pada tanggal 22 November 2010.
[20] Arlina Permanasari, Apa Maksud “common articles” dalam Konvensi Jenewa 1949?, diakses dari http://arlina100.wordpress.com pada tanggal 22 November 2010.
[21] Philip Spoerri, op.cit.
[22] F. Sugeng Istanto, Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional, Andi Offset, Yogyakarta, 1992, hlm. 49.






