<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jurnal Hukum Internasional</title>
	<atom:link href="http://senandikahukum.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://senandikahukum.com</link>
	<description>resensi, artikel, riset dan info tentang hukum internasional</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Apr 2012 09:53:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Tindakan Protes dilihat dari Hukum Internasional</title>
		<link>http://senandikahukum.com/tindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional</link>
		<comments>http://senandikahukum.com/tindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 09:53:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>eka_aa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senandikahukum.com/?p=327</guid>
		<description><![CDATA[Pada tahun 1969, Malaysia mengeluarkan sebuah peta yang disebut dengan Peta Baharu. Dalam peta tersebut status Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan diklaim sebagai milik Malaysia. Indonesia tentu saja memprotes klaim kepemilikan sepihak Malaysia atas kedua pulau tersebut dengan alasan bahwa &#8230; <a href="http://senandikahukum.com/tindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 190px"><a href="http://www.answercoalition.org/national/assets/images/no-war-on-iran-flyer-thumbnail.jpg"><img title="Protes" src="http://www.answercoalition.org/national/assets/images/no-war-on-iran-flyer-thumbnail.jpg" alt="Protes" width="180" height="233" /></a><p class="wp-caption-text">Protes</p></div>
<p>Pada tahun 1969, Malaysia mengeluarkan sebuah peta yang disebut dengan Peta Baharu. Dalam peta tersebut status Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan diklaim sebagai milik Malaysia. Indonesia tentu saja memprotes klaim kepemilikan sepihak Malaysia atas kedua pulau tersebut dengan alasan bahwa status kedua pulau tersebut masih dalam tahap perundingan.</p>
<p>Tanggal 14 Maret 2012, Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengeluarkan peryataan protes atas serangan roket Israel ke Gaza, Palestina. Alasanya karena aksi tersebut telah menimbulkan korban sipil yang banyak serta meningkatkan kembali eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.</p>
<p>Kedua peristiwa di atas menunjukan bahwa Indonesia mengeluarkan protes atas tindakan yang dilakukan negara lain. Selain menunjukkan suatu sikap (politik) penolakan atas aksi yang dilakukan oleh Malaysia dan Israel, apakah makna protes dalam hukum internasional?</p>
<p>Tindakan negara melakukan protes terhadap aksi negara lain terkait hukum internasional dapat dilihat dalam hubungan dengan sumber hukum internasional, yaitu: Kebiasaan Internasional dan Perjanjian Internasional.<span id="more-327"></span></p>
<p><strong>Kebiasaan Internasional</strong></p>
<p>Dalam hukum internasional, kebiasaan internasional dapat terbentuk dari tindakan negara yang dilakukan sejak lama (long-standing) dan terus-menerus (continous). Akibatnya, tindakan negara yang telah berubah menjadi kebiasaan internasional tersebut dapat mengikat negara lain sebagai norma hukum.</p>
<p>Menurut Ian Brownlie, beberapa tindakan negara yang dapat menjadi sumber terbentuknya kebiasaan internasional adalah koresponden diplomatik, pernyataan kebijakan, pernyataan pers, putusan dan praktek eksekutif dan lainya.</p>
<p>Elemen dasar kebiasaan internasional harus memenuhi dua syarat, yaitu :</p>
<p><strong>1)      </strong><strong>Konsistensi tindakan negara </strong></p>
<p>Kebiasaan internasional dapat timbul jika dilakukan secara terus-menerus dan tidak ada protes dari negara lain. Praktik ini dapat dilihat dari Kasus Suaka (Asylum) antara Kolombia v. Peru. Dalam kasus tersebut, Kolombia memberikan suaka politik kepada  politisi Peru di kedutaanya di Peru. Tindakan tersebut di protes oleh Peru dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh politisi tersebut tidak termasuk dalam kejahatan yang diperjanjikan dalam perjanjian suaka. Kolombia membela diri bahwa pemberian suaka merupakan kebiasaan internasional yang terjadi di kawasan Amerika Latin sehingga tidak terbatas pada syarat jenis kejahatan yang diperjanjikan.</p>
<p>Putusan mahkamah internasional pada akhirnya menyatakan bahwa klaim Kolombia berdasarkan kebiasaan internasional tidak terbukti. Dalam analisisnya, mahkamah internasional mensyaratkan bahwa negara yang mendasarkan argumentasinya pada kebiasaan internasional harus membuktikan bahwa tindakanya telah mengikat pihak lain dan dilakukan secara konstan serta seragam. Faktanya, Peru melakukan protes atas tindakan Kolombia tersebut, selain itu praktik pemberian suaka juga tidak seragam di wilayah Amerika Latin.</p>
<p><strong><em>2)      </em></strong><strong><em>Opinio Jurist SiveNecessitatis</em></strong></p>
<p>Doktrin ini diartikan bahwa sesuatu yang dianggap sebagai kebiasaan internasional, selain telah dilakukan secara konstan dan seragam, juga harus dilakukan dengan sadar bahwa hal tersebut merupakan sebuah kewajiban. Doktrin ini dapat dilihat dala praktek pada Kasus Lotus antara Prancis v. Turki, Kasus Paramiliter antara Nikaragua v. Amerika dan Kasus Laut Utara antara Denmark, Belanda v. Jerman</p>
<p>Berdasarkan elemen pembentuk kebiasaan intersnasional di atas, tindakan protes sebuah negara menjadi relevan untuk dibahas dalam pembentukan sebuah kebiasaan internasional. Jika tidak ada protes atas tindakan suatu negara maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kebiasaan internasional. Karena, tindakan diam dalam hukum internasional dapat dimaknai sebagai tindakan persetujuan secara diam-diam.</p>
<p>Dengan demikian, makna protes dalam pembentukan kebiasaan internasional adala, untuk menantang pembentukan kebiasaan internasional, upaya negara untuk tidak terikat atas suatu norma yang sedang berkembang menjadi kebiasaan internasional dan memberikan kesempatan bagi negara untuk menyatakan pendapatnya sendiri atas norma tersebut. (Prosper Weil: 1983)</p>
<p><strong>Perjanjian Internasional</strong></p>
<p>Dalam Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional ada beberapa cara untuk memaknai arti sebuah teks perjanjian internasional. Pasal 31 (1) menyatakan bahwa perjanjian internasional harus diartikan dengan niat baik (good faith), sesuai dengan maksud asli (ordinary meaning) berdasarkan konteks dan dalam kerangka objek serta tujuan perjanjian.</p>
<p>Pasal 31 (2) menyatakan selain teks termasuk <em>preamble</em> dan <em>annexs,</em> bahwa konteks yang dimaksud untuk memaknai perjanjian internasional adalah :</p>
<p>a)      Segala kesepakatan (agreement) yang dibuat oleh semua peserta perjanjian yang berhubungan penutupan perjanjian</p>
<p>b)      Segala instrumen yang dibuat beberapa pihak yang berhubungan dengan penutupan perjanjian namun disetujui oleh pihak lain</p>
<p>Pasal 31 (3) menyatakan bersamaan dengan konteks perjanjian, maka ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan utnuk menafsirkan perjanjian internasional, yaitu :</p>
<p>a)      Segala kesepakatan turunan mengenai penafsiran perjanjian pelaksanaan materi perjanjian</p>
<p>b)      Segala tindakan negara (practice) yang merupakan turunan dari pelaksanaan perjanjian yang disepakati oleh semua pihak sebagi penafsiran perjanjian.</p>
<p>c)      Segala aturan dalam hukum internasional yang berlaku antara pihak.</p>
<p>Poin yang penting untuk diperhatikan adalah Pasal 31 (3) (b). Soalnya adalah bahwa tindakan negara dapat diartikan sebagai tafsir sah atas sebuah perjanjian internasional. Pada titik ini tindakan protes berperan sebagai penolakan atas sebuah tafsir. Dengan adanya protes tersebut, maka tafsir atas sebuah perjanjian internasional dapat ditolak sehingga dapat digunakan metode lain.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Sebuah protes yang dilakuan suatu negara atas tindakan negara lain ternyata memainkan peran penting dalam hukum internasional. Dalam pembahasan di atas dapat dibaca bahwa pengaruh protes dapat berdampak pada pembentukan kebiasaan internasional dan tafsir atas perjanjian internasional. Dengan demikian, makna sebuah protes dalam hukum internasional tidak bisa diartikan sebagai tindakan yang lemah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<!-- Social Bookmarks BEGIN -->
<div class="social_bookmark">
<a title="Click me to see the sites." href="#" onclick="$$('div.d327').each( function(e) { e.visualEffect('slide_down',{duration:2.5}) }); return false;"><strong><em>Bookmark It</em></strong></a>
<br />
<div class="d327" style="overflow:hidden">
<br />
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://buzz.yahoo.com/submit?submitUrl=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional%2F&amp;submitHeadline=Tindakan+Protes+dilihat+dari+Hukum+Internasional&amp;submitSummary=" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Buzz"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/buzz.png" title="Add to&nbsp;Buzz" alt="Add to&nbsp;Buzz" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://del.icio.us/post?url=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional%2F&amp;title=Tindakan+Protes+dilihat+dari+Hukum+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Del.icio.us"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/delicious.png" title="Add to&nbsp;Del.icio.us" alt="Add to&nbsp;Del.icio.us" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Facebook"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/facebook.png" title="Add to&nbsp;Facebook" alt="Add to&nbsp;Facebook" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.google.com/bookmarks/mark?op=edit&amp;output=popup&amp;bkmk=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional%2F&amp;title=Tindakan+Protes+dilihat+dari+Hukum+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/google.png" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks" alt="Add to&nbsp;Google Bookmarks" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.technorati.com/faves?add=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Technorati"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/technorati.png" title="Add to&nbsp;Technorati" alt="Add to&nbsp;Technorati" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://twitter.com/home/?status=Check+out+Tindakan+Protes+dilihat+dari+Hukum+Internasional+@+http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Twitter"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/twitter.png" title="Add to&nbsp;Twitter" alt="Add to&nbsp;Twitter" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://myweb2.search.yahoo.com/myresults/bookmarklet?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional%2F&amp;t=Tindakan+Protes+dilihat+dari+Hukum+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/yahoo.png" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web" alt="Add to&nbsp;Yahoo My Web" /></a>
<br />
<a style="font-size:90%;text-align: right; " title="Click me to hide the sites." href="#" onclick="$$('div.d327').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); return false;">Hide Sites</a>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks END -->
<script type="text/javascript">$$('div.d327').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); </script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senandikahukum.com/tindakan-protes-dilihat-dari-hukum-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidanan Internasional</title>
		<link>http://senandikahukum.com/tanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional</link>
		<comments>http://senandikahukum.com/tanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 09:47:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>eka_aa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana internasional]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung jawab negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senandikahukum.com/?p=325</guid>
		<description><![CDATA[I. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Masalah Tanggung jawab negara merupakan salah satu isu penting yang selalu dibahas dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan negara merupakan subyek hukum utama dalam hukum internasional. Atas alasan itulah mengapa komisi hukum internasional (international law &#8230; <a href="http://senandikahukum.com/tanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>I. Pendahuluan</strong></p>
<p><strong>1.1 Latar Belakang Masalah</strong></p>
<p><strong>Tanggung jawab negara merupakan salah satu isu penting yang selalu dibahas dalam hukum internasional</strong>. Hal ini dikarenakan negara merupakan subyek hukum utama dalam hukum internasional. Atas alasan itulah mengapa komisi hukum internasional (international law commission/ILC) mencoba melakukan studi dan kodifikasi perihal tanggung jawab negara. Upaya tersebut pada akhirnya hanya berbuah sebuah draft konvensi yaitu <strong><em>draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts</em></strong>, yang diadopsi pada tahun 2001.</p>
<p>Dalam hukum internasional, tanggung jawab negara diartikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh negara kepada negara lain berdasarkan perintah hukum internasional.<a title="" href="#_ftn1">[1]</a> Sederhananya, apabila suatu negara tidak memenuhi kewajiban yang dibebabkan kepadanya berdasarkan hukum internasional maka ia dapat dimintakan tanggung jawab. Akan tetapi faktanya tidak semudah itu sebab sulit untuk menilai apakah negara telah lalai atau tidak melaksanakan kewajibanya.</p>
<p>Untuk dapat menilai, maka yang perlu diperhatikan adalah soal tindakan sebuah negara. Dalam hukum internasional, tindakan negara dapat dibedakan antara tindakan negara dalam kapasitas publik (iure imperium) dan privat (iure gestiones). Konsep tanggung jawab negara pun sebenarnya lahir sebagai upaya untuk membedakan tindakan negara yang bersifat publik atau perdata.<a title="" href="#_ftn2">[2]</a> Hal inilah yang kemudian diadopsi dalam draf konvensi tanggung jawab negara, pasal 1, yaitu: “<em>Every internationally wrongful act of a state entails the international responsibility of that state</em>.”</p>
