Hukum Internasional; Paradigma Lokal

Pengantar
Syahdan, berkatalah Carl Von Savigny bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist) yang berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Dengan kata lain hukum itu merupakan sesuatu yang hidup. Tumbuh, berkembang dan mati bersama masyarakat. Bagitu juga dengan hukum internasional.

Setiap orang yang mempelajari hukum internasional akan sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa bidang hukum itu merupakan warisan dari Barat. Hampir semua tulisan tentang pengantar hukum internasional pasti akan membahas bagaimana hukum dari Yunani dan Romawi mempengaruhi asas, kaidah dan lembaga yang tumbuh dalam hukum internasional. Peristiwa sejarah juga memberitahu kita bahwa sejak Perjanjian Westphalia 1648, hukum internasional “berubah” setelah konsep negara modern berhasil ditemukan. Akan tetapi perubahan tersebut masih menyimpan jejak-jejak dari sistem hukum barat itu.

Faktor sosiologis lahirnya hukum internasional memang tidak dapat dihindarkan dari tumbuhnya masyarakat internasional. Masyarakat internasional dalam arti klasik diperkenalkan oleh hukum Romawi dengan hukum inter-gentes namun berbeda arti dengan konsep masyarakat internasional saat ini. Setelah lahirnya konsep negara modern maka hubungan antarnegara dipersepsikan sebagai hubungan dua subyek hukum yang sederajat, tidak seperti zaman Romawi dulu. Inilah kemudian yang menjadi analisis Friedmann bahwa hukum internasional kontemporer tidak lagi didasari dari bentuk koeksistensi dan subordinasi akan tetapi menuju bentuk kerjasama. Paradigma kerjasama diperlukan atas asumsi bahwa hukum internasional, yang mengatur kehidupan masyarakat internasional, memiliki satu tujuan. Jika paradigma tersebut tidak disepakati maka kerjasama hanyalah sebuah utopi. Benarlah apa yang diucapkan Mohammad Hatta :

“Kerjasama hanya mungkin antara dua golongan yang mempunyai hak yang sama, kewajiban yang sama dan kepentingan bersama. Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka kerjasama hanya berarti pihak yang kuat mempermainkan pihak yang lemah, mempergunakannya untuk kepentingan sendiri.”

Praktik masyarakat internasional saat ini menunjukkan argumen Hatta. Paradigma kerjasama dalam hukum internasional ternyata tidak sepenuhnya mendudukkan setiap negara dalam posisi yang sederajat. Bagaimana praktik dalam World Trade Organization (WTO) menunjukkan terdapat beberapa instrumen yang menimbulkan diskriminasi perlakuan antara negara maju dengan negara berkembang. Praktik ini tidak dapat dibiarkan jika ingin menciptakan masyarakat internasional yang berkeadilan. Perubahan harus terus diupayakan terutama oleh negara-negara berkembang agar terbentuk hubungan yang sederajat. Upaya tersebut harus dilakukan melalui sarana hukum internasional, seperti apa yang diucapkan oleh Sergio Gonzalez Galvez, “…the best defence of weak countries is the law, precisely because they not in a position to use force to protect themselves.” Keandalan upaya itu telah dibuktikan oleh Indonesia dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan dalam Konferensi Hukum Laut III pada tahun 1982.

Paradigma Hukum Internasional
Contoh sukses perjuangan Indonesia dalam fora hukum internasional menunjukkan bahwa sistem hukum nasional (negara-negara berkembang) dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum internasional. Memang kita tidak dapat melepaskan faktor sejarah, bahwa banyak bagian dari hukum internasional merupakan warisan dari sistem hukum barat. Akan tetapi, saat ini yang diperlukan adalah bagaimana membangun sebuah paradigma berpikir bahwa sistem hukum kita pun sebenarnya juga telah mengenal beberapa asas, kaidah dan lembaga yang berkembang dalam hukum internasional saat ini.