<p>Kategorisasi tindakan negara yang salah sehingga dapat menimbulkan tanggung jawab adalah ketika suatu tindakan atau pembiaran (action/omission) itu melekat pada negara berdasarkan hukum internasional dan melanggar kewajiban internasional negara.<a title="" href="#_ftn3">[3]</a> Unsur atribusi menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindakan negara yang salah itu dilakukan dalam kapasitas publik atau perdata. Sebab salah satu tujuan dibuatnya rancangan konvensi tanggung jawab negara adalah untuk menyoroti tindakan negara dalam ruang publik.</p>
<p>Unsur atribusi sulit untuk dibuktikan karena tindakan atau pembiaran negara dilakukan oleh agen atau aparatusnya. Hal ini dikarenakan negara adalah entitas abstrak. Jika demikian apakah tanggung jawab atas kesalahan secara internasional tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada sesuatu yang abstrak? Perihal inilah yang kemudian diatur dalam Pasal 4 -11 draft konvensi tanggung jawab negara. Pada pokoknya, tindakan atau pembiaran yang dilakukan aparatus negara dalam kapasitasnya menjalankan kebijakan negara yang menyalahi hukum internasional maka negara dapat dimintakan tanggung jawab.</p>
<p>Konsep tindakan negara yang diatribusi kepada tindakan aparatus negara ini menimbulkan suatu keadaan dilematis jika dikaitkan dengan hukum pidana internasional. Persoalanya adalah dalam hukum pidana internasional yang menjadi subyek pengaturan adalah individu bukan negara. Rezim hukum pidana internasional lahir dikarenakan adanya kehendak masyarakat internasional agar pelaku tindak pidana internasional tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan dalih melakukan kebijakan negara.</p>
<p>Padahal dalam konsep tanggung jawab negara, aparat negara melakukan perbuatanya berdasarkan kebijakan negara. Oleh karena itu, apakah tanggung jawab negara yang timbul karena melakukan kesalahan berdasarkan hukum internasional melepaskan tanggung jawab individu aparat negara tersebut?<span id="more-325"></span></p>
<p>Praktik hukum internasional sejak berakhirnya perang dunia kedua menunjukan secara jelas bahwa individu dapat dimintakan tanggung jawab secara pribadi atas perbuatan yang dilakukanya saat menjabat posisi tertentu. Pengadilan Nurnberg tahun 1945 mencontohkan bahwa para penjahat perang dikenakan tanggung jawab secara pribadi meskipun mereka berdalih hanya melaksanakan kebijakan negara. Pengadilan-pengadilan ad-hoc seperti <em>International Criminal Tribunal For the former Yugoslavia</em> (ICTY) tahun 1993 dan <em>International Criminal Tribunal for Rwanda</em> tahun 1994 juga dibentuk untuk menyeret para pelaku tindak pidana internasional untuk bertanggungjawab secara individual.</p>
<p>Pada akhirnya, penegasan komitmen masyarakat internasional untuk agar tiap individu bertanggungjawab atas tindak pidana internasional yang dilakukannya dikukuhkan melalui pembentukan pengadilan permanen pidana internasional, <em>International Criminal Court</em> (ICC) pada tahun 1998 melalui statuta Roma dan mulai efektif pada 1 Juli 2002.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>1.2 Permasalahan</strong></p>
<p>Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat beberapa masalah yaitu :</p>
<p>1)      Bagaimanakah pengaturan konsep tanggung jawab negara dalam hukum internasional?</p>
<p>2)      Bagaimanakah tanggung jawab negara dalam tindak pidana internasional?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>II. Pembahasan</strong></p>
<p><strong>1. Tanggung Jawab Negara berdasarkan Hukum Internasional </strong><strong>            </strong><strong></strong></p>
<p>Tanggung jawab negara menurut <em>A Dictionary of Law</em> adalah “<em>The obligation of a state to make reparation arising from a failure to comply with a legal obligation under international law”<a title="" href="#_ftn4"><strong>[4]</strong></a></em> Berdasarkan definisi tersebut dapat diartikan bahwa tanggung jawab negara untuk melakukan perbaikan (reparation) timbul ketika suatu negara melakukan kesalahan untuk mematuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional.</p>
<p>Munculnya konsep tanggung jawab negara ini bisa dilacak dari adanya prinsip persamaan derajat, kedaulatan negara dan hubungan damai dalam hukum internasional. Berdasarkan  prinsip-prinsip tersebut,  suatu negara yang hak-nya dilanggar oleh negara lain dapat menuntut pertanggungjawaban atau reparasi<a title="" href="#_ftn5">[5]</a>.  Menurut Shaw, karakteristik penting timbulnya tanggung jawab negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu<a title="" href="#_ftn6">[6]</a>:</p>
<p>1)      Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tertentu.</p>
<p>2)      Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional  yang melahirkan tanggung jawab negara.</p>
<p>3)      Adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Komisi hukum internasional (International Law Commission/ILC), sebuah badan yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1947, melakukan studi dan kodifikasi soal tanggung jawab negara. Di mulai sejak tahun 1953, studi tentang tanggung jawab negara yang dilakukan oleh ILC akhirnya berhasil rampung setela diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2001 melalui Resolusi 56/83. Hasil studi ILC ini berbentuk draft artikel yang berjudul, “<em>Draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts”</em></p>
<p>Menurut Bodansky dan Crook<a title="" href="#_ftn7">[7]</a>, setidaknya ada beberapa isu menarik yang dapat dipelajari dari draf tersebut, yaitu :</p>
<p>1)      Apakah yang dimaksud dengan tindakan salah secara internasional (internationally wrongful act)</p>
<p>2)      Kapan pelanggaran (breach) kewajiban internasional terjadi?</p>
<p>3)      Kapan negara dapat bertanggung jawab atas tindakan/pembiaran <em>nonstate actors</em> atau negara lain?</p>
<p>4)      Keadaan seperti apa yang dapat membenarkan suatu tindakan negara?</p>
<p>5)      Apa yang harus dilakukan negara untuk memulihkan tindakan salah secara internasional? (Kompensasi, restitusi, dll.)</p>
<p>6)      Siapakan negara yang memiliki hak untuk melakukan gugatan?</p>
<p>7)      Tindakan balasan apa yang diperkenankan beserta batasan dan kondisinya?</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tanggung Jawab Negara</strong></p>
<p>Draft artikel tanggung jawab negara yang berhasil dirampungkan oleh ILC tidak memberikan definisi tentang tanggung jawab negara. Pasal 1 draft artikel tersebut hanya memberikan penjelasan kapan tanggung jawab negara timbul, yaitu saat suatu negara melakukan tindakan yang salah secara internasional (internationally wrongful act). Tindakan salah secara internasional dapat berupa melakukan (action) atau tidak melakukan (omission) sesuatu yang memenuhi  dua elemen yang ditentukan dalam Pasal 2 yaitu :</p>
<p>a)      Diatribusikan kepada negara melalui hukum internasional</p>
<p>b)      Melakukan pelanggaran (breach) kewajiban internasional</p>
<p>Pelanggaran kewajiban internasional terjadi apabila tindakan negara tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh kewajiban itu sendiri (Pasal 12). Dengan demikian, menurut Bodansky dan Crook, tindakan yang tidak sesuai kewajiban internasional dan diatribusikan kepada negara merupakan tindakan salah secara internasional yang menghasilkan tanggung jawab negara.<a title="" href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Suatu negara juga dapat dianggap memikul tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh negara lain. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16-19 yang meliputi bantuan (aid and assistance), kontrol (direction/control), paksaaan (coercion) suatu negara kepada negara lain untuk melakukan tindakan salah secara internasional.</p>
<p><strong>Atribusi </strong></p>
<p><strong>            </strong>Pasal 2 (a) draf artikel tanggung jawab negara di atas telah menyebutkan bahwa tindakan salah secara internasional dapat menimbulkan tanggung jawab negara apabila tindakan atau pembiaran tersebut dapat diatribusikan kepada negara berdasarkan hukum internasional. Unsur atribusi ini menjadi penting sebab negara merupakan entitas yang abstrak sehingga tindakan negara otomatis dilakukan oleh aparatus negara.</p>
<p>Untuk itu perlu ditentukan secar rinci tindakan apa dan oleh siapa yang dapat diatribusi menjadi tindakan negara yang dapat melahirkan tanggung jawab negara. Penjelasan soal atribusi ini dijelaskan melalui Pasal 4-11.</p>
<p>Pasal 4 menjelaskan bahwa tindakan organisasi negara baik pada level ekekutif, legislatif dan yudikatif merupakan tindakan negara menurut hukum internasional. Tidak masalah jika organisasi tersebut berkedudukan di pusat maupun daerah, termasuk di dalamnya individu ataupun entitas lain yang ditentukan melalui hukum nasional.</p>
<p>Individu ataupun entitas lain yang tidak termasuk organisasi negara namun diberikan kewenangan berdasarkan hukum nasional untuk melaksakan beberapa elemen kewenangan negara, dapat diatribusi sebagai tindakan negara (Pasal 5). Tindakan organisasi negara maupun individu dan entitas yang diberikan kewenangan melaksanakan elemen kewenangan negara masih dianggap melakukan tindakan negara menurut hukum internasional apabila melakukan tindakan dalam kapasitas yang diberikan meskipun melampaui kewenanganya (Pasal 7)</p>
<p>Soal atribusi tindakan negara ini juga mengatur bahwa apabila ada individu dan kelompok di luar ketentuan Pasal 4 dan 5 melakukan suatu tindakan yang merupakan perintah, kontrol dan arahan dari negara, maka tindakan individu dan kelompok tersebut diatribusikan sebagai tindakan negara.(Pasal 8). Kekurangan pasal ini adalah tidak menjelaskan batasan perintah dan kontrol negara terhadap individu atau kelompok yang dapat diatribusikan sebagai tindakan negara.</p>
<p>Pasal 9 dan 10 mengatur tentang tindakan individu, kelompok atau pemberontak yang dapat diatribusikan sebagai tindakan negara menurut hukum internasional. Apabila individu dan kelompok melakukan tindakan-tindakan kenegaraan karena otoritas resmi tidak dapat melaksakannya, maka tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan negara. Begitu pun bagi tindakan pemberontak yang berhasil membentuk pemerintahan baru dianggap sebagai tindakan negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pidana Internasional</strong></p>
<p>Draft artikel tanggung jawab negara tidak mengatur secara khusus mengenai tanggung jawab negara atas tindak pidana internasional (international crimes) yang dilakukannya. Pada pasal 40 ayat 1 menyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas pelanggaran serius yang dilakukkan negara terhadap <em>peremptory norm</em> yang timbul dari hukum internasional secara umum. Unsur keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh negara tersebut terpenuhi apabila terjadi kesalahan besar (gross) dan sistematis yang melibatkan negara.</p>
<p>Menurut Bodansky dan Crook<a title="" href="#_ftn9">[9]</a>, berdasarkan komentar saat penyusunan draft tersebut, <em>peremptory norm</em> yang dimaksud adalah tindakan agresi, perbudakan (slavery), pembunuhan masal (genocide), diskriminasi ras (racial discrimination), <em>apartheid</em>, penyiksaan (torture), pelanggaran prinsip dasar hukum humaniter serta hak untuk menyatakan diri sendiri (the right to self-determination). Dengan demikian, apabila negara melakukan tindakan atau pembiaran sehingga terjadi pelanggara atas kejahatan yang disebutkan di atas maka negara tersebut dapat dimintakan tanggung jawab.</p>
<p><strong>Pengecualian Tindakan Negara</strong></p>
<p>Meski telah dijelaskan beberapa tindakan negara yang dapat dikenakan tanggung jawab, draft artikel tanggung jawab juga memberikan beberapa pengecualian yang tidak dapat dimintakan tanggung jawab negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20-26. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tindakan negara tidak dikategotikan melanggar kewajiban internasional adalah:</p>
<p>1)      <strong>Persetujuan (Pasal 20)</strong></p>
<p>Tindakan yang dilakukan sebuah negara kepada negara lain sepanjang disepakati dalam suatu persetujuan bersama, tidak dapat dikatakan melakukan tindakan salah menurut hukum internasional.</p>
<p>2)      <strong>Bela diri (Pasal 21 dan 22)</strong></p>
<p>Tindakan bela diri tidak dianggap salah secara internasional asal dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Piagam PBB. Begitu juga tindakan balasan (counter measure) tidak dianggap sebagai tindakan salah secara internasional.</p>
<p><em>3)      </em><strong><em>Force Majeur</em></strong><strong> (Pasal 23)</strong><em></em></p>
<p>Sebuah tindakan negara yang melanggar kewajiban internasional tidak dapat dimintakan tanggung jawab apabila tindakan tersebut dilakukan karena; adanya kekuatan yang tidak dapat ditolak, diluar kontrol negara, serta tidak memungkinkan melaksanakan kewajiban.</p>
<p><em>4)      </em><strong><em>Distress</em></strong><strong> (Pasal 24)</strong><em></em></p>
<p>Tindakan negara yang diambil pada situasi sulit dimana negara harus menentukan untuk menyelematkan dirinya atau masyarakat yang berada di bawah tanggung jawabnya</p>
<p><em>5)      </em><strong><em>Necessity </em></strong><strong>(Pasal 25)</strong><em></em></p>
<p>Tindakan yang diambil negara untuk melindungi kepentingan dirinya dengan tidak membahayakan negara lain dan masyarakat internasional secara keseluruhan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Konsekuensi Hukum</strong></p>
<p>Negara yang telah melakukan kesalahan secara internasional dapat dikenakan beberapa konsekuensi hukum berupa:</p>
<p>1)      Menghentikan dan tidak melakukan lagi tindakanya (Pasal 30)</p>
<p>2)      Melakukan reparasi (Pasal 31). Bentuk-bentuk reparasi ini dapat berupa restitusi (Pasal 35), kompensasi (Pasal 36), pengakuan atau permintaan maaf /satisfaction (Pasal 37), membayar bunga/ interest (Pasal 38),</p>
<p>Tuntutan ini dilakukan oleh negara yang merasa dirugikan oleh tindakan negar lain yang telah melanggar tanggung jawab internasional. Sayangngya, tidak ditentukan lembaga yang berwenang untuk menyerahkan gugatan. Kemungkinan besarnya, gugatan tersebut diserahkan kepada Mahkamah Internasional (ICJ)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>2. Hukum Pidana Internasional</strong></p>
<p>Definisi hukum pidana internasional menurut Bassiouni adalah hasil konvergensi dari dua disiplin hukum yang melengkapi dan ko-eksistensi antara hukum internasional dan aspek internasional dari hukum pidana nasional.</p>
<p><em>“International Criminal Law is a product the convergence of two different legal disciplines which have emerged and developed along different paths to become complementary and coextensive. They are :the criminal law aspects of international law and the international aspects of national criminal law</em><em>”<a title="" href="#_ftn10"><strong>[10]</strong></a></em></p>
<p>Pemahaman dari definisi tersebut bahwa hukum pidana internasional memiliki dimensi hukum internasional dan hukum nasional. Hal ini tentu saja berkaitan dengan konsep yurisdiksi, subyek hukum serta perkembangan tindak pidana itu sendiri.</p>
<p>Tindak pidana umumnya telah diatur dalam hukum pidana nasional. Pembunuhan misalnya, delik tersebut sudah menjadi tindak pidana universal yang telah diatur dalam semua sistem hukum pidana nasional. Akan tetapi, hukum internasional juga mengatur tentang hilangnya nyawa orang tersebut. Tentu saja ada beberapa perbedaaan..</p>
<p>Jika dalam hukum nasional tindak pidana mengatur perilaku individu, maka dalam hukum internasional yang menjadi pusat perhatian adalah mengatur tingkah laku negara. Namun, seiring perkembangan zaman, subyek hukum yang diatur oleh hukum internasional juga meliputi individu. Di sinilah terlihat persamaan antara tindak pidana dalam hukum nasional dengan hukum internasional yaitu mengatur individu dan meminta pertanggungjawabanya jika melanggar.</p>
<p>Perbedaan lain terletak pada sisi pertanggungjawaban. Terkadang, hukum nasional tidak mau atau tidak bisa menghukum seorang pelaku tindak pidana dengan alasan-alasan tertentu, misalnya karena jabatan politis, padahal korban yang jatuh atas suatu tindak pidana telah banyak, contoh genosida. Pada titik inilah, asumsi Baasiouni di atas dapat dipahami. Hukum internasional mencoba masuk untuk menutupi kekurangan itu. Peristiwa dalam perang dunia kedua menunjukan kepedulian masyarakat internasional untuk menghukum pelaku tindak pidana yang luput dari hukum nasional. Soal utamanya adalah demi untuk menegakkan prinsip impunitas dan kemanusiaan.</p>
<p>Studi dari Bassiouni mencatat bahwa terdapat 28 tindak pidana yang diatur dalam 281 konvensi internasional sejak tahun 1815-1999. Tindak pidana yang diatur itu termasuk misalnya pembajakan, penghancuran kabel bawah laut, penguasaan pesawat yang tidak sah dan lainya.<a title="" href="#_ftn11">[11]</a> Tentu saja, tidak semua jenis tindak pidana tersebut masuk dalam kategori hukum pidana internasional yang berkembang saat ini.</p>
<p>Perkembangan saat ini, ketika membicarakan hukum pidana internasional adalah untuk fokus pada persoalan kekejaman (atrocity) terhadap manusia. Menurut Schabas, kecendrungan ini dimulai ketika terjadi pembantaian yang dilakukan Turki kepada bangsa Armenia pada perang dunia pertama dan kemudian berlanjut saat masyarakat internasional berhasil membentuk pengadilan militer, konvensi larangan genosida serta konvensi jenewa.<a title="" href="#_ftn12">[12]</a> Kekejaman terhadap kemanusiaan itu lalu cenderung disebut dengan “crimes of state”.</p>
<p>Tentu saja negara tidak mungkin melakukan itu semua sebab ia merupakan entitas yang abstrak. Negara butuh agen untuk melakukan itu semua. Inilah yang kemudian dikenal dalam ilmu hukum sebagai doktrin imputabilitas. Hukum internasional mengadopsi prinsip imputabiltas ini dalam Pengadilan Militer Nurnberg tahun 1945 yang menyatakan,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Crimes against international law are committed by men not by abstract entities, and only by punishing individuals who commit such crimes can the provision of international law be enforced</em>.”<a title="" href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Prinsip untuk menghukum individu dan bukan negara dalam hukum pidana internasional kemudian juga diikuti dalam pengadilan ad-hoc untuk Yugoslavia saat mengadili Slobodan Milosevic.<a title="" href="#_ftn14">[14]</a> Puncak pertanggungjawaban individu atas tindak pidana internasional adalah saat masyarakat international berhasil membuat pengadilan pidana permanen (Intrnational Criminal Court/ICC) pada tahun 1998. Selain mengukuhkan tanggung jawab individu dalam tindak pidana internasional, Statuta Roma 1998 juga mengkodifikasi jenis-jenis tindak pidana yang termasuk dalam hukum pidana internasional.</p>
<p>Dalam hukum pidana internasonal, meski kategori kejahatan disebut sebagai “state crime”, pertanggungjawabannya tidak dikenakan kepada negara melainkan kepada individu. Perkembangan ini menarik karena semakin menguhkan keyakinan bahwa subyek hukum internasional saat ini tidak hanya terfokus pada negara saja melainkan individu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>3. Analisis</strong></p>
<p><strong>            </strong>Uraian tentang draf artikel tanggung jawab negara di atas menjelaskan bahwa negara dapat dimintakan tanggung jawab apabila melakukan kesalahan secara internasional. Kesalahan ini dapat berupa melakukan (action) atau tidak melakukan (omission) sesuatu yang telah menjadi kewajibanya berdasarkan hukum internasional.</p>
<p>Dalam hukum pidana internasional, meski disebut sebagai “state crimes” namun pertanggungjawaban hukumnya dikenakan kepada individu bukan entitas abstrak seperti negara. Hal ini sesuai dengan asas hukum imputabilitas dalam ilmu hukum. Namun demikian, tindak pidana yang dilakukan individu dalam pidana internasional tidak bisa dipisahkan dari jabatanya sebagai aparat negara dalam kapasitasnya menjalankan kebijakan negara. Jika demikian apakah negara dapat terbebas tanggung jawab saat individu-nya telah dihukum berdasarkan hukum internasional?</p>
<p>Hal inilah yang menurut penulis sesuatu yang menarik. Jika diperhatikan perjalanan sejarahnya, ternyata konsep tanggung jawab ini pada akhirnya tidak dapat melepaskan tanggung jawab negara. Tentu saja negara sebagai entitas kolektif, yaitu bahwa negara sebagai kumpulan individu yang menentukan sebuah kebijakan.</p>
<p>Apabila melihat draf artikel tanggung jawab negara, Pasal 2 (a) menyatakan bahwa tindakan aparatus negara dapat diatribusikan kepada negara. Sehingga, apabila tindakan pejabat negara memenuhi unsur atribusi tersebut, negara dapat dimintakan tanggung jawab. Hal ini tentu saja tidak menghilangkan tanggung jawab individu sebagai pelaku tindak pidana internasional sebagaimana dapat dibaca dalam Pasal 58 yang berbunyi:</p>
<p><em>“These articles are without prejudice to any question of the individual responsibility under international law of any person acting on behalf of a State”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban negara atas tindak pidana internasional harus bisa dibuktikan adanya tindakan negara yang diatribusikan kepadanya melalui apa yang dilakukan aparatnya. Inilah yang disebut oleh Vladimir –Djuro Degan<a title="" href="#_ftn15">[15]</a> sebagai elemen obyektif yang membedakannya pada elemen tindak pidana pada tanggung jawab individu yang harus memenuhi unsur <em>actus reus</em> dan <em>mens rea.</em></p>
<p>Putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas kasus Bosnia-Herzegovina v. Serbia tahun 2007 tentang tanggung jawab Serbia atas genosida yang dilakukan di Bosnia sangat menarik. Dalam argumentasinya, ICJ menyebutkan bahwa dalam hukum internasional tidak mengenal tanggung jawab negara dalam persoalan tindak pidana internasional. Alasanya cukup menarik, bahwa pelanggaran yang dilakukan Serbia terhadap konvensi genosida merupakan pelanggaran kewajiban yang terdapat dalam perjanjian. Hal itu tidak diartikan sebagai tanggung jawab negara atas tindak pidana.</p>
<p>Tentu saja argumentasi ICJ berkaitan dengan timbulnya tanggung jawab individu dalam tindak pidana internasional yang telah dipraktikan dalam Pengadilan Nurnberg, ICTY, ICTY dan juga ICC.</p>
<p>Putusan ICJ tersebut menurut penulis agak janggal. Larangan genosida dalam hukum internasional menurut hemat penulis sudah pada level <em>peremptory norm</em>, sesuai yang dikatakan Bodansky dan Crook. Apabila suatu negara telah melanggar <em>peremptory norm</em> maka berdasarkan Pasal 40 draft artikel tanggung jawab negara, negara tersebut dapat dimintakan tanggung jawab. Tentu saja tindakan tersebut harus dapat diatribusikan terlebih dahulu sebagai tindakan negara.          Genosida dalam hukum pidana internasional sudah termasuk dalam “state crime” yang berarti dianggap sebagai tindak pidana internasional. Jadi, agak aneh bahwa ICJ mengakui Serbia melakukan genosida di Srebrenica namun tidak menganggap itu sebagai tanggung jawab pidana internanasional.</p>
<p>Menurut penulis negara harus tetap memiliki tanggung jawab atas tindak pidana internasional. Alasan penulis adalah sebab apa yang dilakukan aparat negara tersebut tentu saja merupakan suatu kebijakan (policy) yang diatribusikan kepada negara. Akan tetapi, menurut hemat penulis, tanggung jawab negara dalam tindak pidana internasional terbatas pada tanggung jawab membayar reparasi atas kerugian yang telah dilakukan aparatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 31-38 draf artikel tanggung jawab negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>III. Kesimpulan         </strong></p>
<p><strong>            </strong>Berdasarkan uraian dan analisis di atas maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:</p>
<p>1)      Tanggung jawab negara di atur dalam Draft Artikel Tanggung Jawab Negara yang diadospi oleh Majelis Umum tahun 2001. Tanggung jawab negara timbul dari tindakan negara yang tidak sesuai kewajiban internasional dan diatribusikan kepadanya yang merupakan tindakan salah secara internasional.</p>
<p>2)      Meski tidak diatur spesifik dalam Draft Artikel Tanggung Jawab Negara tahun 2001, pasal 40 menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas tindakanya yang melanggar kewajiban internasional yang termasuk kategori peremptory norms. Hukum pidana internasional mengatur tentang tanggung jawab atas tindak pidana yang termasuk dalam kategori peremptory norm seperti genosida, crime against humanity, crime against peace. Dengan demikian, sesuai Pasal 40, negara dapat bertanggung jawab dalam tindak pidana internasional. Meski demikian, tanggung jawab tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab individu pelaku tindak pidana internasional sesuai dengan Pasal 58.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Andre Nollkaemper, <em>State Responsibilty for International Crimes : A Review of Principel Reparation</em>, Working Papers : Amsterdam Center for International Law, Amsterdam, 2009</p>
<p>Chia Lehnardt, <em>Private Military Companies and State Responsibility</em>,  International Law and Justice Working Papers, NYU Law School, New York, 2007</p>
<p>Daniel Bodansky dan John R. Crook, <em>Symposium: The ILC’s State Responsibility Articles</em>, The American Journal of International Law, Vol. 96;773, 2002</p>
<p>David Amstrong ed, <em>Routledge Handbook of International Law</em>, Routledge, New York, 2009</p>
<p>Elizabeth A. Martin ed., <em>A Dictionary of Law</em>, Oxford University Press, New York, 2002</p>
<p>Issabele Buffard, James Crawford et.all, <em>International Law Between Universalism and Fragmentation</em>, Martinus Nijhoff, Leiden, 2008</p>
<p>Malcolm N. Shaw, <em>International Law</em>, Cambridge University Press, Cambridge, 1997</p>
<p>Rebecca M.M. Wallace, <em>International Law</em>, Fourth Edition, Sweet&amp;Maxwell, London, 2002</p>
<p>Romli Atmasasmita, <em>Hukum Pidana Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia</em>, Badan Pelatihan Hukum-Pusham UII, Yogyakarta, 2005</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Instrumen Hukum Internasional</strong></p>
<p><em>Draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts</em></p>
<p>The Trial of Major War Criminals: Proceedings of the International Military Tribunal Sitting at Nuremberg Germany</p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Rebecca M.M. Wallace, <em>International Law</em>, Fourth Edition, Sweet&amp;Maxwell, London, 2002, hlm. 175.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Chia Lehnardt, <em>Private Military Companies and State Responsibility</em>,  International Law and Justice Working Papers, NYU Law School, New York, 2007, hlm.5.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, </em>Pasal 2.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a> Elizabeth A. Martin ed., <em>A Dictionary of Law</em>, Oxford University Press, New York, 2002, hlm 477</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a> Malcolm N. Shaw, <em>International Law</em>, Cambridge University Press, Cambridge, 1997. hlm. 541</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> <em>ibid</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7">[7]</a> Daniel Bodansky dan John R. Crook, <em>Symposium: The ILC’s State Responsibility Articles</em>, The American Journal of International Law, Vol. 96;773, 2002, hlm. 773</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref8">[8]</a> id., hlm. 782</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref9">[9]</a> id., hlm. 785</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref10">[10]</a> Romli Atmasasmita, <em>Hukum Pidana Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia</em>, Badan Pelatihan Hukum-Pusham UII, Yogyakarta, 2005, hlm. 6</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref11">[11]</a> William A. Schabas, “International Crime”, in <em>Routledge Handbook of International Law</em>, ed: David Amstrong, Routledge, New York, 2009, hlm. 269</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref12">[12]</a> ibid.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref13">[13]</a> The Trial of Major War Criminals: Proceedings of the International Military Tribunal Sitting at Nuremberg Germany, Bagian 22, hlm.447.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref14">[14]</a> Andre Nollkaemper, <em>State Responsibilty for International Crimes : A Review of Principel Reparation</em>, Working Papers : Amsterdam Center for International Law, Amsterdam, 2009, hlm.7</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref15">[15]</a> Vladimir –Djuro Degan, “Responsibility of States and Individuals for Genocide and other International Crimes”, in <em>International Law Between Universalism and Fragmentation</em>, ed; Issabele Buffard, James Crawford et.all, Martinus Nijhoff, Leiden, 2008, hlm. 527</p>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks BEGIN -->