Pelacakan G.J. Resink terhadap sistem hukum adat di Indonesia menunjukkan bahwa hukum adat pun telah mengenal pula- biarpun dengan struktur dan dalam bentuk yang lebih sederhana- banyak lembaga-lembaga semacam yang terdapat dalam hukum internasional saat ini. Penelitian Resink tersebut dikukuhkan dengan pendapat R. Soerojo Wignjodipoero yang mengidentikkan beberapa pranata-pranata hukum adat yang mirip dengan hukum internasional saat ini, yaitu: Pranata maro mirip dengan product sharing contract, wewengkon atau tanah ulayat yang mirip dengan konsep teritorial atau yuridiksi dan prinsip rukun yang identik dengan penyelesaian sengketa damai dalam hukum internasional.

Dengan adanya hasil penelitian tersebut dapat dijadikan acuan bahwa konsep-konsep dalam hukum internasional ternyata tidak identik dengan sistem hukum barat. Oleh karena itu, hegemoni wacana bahwa hukum internasional merupakan sumbangan hukum barat harus dapat ditinjau ulang.

Efektivitas pembongkaran wacana tersebut dapat berjalan melalui sarana pendidikan. Seperti apa yang diperkenalkan oleh Hikmahanto Juwono, bahwa pendidikan dan pengajaran hukum internasional saat ini harus dimasukkan suasana ke Indonesiaan, atau lebih luasnya yaitu hukum internasional dengan paradigma negara-negara berkembang. Dengan demikian maka Indoenesia tidak perlu merasa inferior didalam pergaulan masyarakat internasional.

Melalui sarana pendidikan, perlu juga disisipkan bagaimana praktik-praktik Indonesia dalam forum internasional sebagai referensi bahan ajaran. Mochtar Kusumaatmadja misalnya yang berhasil membongkar konsep pembayaran ganti rugi dalam hukum internasional yang menganut prinsip prompt, adequate and effective (Hull Formula). Beliau menyatakan bahwa ganti rugi dibayarkan sesuai dengan kemampuan negara bekas jajahan sebab para kolonial telah merampas kekayaan negeri yang tidak sebanding. Argumen itulah yang memenangkan Indonesia dalam kasus Tembakau Bremen tahun 1959.

Dengan demikian, hukum internasional yang diajarkan di Indonesia sudah sepatutnya harus memiliki sebuah paradigma atau kerangka keyakinan yang bersumber dari lokalitas, praktik-praktik, serta kepentingan nasional sehingga kita dapat selalu kritis atas semua konsep dalam hukum internasioal yang hadir dihadapan kita. Akan tetapi, paradigma tersebut tidak akan membuat Indonesia menjadi negara yang menutup diri karena jika itu dilakukan sama saja dengan bunuh diri.

Sumber-Sumber Tulisan:

Buku:

Kudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum (Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990), Muhammadiyah University Press, Surakarta,2005.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Utrecht, Sedjarah Hukum Internasional di Bali dan Lombok (Pertjobaan Sebuah Studi Hukum Internasional Regional di indonesia), Sumur Bandung, Bandung, 1962.

Artikel dan Lain-lain:

Hikmahanto Juwono, Urgensi Reorientasi Arah Pendidikan dan Pengajaran Hukum Internasional, Bandung, 2009

Huala Adolf, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Internasional, Bandung, 2008.

Sergio Gonzalez Galvez, The Future of Regionalism In an Asymmetrical International Society.

4 thoughts on “Hukum Internasional; Paradigma Lokal

  1. om eka, apa perbedaan hukum internasional regional dan hukum internasional general?? kemudian contohnya seperti apa?? saya masih bingung.

    sudah dijawab di atas yah. trima kasih

  2. om eka, apa perbedaan hukum internasional regional dan hukum internasional general?? kemudian contohnya seperti apa?? saya masih bingung.
    sebelumnya terima kasih untuk jawabannya..
    ^.^

    sebenarnya tidak ada perbedaan yg signifikan. penamaan hukum internasional regional itu untuk membatasi keberlakuannya saja. Hukum Internasional kan secara sederhana dapat diartikan hukum yg mengatur hubungan antarnegara. Nah, jika hukum internasional yang umum (general) mengatur hubungan antarnegara yg melampaui batas-batas regional (contoh : Aturan2 yg dibuat PBB), sedangkan hukum internasional regional juga mengatur hubungan antarnegara namun batasnya hanya berlaku di kawasan regional tertentu (contoh: hukum yg dibuat ASEAN atau Uni Eropa). Demikian dita, semoga tidak tambah bingung yah. hehehe. salam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>