<div class="social_bookmark">
<a title="Click me to see the sites." href="#" onclick="$$('div.d325').each( function(e) { e.visualEffect('slide_down',{duration:2.5}) }); return false;"><strong><em>Bookmark It</em></strong></a>
<br />
<div class="d325" style="overflow:hidden">
<br />
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://buzz.yahoo.com/submit?submitUrl=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional%2F&amp;submitHeadline=Tanggung+Jawab+Negara+Terhadap+Tindak+Pidanan+Internasional&amp;submitSummary=" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Buzz"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/buzz.png" title="Add to&nbsp;Buzz" alt="Add to&nbsp;Buzz" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://del.icio.us/post?url=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional%2F&amp;title=Tanggung+Jawab+Negara+Terhadap+Tindak+Pidanan+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Del.icio.us"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/delicious.png" title="Add to&nbsp;Del.icio.us" alt="Add to&nbsp;Del.icio.us" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Facebook"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/facebook.png" title="Add to&nbsp;Facebook" alt="Add to&nbsp;Facebook" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.google.com/bookmarks/mark?op=edit&amp;output=popup&amp;bkmk=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional%2F&amp;title=Tanggung+Jawab+Negara+Terhadap+Tindak+Pidanan+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/google.png" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks" alt="Add to&nbsp;Google Bookmarks" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.technorati.com/faves?add=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Technorati"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/technorati.png" title="Add to&nbsp;Technorati" alt="Add to&nbsp;Technorati" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://twitter.com/home/?status=Check+out+Tanggung+Jawab+Negara+Terhadap+Tindak+Pidanan+Internasional+@+http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Twitter"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/twitter.png" title="Add to&nbsp;Twitter" alt="Add to&nbsp;Twitter" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://myweb2.search.yahoo.com/myresults/bookmarklet?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Ftanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional%2F&amp;t=Tanggung+Jawab+Negara+Terhadap+Tindak+Pidanan+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/yahoo.png" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web" alt="Add to&nbsp;Yahoo My Web" /></a>
<br />
<a style="font-size:90%;text-align: right; " title="Click me to hide the sites." href="#" onclick="$$('div.d325').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); return false;">Hide Sites</a>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks END -->
<script type="text/javascript">$$('div.d325').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); </script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senandikahukum.com/tanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>International Law in the Local Paradigm</title>
		<link>http://senandikahukum.com/international-law-in-the-local-paradigm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=international-law-in-the-local-paradigm</link>
		<comments>http://senandikahukum.com/international-law-in-the-local-paradigm/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 09:36:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>eka_aa</dc:creator>
				<category><![CDATA[ASEAN]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senandikahukum.com/?p=322</guid>
		<description><![CDATA[(tulisan di bawah ini adalah versi asli dari yang pernah dimuat di The Jakarta Post) In the 19th century, Friedrich Karl Von Savigny, one of the famous Germany Jurist said law comes into being through custom and popular acceptance, through &#8230; <a href="http://senandikahukum.com/international-law-in-the-local-paradigm/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>(tulisan di bawah ini adalah versi asli dari yang pernah dimuat di <a href="http://www.thejakartapost.com/news/2012/02/22/international-law-local-paradigm.html">The Jakarta Post</a>)</p>
<p>In the 19<sup>th</sup> century, Friedrich Karl Von Savigny, one of the famous Germany Jurist said law comes into being through custom and popular acceptance, through internal, silently working forces and not through the arbitrariness of a law giver. In other words, laws are not made but found. Like a living thing, laws grow, evolve and die within society as well as international law.</p>
<p>Everyone who studies international law will come to the conclusion, that the law was a legacy from the West civilization. Almost all the writings about the introduction of international law would have to discuss how the law of Greek and Roman influence principles, rules and institutions that grew in international law. An event of history  tells us that since the Treaty of Westphalia in 1648, international law changed after the concept of modern states have been found. However, these changes still keep the traces of the western legal system.</p>
<p>Historical and sociological factors of the birth of international law can not be separated from emerging international community. In the early of classical Roman law, subject of law differentiate between <em>ius inter-gentes</em> and <em>ius gentium</em> which means relation between subjects of law outside of Roman considered unequal.</p>
<p>Nowadays, it is totally changed. After the birth of the modern state concept, relations between states are perceived as a relationship of two equal subjects of law, unlike the first Roman times. This is what Wolfgang Friedmann said as contemporary international law is no longer enough just based on the subordination and coexistence between states, it is time for cooperation among state. Paradigm of cooperation is needed on the assumption that international law, which governs the life of the international community, has one goal; created welfare society.  If the paradigm is not agreed then the partnership is just a utopia. It is true what Mohammad Hatta was said:</p>
<p>&#8220;Cooperation is only possible between two groups that have the same rights and obligations of the same common interests. If these conditions are not met, cooperation just means for stronger side play the underdog for its own sake. &#8220;<span id="more-322"></span></p>
<p>Current practice of the international community shows Hatta argument. Paradigm of cooperation in international law was not fully seated in the position of each country an equal. Practice in the World Trade Organization (WTO) indicates there are some instruments that give rise to discriminatory treatment between developed countries and developing countries. This practice can not be allowed if it is to create an equitable international society. Changes must continue to be pursued, especially by developing countries in order to form an equal relationship. Efforts should be made through international legal means, such as what was said by Sergio Gonzalez Galvez, &#8220;&#8230; the best defense of weak countries is the law, precisely because they not in a position to use force to protect themselves.&#8221; Indonesia has already proof it when succeed to introduced archipelagic state concept in the third conference of the Law of the Sea in 1982.</p>
<p><strong>Local Paradigm </strong></p>
<p>Examples of Indonesia successful struggle  in international legal society indicate that the national legal system (developing countries) can contribute to the development of international law. Indeed, we can not let go of historical factors that many parts of international law is the legacy of western legal systems. However, what we need is how to construct a paradigm of thinking that our legal system is actually recognize some principles, rules and institutions that similar with international law today.</p>
<p>Study of G.J. Resink found that customary legal system in Indonesia (adat law) has been well-known some international law concepts even though with different structure and in a simple form. Resink research is confirmed by the study of R. Soerojo Wignjodipoero which identifies some of the institutions of adat law are similar to the current international law concept. <em>Pranata maro</em> in South Sulawesi is similar to the product sharing contract, <em>wewengkon</em> or land of <em>ulayat </em>are similar to the concept of territorial jurisdiction and the principle of <em>rukun</em>, introduced by Huala Adolf, is identical to the peaceful settlement of disputes in international law.<br />
Given these findings can be used as a reference that the concepts in international law was not fully identical to the western legal system. Therefore, the hegemonic discourse of international law that was only derived from western law civilization should be deconstructed.</p>
<p>Effectiveness of discourse deconstruction can be run through the means of education. Like what was introduced by Hikmahanto Juwono that education and teaching international law at this time should be incorporated into Indonesiaan atmosphere or more broadly the international law paradigm of developing countries.</p>
<p>Through the means of education, should also be inserted how Indonesia government practices in international forums as a teaching reference material. Success story of former foreign minister, Mochtar Kusumaatmadja, dismantling the concept of reparations in international law (Hull Formula), must be informed to all Indonesian law students. He stated that the compensation for nationalization asset paid in accordance with the ability of the new state, not in the principle of prompt, adequate and effective because the former colonies have been seized the wealth of states since colonization. That is argument delivered by Mochtar Kusumaatmadja to winning Tobacco Bremen case in 1959.</p>
<p>In summary, international law that taught in Indonesia must have a paradigm or framework of beliefs that come from the locality, practices, and national interests. By that way, we can always be critical of all the concepts in international law that comes before us.</p>
<p>&nbsp;</p>
<!-- Social Bookmarks BEGIN -->
<div class="social_bookmark">
<a title="Click me to see the sites." href="#" onclick="$$('div.d322').each( function(e) { e.visualEffect('slide_down',{duration:2.5}) }); return false;"><strong><em>Bookmark It</em></strong></a>
<br />
<div class="d322" style="overflow:hidden">
<br />
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://buzz.yahoo.com/submit?submitUrl=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Finternational-law-in-the-local-paradigm%2F&amp;submitHeadline=International+Law+in+the+Local+Paradigm&amp;submitSummary=" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Buzz"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/buzz.png" title="Add to&nbsp;Buzz" alt="Add to&nbsp;Buzz" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://del.icio.us/post?url=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Finternational-law-in-the-local-paradigm%2F&amp;title=International+Law+in+the+Local+Paradigm" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Del.icio.us"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/delicious.png" title="Add to&nbsp;Del.icio.us" alt="Add to&nbsp;Del.icio.us" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Finternational-law-in-the-local-paradigm%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Facebook"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/facebook.png" title="Add to&nbsp;Facebook" alt="Add to&nbsp;Facebook" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.google.com/bookmarks/mark?op=edit&amp;output=popup&amp;bkmk=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Finternational-law-in-the-local-paradigm%2F&amp;title=International+Law+in+the+Local+Paradigm" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/google.png" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks" alt="Add to&nbsp;Google Bookmarks" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.technorati.com/faves?add=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Finternational-law-in-the-local-paradigm%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Technorati"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/technorati.png" title="Add to&nbsp;Technorati" alt="Add to&nbsp;Technorati" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://twitter.com/home/?status=Check+out+International+Law+in+the+Local+Paradigm+@+http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Finternational-law-in-the-local-paradigm%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Twitter"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/twitter.png" title="Add to&nbsp;Twitter" alt="Add to&nbsp;Twitter" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://myweb2.search.yahoo.com/myresults/bookmarklet?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Finternational-law-in-the-local-paradigm%2F&amp;t=International+Law+in+the+Local+Paradigm" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/yahoo.png" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web" alt="Add to&nbsp;Yahoo My Web" /></a>
<br />
<a style="font-size:90%;text-align: right; " title="Click me to hide the sites." href="#" onclick="$$('div.d322').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); return false;">Hide Sites</a>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks END -->
<script type="text/javascript">$$('div.d322').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); </script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senandikahukum.com/international-law-in-the-local-paradigm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenapa Negara Mau Mematuhi Hukum Internasional</title>
		<link>http://senandikahukum.com/kenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional</link>
		<comments>http://senandikahukum.com/kenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 09:22:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>eka_aa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senandikahukum.com/?p=319</guid>
		<description><![CDATA[Judul di atas sengaja penulis ambil dari judul artikel yang pernah ditulis Harold Hongju Koh, dekan Yale Law School, pada tahun 1997 yaitu “Why Do Nations Obey International Law?”. Pertanyaan ini merupakan isu utama dan terutama dalam mempelajari hukum internasional. &#8230; <a href="http://senandikahukum.com/kenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Judul di atas sengaja penulis ambil dari judul artikel yang pernah ditulis Harold Hongju Koh, dekan Yale Law School, pada tahun 1997 yaitu “<a href="http://digitalcommons.law.yale.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=2897&amp;context=fss_papers"><em>Why Do Nations Obey International Law?</em></a><em>”</em>. Pertanyaan ini merupakan isu utama dan terutama dalam mempelajari hukum internasional. Dasarnya tentu saja disebabkan karena karakteristik hukum internasional yang berbeda dengan hukum nasional, khususnya perihal daya paksa untuk melaksanakan hukum internasional.</p>
<p>Jika dalam hukum nasional, subjek hukum yang melanggar hukum dapat dipaksa oleh aparat hukum (polisi, jaksa) untuk mematuhinya, maka tidak demikian halnya dalam hukum internasional. Tidak adanya lembaga pemaksa dalam struktur hukum internasional, dijadikan sebagai “peluru”  untuk mengatakan bahwa hukum internasional bukanlah hukum melainkan standar moral saja. Pendapat seperti itu tentu saja absah apabila hukum hanya dimaknai sebagai pemaksa. Namun, dalam prakteknya ternyata tidak demikian. <em>Toh</em>, hukum internasional masih ada dan tetap dilaksanakan oleh subjek hukum (terutama: negara) dalam melakukan hubungan.</p>
<p>Inilah yang menjadi menarik untuk melihat bagaimana hukum internasional dipatuhi oleh subjek hukumnya (dalam tulisan ini subjek hukum dibatasi hanya negara). Meski memiliki posisi yang sederajat di mata hukum internasional, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap negara memiliki kekuatan (power) yang berbeda, dilihat dari segi militer, ekonomi dan teknologi. Secara kalkulasi awam, tentu saja negara yang memiliki kekuatan besar, seperti Amerika Serikat, harusnya bisa bertindak semaunya untuk patuh atau tidak terhadap hukum internasional. Akan tetapi, faktanya tidak demikian, dalam hukum perdagangan internasional misalnya (WTO), Amerika tetap mematuhi putusan yang diambil oleh badan penyelesaian sengketa WTO atas gugatan yang ditujukan kepadanya. Padahal, sebagai negara adikuasa, bisa saja ia menolak untuk melaksanakan putusan tersebut.</p>
<p>Praktek seperti inilah yang menjadi perdebatan para ilmuwan sosial, khususnya hukum internasional, untuk menjawab persoalan, mengapa negara mau mematuhi hukum internasional?<span id="more-319"></span><strong><br />
</strong></p>
<p><strong>Asal Mula</strong></p>
<p>Bennedict Kingsbury, profesor hukum internasional di Universitas New York (NYU), pernah berkata, “<em>Compliance is one of the central concepts in current and proposed research projects using social science methods to study the e</em><em>ﬀect and signiﬁcance of international law</em>.” Pernyataan ini barangkali benar sebab pertanyaan perihal mengapa negara mau patuh terhadap hukum internasional hingga kini masih menjadi perdebatan.</p>
<p>Awalnya tentu saja dimulai pada periode hukum internasional klasik. Pada periode itu hukum internasional dipengaruhi oleh mazhab hukum alam, yakni hukum internasional merupakan bagian dari hukum alam itu sendiri. Prakteknya mengacu pada hukum Romawi yang membedakan antara <em>jus gentium</em> dan <em>jus gestiones</em>. Hukum internasional masuk pada kelompok jus gentium yang berarti hukum untuk semua bangsa (Koh;1997). Pada masa itu, hukum alam masih diidentikan dengan hukum Tuhan maka secara otomatis kepatuhan terhadap hukum alam (hukum internasional) merupakan kepatuhan atas perintah dan larangan Tuhan. Periode ini berakhir saat Hugo Grotius menafsirkan hukum alam merupakan kehendak dari individu. Beliaulah yang memperkenalkan konsep “masyarkat internasional” yaitu masyarakat yang berinteraksi menggunakan hukum internasional.</p>
<p>Periode tersebut lalu berkembang setelah konsep kedaulatan negara yang dikemukakan Jean Bodin dan Perjanjian Westphalia 1648 terwujud. Kedua peristiwa ini menandakan awal perubahan hukum internasional yang mulai dibatasi oleh prinsip teritorial dan otonomi negara (Koh; Ibid). Prinsip-prinsip tersebut memberi peran vital bagi negara. Makanya, hukum internasional pada masa itu diidentikan dengan praktek negara yang dibedakan dengan hukum kebiasaan (customary).</p>
<p>Pada masa inilah mazhab positivis (awal) lahir melalui ide-ide dari Thomas Hobbes yang memisahkan antara hukum alam dengan hukum internasional. Hukum internasional hanya terdiri dari perjanjian dan kebiasaan bukan hukum alam. Istilah hukum internasional mulai diperkenalkan pada masa ini oleh Jeremy Bentham. Jika sebelumnya digunakan istilah “Law of Nations” untuk hukum internasional maka Bentham menggunakan istilah “inter-national law”. Ijtihad Bentham tentu saja dipengaruhi dari lahirnya konsep negara berdaulat pada masa itu. Beliau juga lah yang membedakan antara hukum domestik dan hukum internasional sehingga kini dikenal teori dualisme dalam hukum internasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembagian dua sistem hukum tersebut mempengaruhi pemikiran dari John Austin yang kemudian memberi definisi hukum internasional dengan meng-analog-kanya dengan hukum domestik. Oleh karena hukum internasional tidak memiliki daya paksa penerapanya oleh sebuah kedaulatan, seperti hukum domestik, maka hukum internasional bukanlah hukum.</p>
<p>Pandangan ini dikritik oleh Immanuel Kant yang menyatakan bahwa hukum internasional merupakan sebuah sistem yang dibutuhkan untuk menciptakan perdamaian, demokrasi, HAM, dan liberalism. Ia percaya bahwa adanya hukum internasional akan menciptakan relasi yang harmonis antara negara berdaulat melalui perjanjian internasional.</p>
<p>Berdasarkan periodesasi awal itulah dapat dilihat beberapa pendekatan (mazhab) dalam hukum internasional untuk bisa memahami dasar-dasar mengapa negara mau patuh terhadap hukum internasional. Tahapan perkembangan itu dapat dibagi menjadi :</p>
<p>1)      Pendekatan Hukum Alam</p>
<p>2)      Pendekatan Positivis-Realis</p>
<p>3)      Pendekatan Utilitarian-Realis</p>
<p>4)      Pendekatan Liberalis</p>
<p>Perkembangan selanjutnya adalah memasuki periode perang dunia pertama hingg kedua. Pada masa ini pendekatan terhadap kepatuhan atas hukum internasional semakin kaya dengan adanya pendekatan kelembagaan (institutionalist) dan kebijakan (policy).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bersambung&#8230;&#8230; (selanjutnya akan dibahas tiap-tiap pendekatan)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<!-- Social Bookmarks BEGIN -->
<div class="social_bookmark">
<a title="Click me to see the sites." href="#" onclick="$$('div.d319').each( function(e) { e.visualEffect('slide_down',{duration:2.5}) }); return false;"><strong><em>Bookmark It</em></strong></a>
<br />
<div class="d319" style="overflow:hidden">
<br />
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://buzz.yahoo.com/submit?submitUrl=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional%2F&amp;submitHeadline=Kenapa+Negara+Mau+Mematuhi+Hukum+Internasional&amp;submitSummary=" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Buzz"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/buzz.png" title="Add to&nbsp;Buzz" alt="Add to&nbsp;Buzz" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://del.icio.us/post?url=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional%2F&amp;title=Kenapa+Negara+Mau+Mematuhi+Hukum+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Del.icio.us"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/delicious.png" title="Add to&nbsp;Del.icio.us" alt="Add to&nbsp;Del.icio.us" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Facebook"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/facebook.png" title="Add to&nbsp;Facebook" alt="Add to&nbsp;Facebook" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.google.com/bookmarks/mark?op=edit&amp;output=popup&amp;bkmk=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional%2F&amp;title=Kenapa+Negara+Mau+Mematuhi+Hukum+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/google.png" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks" alt="Add to&nbsp;Google Bookmarks" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.technorati.com/faves?add=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Technorati"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/technorati.png" title="Add to&nbsp;Technorati" alt="Add to&nbsp;Technorati" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://twitter.com/home/?status=Check+out+Kenapa+Negara+Mau+Mematuhi+Hukum+Internasional+@+http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Twitter"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/twitter.png" title="Add to&nbsp;Twitter" alt="Add to&nbsp;Twitter" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://myweb2.search.yahoo.com/myresults/bookmarklet?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional%2F&amp;t=Kenapa+Negara+Mau+Mematuhi+Hukum+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/yahoo.png" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web" alt="Add to&nbsp;Yahoo My Web" /></a>
<br />
<a style="font-size:90%;text-align: right; " title="Click me to hide the sites." href="#" onclick="$$('div.d319').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); return false;">Hide Sites</a>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks END -->
<script type="text/javascript">$$('div.d319').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); </script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senandikahukum.com/kenapa-negara-mau-mematuhi-hukum-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Karya Pionir Hukum Lingkungan Internasional</title>
		<link>http://senandikahukum.com/karya-pionir-hukum-lingkungan-internasional/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=karya-pionir-hukum-lingkungan-internasional</link>
		<comments>http://senandikahukum.com/karya-pionir-hukum-lingkungan-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 09:17:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>eka_aa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Lingkungan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Resensi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum lingkungan internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senandikahukum.com/?p=317</guid>
		<description><![CDATA[Judul Buku                  : Hukum Lingkungan Internasional Perspektif Bisnis Internasional Penulis                         : Ida Bagus Wyasa Putra Penerbit                       : PT Refika Aditama Hal+Tahun Terbit        : viii-104 hal /2003 Jika anda sedang menempuh studi hukum internasional dan ambil konsentrasi hukum lingkungan internasional, siap-siaplah &#8230; <a href="http://senandikahukum.com/karya-pionir-hukum-lingkungan-internasional/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://khatulistiwa.net/images/product/5607299c86cda49db27546244c9b715d.jpg"><img class="alignleft" title="Hukum Lingkungan Internasional" src="http://khatulistiwa.net/images/product/5607299c86cda49db27546244c9b715d.jpg" alt="Hukum Lingkungan Internasional" width="147" height="212" /></a>Judul Buku                  : Hukum Lingkungan Internasional Perspektif Bisnis Internasional</p>
<p>Penulis                         : Ida Bagus Wyasa Putra</p>
<p>Penerbit                       : PT Refika Aditama</p>
<p>Hal+Tahun Terbit        : viii-104 hal /2003</p>
<p>Jika anda sedang menempuh studi <strong>hukum internasional</strong> dan ambil konsentrasi <strong>hukum lingkungan internasional</strong>, siap-siaplah mengalami kesulitan mendapatkan buku tentang itu di toko buku. Sependek pengetahuan saya, belum ada penulis Indonesia yang menulis soal hukum lingkungan internasional secara utuh. Bahkan buku pengantar-nya pun tidak akan pernah anda jumpai. Beruntung, masih ada buku karya Ida Bagus Wyasa Putra ini. Meski tidak komprehensif membahas hukum lingkungan internasional, setidaknya penstudi hukum lingkungan internasional mendapatkan gambaran “ringkas” soal hukum lingkungan internasional yang ditulis dalam bahasa Indonesia.</p>
<p>Buku ini dimulai dengan tulisan yang mengajak pembacanya untuk berdiskusi. Pada bab 1 (pendahuluan), penulis langsung memberikan argumentasinya soal definisi hukum lingkungan internasional. Walaupun mengutip konsep hukum internasional versi Mochtar Kusumaatmadja, penulis berhasil memodifikasi definisi tersebut dalam kerangka menjelaskan apa yang dimaksud dengan hukum lingkungan internasional itu?<span id="more-317"></span></p>
<p>“<strong>Hukum lingkungan internasional adalah keseluruhan kaedah, azas-azas, lembaga-lembaga, dan proses-proses yang mewujudkan kaedah tersebut dalam kenyataan</strong>. Hukum atau keseluruhan kaedah dan azas yang dimaksud adalah keseluruhan kaedah dan azas yang terkandung di dalam perjanjian-perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional, <strong><em>yang berobjek lingkungan hidup</em></strong>, yang oleh masyarakat internasional yaitu masyarakat negara-negara termasuk subjek hukum internasional bukan negara, diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat melalui lembaga-lembaga dan proses kemasyarakatan internasional.” (hal.1)</p>
<p>Bagi anda yang menggeluti hukum internasional pasti mahfum bahwa definisi hukum lingkungan internasional yang ditawarkan Ida Bagus Wyasa Putra “sekedar” menyelipkan kalimat “yang berobjek lingkungan hidup” atas definisi hukum internasional yang telah diwartakan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Akan tetapi, tidak sekedar memberikan tempelan saja, penulis menjelaskan secara menarik mengapa ia melakukan itu.</p>
<p>Melalui pendekatan hukum sebagai sistem, penulis mendedahkan bahwa status objek lingkungan hidup merupakan sebuah sistem ekosistem bumi yang utuh yang tersusun dalam struktur sistem komponen yang saling terkait dan mempengaruhi (hal.5). Dengan demikian, lingkungan hidup tidak sekedar soal perlindungan dan pelestarian mahluk hidup saja akan tetapi keseluruhan komponen ekosistem dimana mahluk hidup hanya merupakan bagian saja.</p>
<p>Tafsir ini menarik. Soalnya adalah praktek masyarakat internasional memang sedang menuju ke arah itu. Saat ini banyak kita saksikan perjanjian-perjanjian internasional (hard law dan soft law) yang mengatur tentang perlindungan dan pelestarian ekosistem. Sebut saja, Protokol Montreal 1987 tentang perlindungan lapisan ozon. Meski protokol tersebut tidak mengatur secara khusus tentang makhluk hidup, adanya ketentuan tersebut akan mempengaruhi kualitas mahluk hidup. Inilah pengertian lingkungan hidup dalam artian sebuah ekosistem.</p>
<p>Proses perkembangan hukum lingkungan internasional juga tidak luput menjadi bahasan dalam buku ini. Penulis membagi perkembangan hukum lingkungan internasional menjadi tiga tahap. <em>Pertama</em> adalah tahap kesadaran publik atas pentingnya lingkungan hidup. Kesadaran ini dipicu oleh kasus-kasus lingkungan yang mengguncang kesadaran publik, seperti Trail Smelter (1938) Lake Lonux (1957). <em>Kedua</em>, mulai tumbuhnya komitmen negara serta spesialisasi perlindungan lingkungan. <em>Ketiga</em>, tahap perlindungan lingkungan secara global.</p>
<p>Materi buku yang agak “janggal” menurut peresensi adalah bab v yang sekaligus menjadi salah satu pokok pikiran buku ini. Bab V membahas tentang implementasi hukum lingkungan internasional dalam kegiatan bisnis internasional. Ibarat sebuah novel, alur buku ini menjadi loncat saat tiba-tiba bab v membahas hubungan antara bisnis dengan hukum lingkungan internasional. Peresensi punya kesan, bahwa bab v ini merupakan “suplemen” yang dipaksakan, entah oleh penerbit atau penulis sendiri.</p>
<p>Meski terlihat loncat, ide untuk mengkaitkan kegiatan bisnis dengan hukum lingkungan internasional cukup menarik sebab pembahasan ini sedang jadi “trend” dalam hubungan internasional kontemporer. Salah satunya adalah yang jadi sub-topik dalam bab V yaitu soal eco-labeling. Meski dijelaskan secara singkat, informasi ini akan cukup membantu memberikan gambaran bagi pembaca yang belum mendengar dengan konsep eco-labeling tersebut.</p>
<p>Secara keseluruhan buku ini cukup menarik untuk dibaca sebab ia merupakan buku pertama (sependek pengetahuan peresensi) yang membahas soal hukum lingkungan internasional yang ditulis dalam bahasa Indonesia meskipun tidak komprehensif. Sebagai buku pionir, tentu saja buku ini memiliki kekurangan seperti yang dituliskan di atas. Akan tetapi, upaya untuk merintis penulisan dengan topic hukum lingkungan internasional harus diapresiasi dengan baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<!-- Social Bookmarks BEGIN -->
<div class="social_bookmark">
<a title="Click me to see the sites." href="#" onclick="$$('div.d317').each( function(e) { e.visualEffect('slide_down',{duration:2.5}) }); return false;"><strong><em>Bookmark It</em></strong></a>
<br />
<div class="d317" style="overflow:hidden">
<br />
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://buzz.yahoo.com/submit?submitUrl=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkarya-pionir-hukum-lingkungan-internasional%2F&amp;submitHeadline=Karya+Pionir+Hukum+Lingkungan+Internasional&amp;submitSummary=" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Buzz"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/buzz.png" title="Add to&nbsp;Buzz" alt="Add to&nbsp;Buzz" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://del.icio.us/post?url=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkarya-pionir-hukum-lingkungan-internasional%2F&amp;title=Karya+Pionir+Hukum+Lingkungan+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Del.icio.us"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/delicious.png" title="Add to&nbsp;Del.icio.us" alt="Add to&nbsp;Del.icio.us" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkarya-pionir-hukum-lingkungan-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Facebook"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/facebook.png" title="Add to&nbsp;Facebook" alt="Add to&nbsp;Facebook" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.google.com/bookmarks/mark?op=edit&amp;output=popup&amp;bkmk=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkarya-pionir-hukum-lingkungan-internasional%2F&amp;title=Karya+Pionir+Hukum+Lingkungan+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/google.png" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks" alt="Add to&nbsp;Google Bookmarks" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.technorati.com/faves?add=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkarya-pionir-hukum-lingkungan-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Technorati"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/technorati.png" title="Add to&nbsp;Technorati" alt="Add to&nbsp;Technorati" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://twitter.com/home/?status=Check+out+Karya+Pionir+Hukum+Lingkungan+Internasional+@+http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkarya-pionir-hukum-lingkungan-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Twitter"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/twitter.png" title="Add to&nbsp;Twitter" alt="Add to&nbsp;Twitter" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://myweb2.search.yahoo.com/myresults/bookmarklet?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fkarya-pionir-hukum-lingkungan-internasional%2F&amp;t=Karya+Pionir+Hukum+Lingkungan+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/yahoo.png" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web" alt="Add to&nbsp;Yahoo My Web" /></a>
<br />
<a style="font-size:90%;text-align: right; " title="Click me to hide the sites." href="#" onclick="$$('div.d317').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); return false;">Hide Sites</a>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks END -->
<script type="text/javascript">$$('div.d317').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); </script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senandikahukum.com/karya-pionir-hukum-lingkungan-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Norma Campuran (hybrid) dalam Hukum Internasional</title>
		<link>http://senandikahukum.com/norma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=norma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional</link>
		<comments>http://senandikahukum.com/norma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 09:05:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>eka_aa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Resensi]]></category>
		<category><![CDATA[Hard Law]]></category>
		<category><![CDATA[Soft Law]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senandikahukum.com/?p=313</guid>
		<description><![CDATA[Dalam hukum internasional biasanya hanya dikenal norma yang bersifat mengikat (hard law) dan tidak mengikat (soft law). Lazimnya, kedua norma tersebut timbul dalam praktek perjanjian internasional. Penjelasan karakteristik ihwal kedua norma tersebut sangat bagus ditulis oleh Kennet W Abbott dan &#8230; <a href="http://senandikahukum.com/norma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www2.lse.ac.uk/researchAndExpertise/Experts/v.heyvaert@lse.ac.uk"><img class="alignleft size-full wp-image-314" title="veerle-heyvaert" src="http://senandikahukum.com/wp-content/uploads/2012/04/veerle-heyvaert.jpg" alt="" width="150" height="170" /></a>Dalam hukum internasional biasanya hanya dikenal norma yang bersifat mengikat (hard law) dan tidak mengikat (soft law). Lazimnya, kedua norma tersebut timbul dalam praktek perjanjian internasional. Penjelasan karakteristik ihwal kedua norma tersebut sangat bagus ditulis oleh Kennet W Abbott dan Duncan Snidal (baca di <a href="http://senandikahukum.com/pilih-hard-law-atau-soft-law/">sini</a>), dan penulis pernah menggunakan konsep itu untuk meneliti materi hukum humaniter. (baca di <a href="http://senandikahukum.com/karakteristik-legalisasi-hukum-humaniter-suatu-analisa-terhadap-hukum-jenewa-1949/">sini</a>)</p>
<p>Meski demikian, dalam praktek hukum internasional, kedua norma tersebut bisa muncul dalam sebuah instrumen perjanjian internasional. Abbot dan Snidal mengklasifikasikan perjanjian model itu menjadi norma mengikat (hard law) yang bersifat kuat hingga norma yang tidak mengikat (soft law). Alternatif lain dikemukakan oleh Veerle Heyvaert, salah seorang staf pengajar hukum di <em>The London School of Economics and Political Science</em> (LSE). Ia memperkenalkan bahwa  dalam hukum internasional terdapat norma lain di antara hard law dan soft law, yaitu norma campuran (hybrid norms). Secara sederhana ia mengartikan bahwa norma campuran itu adalah norma yang secara materi bersifat <em>hard law</em> namun dalam pelaksanaan (penaatan) bersifat <em>soft law</em>. Sederhananya, suatu perjanjian internasional secara materi mengatur ketentuannya secara rigid dan kaku namun saat mengatur soal penaatan malah sangat longgar. Praktek ini umumnya bisa dilihat pada perjanjian hukum lingkungan internasional, misalnya Protokol Kyoto 1997.<span id="more-313"></span></p>
<p>Atas asumsi seperti itulah, Heyvaert melihat bahwa fenomena norma campuran dalam hukum internasional, khususnya hukum lingkungan internasional menjadi sangat menarik untuk dielaborasi lebih lanjut. Fenomena lahirnya norma campuran dalam perjanjian hukum lingkungan internasional ini menimbulkan kekhawatiran karena seolah-olah negara melakukan transaksi dalam membuat perjanjian itu. Padahal urgensi pengaturan lingkungan global merupakan tanggungjawab semua negara.</p>
<p>Namun, perkembangan norma campuran dalam hukum perjanjian internasional juga akan memberikan keluwesan untuk materi yang sangat sensitif. Seperti diketahui, bahwa hukum internasional juga dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing negara. Oleh karena itu, agar tidak terjadi jalan buntu dalam sebuah perundingan perjanjian internasional, pengadopsian norma campuran ini menjadi sesuatu yang menguntungkan.</p>
<p>Sebenarnya, ide norma campuran yang dikemukakan oleh Heyvaert ini hanyalah sebagai pisau anilisis untuk menilai sebuah konsep atau aturan dalam hukum internasional. Ia hanya meminjam alat ukur yang dikemukakan oleh Abbott dan Snidal, soal hard law dan soft law,untuk kemudian membuat kategorisasi baru yang disebutnya sebagai norma campuran.</p>
<p>Jika tertarik melihat argumentasi Heyvaert lebih jauh bisa baca di <a href="http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1342366">sini</a>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<!-- Social Bookmarks BEGIN -->
<div class="social_bookmark">
<a title="Click me to see the sites." href="#" onclick="$$('div.d313').each( function(e) { e.visualEffect('slide_down',{duration:2.5}) }); return false;"><strong><em>Bookmark It</em></strong></a>
<br />
<div class="d313" style="overflow:hidden">
<br />
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://buzz.yahoo.com/submit?submitUrl=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fnorma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional%2F&amp;submitHeadline=Norma+Campuran+%28hybrid%29+dalam+Hukum+Internasional&amp;submitSummary=" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Buzz"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/buzz.png" title="Add to&nbsp;Buzz" alt="Add to&nbsp;Buzz" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://del.icio.us/post?url=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fnorma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional%2F&amp;title=Norma+Campuran+%28hybrid%29+dalam+Hukum+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Del.icio.us"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/delicious.png" title="Add to&nbsp;Del.icio.us" alt="Add to&nbsp;Del.icio.us" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fnorma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Facebook"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/facebook.png" title="Add to&nbsp;Facebook" alt="Add to&nbsp;Facebook" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.google.com/bookmarks/mark?op=edit&amp;output=popup&amp;bkmk=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fnorma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional%2F&amp;title=Norma+Campuran+%28hybrid%29+dalam+Hukum+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/google.png" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks" alt="Add to&nbsp;Google Bookmarks" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.technorati.com/faves?add=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fnorma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Technorati"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/technorati.png" title="Add to&nbsp;Technorati" alt="Add to&nbsp;Technorati" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://twitter.com/home/?status=Check+out+Norma+Campuran+%28hybrid%29+dalam+Hukum+Internasional+@+http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fnorma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Twitter"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/twitter.png" title="Add to&nbsp;Twitter" alt="Add to&nbsp;Twitter" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://myweb2.search.yahoo.com/myresults/bookmarklet?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fnorma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional%2F&amp;t=Norma+Campuran+%28hybrid%29+dalam+Hukum+Internasional" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/yahoo.png" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web" alt="Add to&nbsp;Yahoo My Web" /></a>
<br />
<a style="font-size:90%;text-align: right; " title="Click me to hide the sites." href="#" onclick="$$('div.d313').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); return false;">Hide Sites</a>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks END -->
<script type="text/javascript">$$('div.d313').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); </script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senandikahukum.com/norma-campuran-hybrid-dalam-hukum-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Politik Hukum Perjanjian Internasional Indonesia : Suatu Usulan</title>
		<link>http://senandikahukum.com/politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan</link>
		<comments>http://senandikahukum.com/politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 08:26:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>eka_aa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perjanjian Internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senandikahukum.com/?p=310</guid>
		<description><![CDATA[Di era globalisasi saat ini, setiap negara tidak bisa lagi menghindari adanya saling mempengaruhi kepentingan. Jika dahulu perebutan pengaruh menggunakan jalan kekerasan (perang) maka saat ini forum yang digunakan sebagai arena “peperangan” adalah perjanjian internasional. Pada setiap perjanjian internasional (bilateral/multilateral) &#8230; <a href="http://senandikahukum.com/politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di era globalisasi saat ini, setiap negara tidak bisa lagi menghindari adanya saling mempengaruhi kepentingan. Jika dahulu perebutan pengaruh menggunakan jalan kekerasan (perang) maka saat ini forum yang digunakan sebagai arena “peperangan” adalah perjanjian internasional. Pada setiap perjanjian internasional (bilateral/multilateral) kepentingan setiap negara dipertaruhkan.</p>
<p>Indonesia tentu saja tidak bisa menolak arus globalisasi. Perjanjian-perjanjian internasional yang diikuti pada akhirnya ikut mempengaruhi hukum nasional (TRIPs dan WTO). Bukan hanya itu, materi perjanjian internasional saat ini jauh lebih kompleks, tidak hanya mengatur hak dan kewajiban antarnegara, namun juga mengurusi individu di dalam suatu negara. Dengan alur pemikiran seperti ini maka perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia harus dilihat sebagai kepanjangan tangan dari perjuangan kepentingan nasional di forum internasional. Dengan demikian, politik hukum perjanjian internasional Indonesia harus dibangun atas pondasi seperti itu.</p>
<p>Sejatinya, kepentingan nasional Indonesia sudah tercatat dalam UUD 1945. Agar seluruh kepentingan dapat dilaksanakan secara maksimal maka kekuasaan untuk melaksanakanya dibagi kepada tiga lembaga (trias politika) yakni; eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR) dan yudikatif (MA+MK). Tujuanya adalah agar ketiga lembaga tersebut bisa saling mengawasi sehingga kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga saja.</p>
<p>Ihwal pelaksanaan kepentingan nasional, UUD 1945 memberikan amanatnya kepada lembaga eksekutif (pemerintah/presiden) untuk melaksanakanya, hal ini termasuk didalamnya membuat perjanjian internasional sebagai perpanjangan tangan kepentingan nasional. Maka tidak heran jika kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 11 UUD 1945 yang termasuk di dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara. Oleh karena UUD 1945 merupakan politik hukum Indonesia, maka politik hukum perjanjian internasional Indonesia juga harus bersumber dari sana.</p>
<p>Pasal 11 UUD 1945 terdiri dari tiga ayat, yaitu</p>
<p>1)      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, damai dan membuat perjanjian dengan negara lain</p>
<p>2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahaan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR</p>
<p>3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang<span id="more-310"></span></p>
<p>Pasal 11 ayat (1) dengan redaksi yang singkat menyatakan bahwa untuk membuat perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR. Akan tetapi tidak dijelaskan dalam bentuk apa persetujuan itu dihasilkan. Menurut Bagir Manan, jika dikaitkan dengan salah satu kewenangan DPR, yaitu legislasi, maka persetujuan itu berbentuk UU. Namun, jika menggunakan tafsiran historis, Damos D. Agusman menyatakan persetujuan itu tidak hanya berupa UU, bisa bentuk lain yang bersifat formil. Pada titik inilah, penulis mengasumsikan bahwa persetujuan DPR terkait perjanjian internasional tidak terkait fungsi legislasi DPR melainkan fungsi lainnya yaitu fungsi pengawasan. Asumsi tersebut penulis peroleh sebagai suatu perimbangan kekuasaan antara eksekutif dengan legislatif. Dengan demikian, bentuk UU sebagai penafsiran persetujuan DPR dalam Pasal 11 UUD 1945 (ayat 1 dan 2) bukanlah suatu yang imperatif.</p>
<p>Kerumitan ini sebenarnya coba dipecahkan dengan diundangkanya UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Akan tetapi niat baik tersebut malah membuahkan kerumitan lainnya. Dalam UU tersebut kata-kata “persetujuan DPR” tidak muncul, yang ada adalah kata pengesahan. Pada Pasal 1 butir 2, pengesahan diartikan sebagai “perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan dan penyetujuan.”</p>
<p>Arti kata pengesahaan tersebut sebenarnya merupakan adopsi dari Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 2 ayat 1 (b) yaitu :</p>
<p><em>“Ratification, acceptance, approval and accession mean in each case the international act so named whereby a State establishes on international plane its consent to be bound.”</em></p>
<p>Berdasarkan hal tersebut maka arti pengesahan dalam UU No. 24 tahun 2000 merupakan suatu tindakan internasional (eksternal) dan tidak ada kaitanya dengan aturan hukum Indonesia (internal) soal perjanjian internasional.</p>
<p>Namun, kerancuan akan terlihat dalam Bab III tentang Pengesahan Perjanjian Internasional Pasal 9 ayat (1) dan (2). Pada ayat 1, definisi pengesahan merupakan suatu tindakan internasional (eksternal) sesuai yang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional, akan tetapi dalam ayat 2, pengesahan perjanjian internasional mendapat arti yang berbeda, sebagai tindakan internal, yaitu melalui UU atau Keppres. Jika demikian, apakah suatu perjanjian internasional berlaku bagi Indonesia setelah adanya pengesahan menurut ayat 1 atau ayat 2?</p>
<p>Apabila mengacu pada Pasal 24 Konvensi Wina 1969, suatu perjanjian internasional berlaku bagi negara apabila telah menyatakan terikat (consent to be bound) dengan cara-cara yang ditentukan oleh suatu perjanjian internasional (bisa ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, aksesi). Konvensi Wina 1969 tidak mengatur bagaimana prosedur hukum internal suatu negara mengakui suatu perjanjian internasional</p>
<p>Pasal 11 UUD 1945 jo Pasal 9 UU No. 24 tahun 2000 merupakan prosedur hukum internal Indonesia (politik hukum) yang mengatur bagaimana Indonesia terikat atas perjanjian internasional. Jika ditafsirkan secara sistematis, pengesahan dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000 merupakan turunan dari kata “persetujuan DPR” dalm Pasal 11 UUD 1945. Dengan demikian, pengesahan dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000 harus dilakukan sebelum adanya pengesahan eksternal yang terdapat dalam Pasal 9 ayat 1.</p>
<p>Asumsi penulis, posisi ayat 2 dan 1 dalam Pasal 9 UU No. 24 tahun 2000 adalah terbalik. Alasanya, dalam kebiasaan hukum perjanjian internasional biasanya diberikan jeda waktu antara penandatangan perjanjian internasional dengan proses ratifikasi/akses/penyetujuan/penerimaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang dan waktu bagi mekanisme hukum internal suatu negara bekerja, apakah menyetujui atau tidak. Proses ini tentu saja terkait, sekali lagi, dengan proses check and balances sebab yang bertindak sebagai pelaku pembuatan perjanjian internasional adalah eksekutif (pemerintah/negara)</p>
<p>Mekanisme hukum internal terkait berlakunya perjanjian internasional merupakan suatu keniscayaan. Pertanyaannya adalah apakah Indonesia menganut monisme atau dualisme terkait hal tersebut berdasarkan ketentuan tersebut di atas. Persetujuan lembaga legislatif dalam pengikatan perjanjian internasional suatu negara merupakan suatu yang lazim. Belanda misalnya, Persetujuan Parlemen dituangkan dalam bentuk UU (wet) namun digarisbawahi pula bahwa Wet ini hanya format persetujuan Parlemen dan bukan dimaksudkan sebagai wet dalam arti yang lazim. Sekalipun parlemen sudah menyetujui, tidak otomatis raja berkewajiban untuk meratifikasinya (Damos D. Agusman: <a href="http://www.antaranews.com/berita/268734/apakah-mk-bisa-menguji-piagam-asean">http://www.antaranews.com/berita/268734/apakah-mk-bisa-menguji-piagam-asean</a>)</p>
<p>Atas perbandingan itulah, Damos D. Agusman berpendapat, harusnya Indonesia juga menerapkan apa yang dilakukan Belanda, dengan asumsi bahwa sistem hukum Indonesia berakar pada pola pikir Eropa Kontinental yang pada umumnya berkarakter monisme (2010; hlm 143). Selain itu, asumsi yang digunakan adalah soal efektifitas waktu dan biaya. Jika menggunakan monisme maka Indonesia tidak perlu repot untuk mentransformasi perjanjian internasional dalam bentuk UU yang akan memakan biaya dan waktu (hlm.142)Usulan ini tentu saja harus diuji sebelum dapat diterima.</p>
<p>Apabila mengacu pada Pasal 11 UUD 1945 jo Pasal 9 UU No.24 tahun 2000 maka politik hukum perjanjian internasional Indonesia masih belum tegas. Keharusan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian internasional tidak memberikan sinyal monisme ataupun dualisme. Ketentuan pengesahan dalam bentuk UU/Keppres juga tidak dapat diartikan bahwa kita menganut dualisme yang mengharuskan transformasi suatu perjanjian internasional. Pada titik ini saya sepakat dengan ide Damos D. Agusman, bahwa UU/Keppres pengesahan perjanjian internasional hanyalah “jubah” persetujuan DPR, sehingga hanya bersifat formal dan penetapan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk soal politik hukum perjanjian internasional Indonesia, ide untuk memilih monisme dengan alasan efektifitas waktu dan biaya memang dapat diterima. Akan tetapi, manakah yang lebih baik, monisme dengan primat hukum internasional atau hukum nasional? Dalam hal ini, penulis lebih memilih monisme dengan primat hukum nasional dengan beberapa asumsi dibelakangnya:</p>
<p>1)      Dalam sistem hukum monisme sudah barang tentu pertentangan antara hukum internasional dengan hukum nasional akan terjadi, pada tahap ini maka hukum nasional harus diutamakan. Hal ini terkait dengan kepentingan nasional yang harus didahulukan.</p>
<p>2)      Materi perjanjian internasional yang semakin kompleks dan teknis mau tidak mau akan mempengaruhi pembentukan hukum nasional. Desakan ini tentu saja harus diselaraskan dengan konstitusi</p>
<p>3)      Dengan menganut sistem ini, maka UU/Keppres dapat dijudicial review. Dengan artian bahwa, materi perjanjian internasional sudah diinkorporasi sehingga dapat diuji jika melanggar konsitusi. Hal ini dibenarkan menurut Pasal 46 Konvensi Wina 1969, bahwa perjanjian internasional dapat tidak berlaku apabila melanggar “internal law of fundamental importance”</p>
<p align="center">
<!-- Social Bookmarks BEGIN -->
<div class="social_bookmark">
<a title="Click me to see the sites." href="#" onclick="$$('div.d310').each( function(e) { e.visualEffect('slide_down',{duration:2.5}) }); return false;"><strong><em>Bookmark It</em></strong></a>
<br />
<div class="d310" style="overflow:hidden">
<br />
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://buzz.yahoo.com/submit?submitUrl=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fpolitik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan%2F&amp;submitHeadline=Politik+Hukum+Perjanjian+Internasional+Indonesia+%3A+Suatu+Usulan&amp;submitSummary=" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Buzz"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/buzz.png" title="Add to&nbsp;Buzz" alt="Add to&nbsp;Buzz" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://del.icio.us/post?url=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fpolitik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan%2F&amp;title=Politik+Hukum+Perjanjian+Internasional+Indonesia+%3A+Suatu+Usulan" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Del.icio.us"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/delicious.png" title="Add to&nbsp;Del.icio.us" alt="Add to&nbsp;Del.icio.us" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fpolitik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Facebook"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/facebook.png" title="Add to&nbsp;Facebook" alt="Add to&nbsp;Facebook" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.google.com/bookmarks/mark?op=edit&amp;output=popup&amp;bkmk=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fpolitik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan%2F&amp;title=Politik+Hukum+Perjanjian+Internasional+Indonesia+%3A+Suatu+Usulan" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/google.png" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks" alt="Add to&nbsp;Google Bookmarks" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.technorati.com/faves?add=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fpolitik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Technorati"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/technorati.png" title="Add to&nbsp;Technorati" alt="Add to&nbsp;Technorati" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://twitter.com/home/?status=Check+out+Politik+Hukum+Perjanjian+Internasional+Indonesia+%3A+Suatu+Usulan+@+http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fpolitik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Twitter"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/twitter.png" title="Add to&nbsp;Twitter" alt="Add to&nbsp;Twitter" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://myweb2.search.yahoo.com/myresults/bookmarklet?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fpolitik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan%2F&amp;t=Politik+Hukum+Perjanjian+Internasional+Indonesia+%3A+Suatu+Usulan" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/yahoo.png" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web" alt="Add to&nbsp;Yahoo My Web" /></a>
<br />
<a style="font-size:90%;text-align: right; " title="Click me to hide the sites." href="#" onclick="$$('div.d310').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); return false;">Hide Sites</a>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks END -->
<script type="text/javascript">$$('div.d310').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); </script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senandikahukum.com/politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia-suatu-usulan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyigi Politik Hukum Perjanjian Internasional Indonesia</title>
		<link>http://senandikahukum.com/menyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=menyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia</link>
		<comments>http://senandikahukum.com/menyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 08:19:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>eka_aa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perjanjian Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Resensi]]></category>
		<category><![CDATA[Damos Dumoli Agusman]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pejanjian Internasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senandikahukum.com/?p=305</guid>
		<description><![CDATA[Judul Buku :   Hukum Perjanjian Internasional : Kajian Teori dan Praktik Indonesia Penulis      :  Damos Dumoli Agusman Penerbit     : Refika Aditama Tahun         : 2010 &#160; Di sela keringnya wacana dan penerbitan buku soal hukum internasional di Indonesia, buku karangan &#8230; <a href="http://senandikahukum.com/menyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://www.belbuk.com/images/products/hukum--politik/hukum/hukum-internasional/Hukum%20Perjanjian%20Internasional.jpg"><img title="Hukum Perjanjian Internasional" src="http://www.belbuk.com/images/products/hukum--politik/hukum/hukum-internasional/Hukum%20Perjanjian%20Internasional.jpg" alt="Hukum Perjanjian Internasional" width="150" height="193" /></a><p class="wp-caption-text">Hukum Perjanjian Internasional</p></div>
<p>Judul Buku :   Hukum Perjanjian Internasional : Kajian Teori dan Praktik Indonesia</p>
<p>Penulis      :  Damos Dumoli Agusman</p>
<p>Penerbit     : Refika Aditama</p>
<p>Tahun         : 2010</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sela keringnya wacana dan penerbitan buku soal hukum internasional di Indonesia, buku karangan Damos Dumoli Agusman ini patut diberikan apresiasi. Buku tersebut patut mendapat perhatian dikarenakan selain mengangkat permasalahan klasik hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional juga menawarkan suatu solusi yang tentu saja masih bisa diperdebatkan.</p>
<p>Relasi antara hukum internasional dengan hukum nasional memang belum diatur dengan jelas meskipun telah ada UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Hal ini erat kaitanya dengan tidak tegasnya politik hukum yang dianut oleh Indonesia. Ada dua teori besar yang dikenal untuk mengatur hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional, yaitu; monisme dan dualisme.</p>
<p>Teori monisme menempatkan hukum internasional dan hukum nasional sebagai bagian dari satu kesatuan sistem hukum. Hukum internasional berlaku dalam lingkup hukum nasional tanpa harus melalui proses transformasi melainkan inkorporasi sehingga tidak dibutuhkan legislasi nasional yang sama untuk memberlakukan hukum internasional dalam hukum nasional. Karena merupakan kesatuan sistem hukum maka terdapat kemungkinan adanya konflik antara hukum internasional dengan hukum nasional. Dengan demikian ada dua percabangan dari teori ini; lebih mengutamakan hukum internasional dibandingkan hukum nasional (primat hukum internasional) atau sebaliknya (primat hukum nasional) (hlm.97)</p>
<p>Teori dualisme menempatkan hukum internasional sebagai sistem yang terpisah dari hukum nasional. Dalam hal ini tidak terdapat hubungan hierarki antara kedua sistem tersebut. Akibatnya, diperlukan suatu transformasi dari hukum internasional menjadi hukum nasional berdasarkan peraturan-perundang-undangan. Dengan adanya transformasi tersebut, maka kaidah hukum internasional diubah menjadi kaidah hukum nasional untuk berlaku sehingga tunduk pada dan masuk pada tata urutan perundangan nasional. Karena merupakan dua sistem yang berbeda maka tidak mungkin terjadi konflik antara keduanya (hlm.97)</p>
<p>Berdasarkan kedua teori tersebut, apakah politik hukum yang diambil Indonesia? Monisme? Dualisme? atau campuran? Titik penting yang diangkat dalam buku ini adalah terkait dengan posisi perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia.<span id="more-305"></span></p>
<p>Politik hukum Indonesia soal posisi perjanjian internasioal dalam hukum nasional mula-mula dapat dilacak dalam Pasal 11 UUD 1945 yang berbunyi :</p>
<p>1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.</p>
<p>2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR</p>
<p>3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.</p>
<p>Berdasarkan bunyi pasal di atas, maka diperlukan persetujuan DPR untuk membuat perjanjian dengan negara lain atau perjanjian internasional lainnya. Definisi perjanjian internasional lain diartikan menurut penulis sebagai perjanjian antara Indonesia dengan organisasi internasional. Meskipun telah mensyaratkan perlu persetujuan DPR dalam membuat perjanjian internasional, namun pasal tersebut belum berbicara dengan jelas posisi perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional.</p>
<p>Pada tataran praktek, setidaknya terdapat tiga tahap pergeseran yang signifikan soal kata “persetujuan DPR” yaitu :</p>
<p>1)      Periode awal kemerdekaan hingga tahun 1974, persetujuan DPR dituangkan dalam suatu produk UU, namun UU dalam kaitan ini dimaknai sebagai UU yang bersifat mengesahkan persetujuan DPR.</p>
<p>2)      Periode 1974-Orde Baru, sekalipun tidak konsisten, UU yang mengesahkan persetujuan DPR ini kemudian dimaknai UU dalam arti formil dan bersifat penetapan</p>
<p>3)      Sejak adanya UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, UU yang mengesahkan bergeser menjadi UU yang mengesahkan perjanjian itu sendiri sehingga UU ini adalah UU dalam arti materil dan bersifat mengatur. (hlm.137)</p>
<p>Pergeseran makna “persetujuan DPR” dalam praktek tersebut terjadi karena memang belum jelas politik hukum yang diambil oleh Indonesia terkait perjanjian internasional.</p>
<p>UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional awalnya disusun untuk mengatur secara terperinci soal posisi perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia. Akan tetapi, lagi-lagi politik hukum yang diambil juga belum jelas. Ada sisi monisme dan dualisme dalam UU tersebut. Terkait soal pengesahan (ratifikasi) misalnya, Pasal 9 menyebutkan bahwa: “Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut (ayat 1); Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. (ayat 2).”</p>
<p>Pengesahan sebagai definisi ratifikasi dalam pasal 9 tersebut mencampuradukan arti ratifikasi sebenarnya dalam hukum internasional. Padahal makna ratifikasi dapat diposisikan sebagai tindakan internal maupun eksternal suatu negara terhadap perjanjian internasional. Ratifikasi dalam hukum internasional (eksternal) diartikan sebagai tindakan konfirmasi dari suatu negara terhadap perbuatan hukum dari pejabatnya yang telah menandatangani suatu perjanjian. Dengan adanya ratifikasi maka suatu negara mulai terikat dengan suatu perjanjian internasional. Hukum internasional tidak mempersoalkan bagaimana mekanisme internal suatu negara dalam memberlakukan perjanjian internasional.</p>
<p>Pencampuradukan makna pengesahan (ratifikasi) eksternal dengan internal dalam Pasal 9 di atas, maka dapat dibenarkan bahwa pengesahan perjanjian internasional melalaui UU/Keppres, Jika demikian, apakah UU/Keppress ratifikasi menandakan bahwa perjanjian internasional telah mengikat Indonesia atau perlu kah dibuat UU/Keppres untuk mentransformasi perjanjian internasional Poin inilah yang coba dielaborasi dengan baik oleh Damos Dumoli Agusman dalam bukumnya.</p>
<p>Sebagai wacana pemikiran, Damos Dumoli Agusman mengajak pembaca untuk menguji beberapa usulan beliau yang berkaitan dengan persoalan bagaimana seharusnya politik hukum Indonesia soal perjanjian internasional diarahkan. Setidaknya ada 3 wacana yang digulirkan, yaitu :</p>
<p>1)      Monisme sebagai pilihan politik hukum karena mempercepat proses pembentukan hukum.</p>
<p>2)      Monisme akan mempercepat karena hanya menginkorporasi perjanjian internasional melalui ratifikasi sehingga tidak perlu membuat UU yang terpisah yang akan menghabikan waktu dan biaya. Jika memilih dualisme, maka akan membebani Indonesia dengan proses legislasi</p>
<p>3)      Alasan historis, karena M. Hatta telah menyatakan lebih mengarah ke supremasi perjanjian internasional</p>
<p>4)      Sistem hukum Indonesia bercermin ke eropa continental yang umumnya berkarakter monisme.</p>
<p>Tentu saja usulan-usulan tersebut harus diapresiasi sebagai bagian pertukaran wacana soal hukum internasional di Indonesia. Dengan adanya pelemparan wacana ini, maka diharapkan akan terlahir antitesa yang berujung pada sintesa yaitu suatu politik hukum perjanjian internasional Indonesia yang memihak kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<!-- Social Bookmarks BEGIN -->
<div class="social_bookmark">
<a title="Click me to see the sites." href="#" onclick="$$('div.d305').each( function(e) { e.visualEffect('slide_down',{duration:2.5}) }); return false;"><strong><em>Bookmark It</em></strong></a>
<br />
<div class="d305" style="overflow:hidden">
<br />
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://buzz.yahoo.com/submit?submitUrl=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fmenyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia%2F&amp;submitHeadline=Menyigi+Politik+Hukum+Perjanjian+Internasional+Indonesia&amp;submitSummary=" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Buzz"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/buzz.png" title="Add to&nbsp;Buzz" alt="Add to&nbsp;Buzz" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://del.icio.us/post?url=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fmenyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia%2F&amp;title=Menyigi+Politik+Hukum+Perjanjian+Internasional+Indonesia" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Del.icio.us"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/delicious.png" title="Add to&nbsp;Del.icio.us" alt="Add to&nbsp;Del.icio.us" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fmenyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Facebook"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/facebook.png" title="Add to&nbsp;Facebook" alt="Add to&nbsp;Facebook" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.google.com/bookmarks/mark?op=edit&amp;output=popup&amp;bkmk=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fmenyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia%2F&amp;title=Menyigi+Politik+Hukum+Perjanjian+Internasional+Indonesia" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/google.png" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks" alt="Add to&nbsp;Google Bookmarks" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.technorati.com/faves?add=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fmenyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Technorati"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/technorati.png" title="Add to&nbsp;Technorati" alt="Add to&nbsp;Technorati" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://twitter.com/home/?status=Check+out+Menyigi+Politik+Hukum+Perjanjian+Internasional+Indonesia+@+http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fmenyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Twitter"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/twitter.png" title="Add to&nbsp;Twitter" alt="Add to&nbsp;Twitter" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://myweb2.search.yahoo.com/myresults/bookmarklet?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fmenyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia%2F&amp;t=Menyigi+Politik+Hukum+Perjanjian+Internasional+Indonesia" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/yahoo.png" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web" alt="Add to&nbsp;Yahoo My Web" /></a>
<br />
<a style="font-size:90%;text-align: right; " title="Click me to hide the sites." href="#" onclick="$$('div.d305').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); return false;">Hide Sites</a>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks END -->
<script type="text/javascript">$$('div.d305').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); </script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senandikahukum.com/menyigi-politik-hukum-perjanjian-internasional-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal Pajak Emisi Penerbangan Uni Eropa</title>
		<link>http://senandikahukum.com/soal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=soal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa</link>
		<comments>http://senandikahukum.com/soal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 07:58:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>eka_aa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Ekonomi Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Organisasi Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Udara dan Angkasa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum udara dan angkasa]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[Uni Eropa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senandikahukum.com/?p=302</guid>
		<description><![CDATA[Mulai 1 Januari 2012, Uni Eropa (UE) akan memungut pajak tambahan kepada penerbangan komersial yang datang atau meninggalkan Eropa. Pajak ini akan dibebankan ke dalam tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang. Besaran biaya pajak yang dikenakan sekitar $2,66-$15,96/tiket tergantung asal &#8230; <a href="http://senandikahukum.com/soal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 250px"><a href="http://www.climate-connect.co.uk/Home/sites/default/files/aviation_1.PNG"><img title="Pajak Emisi UE" src="http://www.climate-connect.co.uk/Home/sites/default/files/aviation_1.PNG" alt="Pajak Emisi UE" width="240" height="162" /></a><p class="wp-caption-text">Pajak Emisi UE</p></div>
<p>Mulai 1 Januari 2012, Uni Eropa (UE) akan memungut pajak tambahan kepada penerbangan komersial yang datang atau meninggalkan Eropa. Pajak ini akan dibebankan ke dalam tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang. Besaran biaya pajak yang dikenakan sekitar $2,66-$15,96/tiket tergantung asal dan tujuan penerbangan.</p>
<p>Pajak ini disebut dengan pajak emisi. Asal mula pajak emisi merupakan kelanjutan dari putusan yang telah dikeluarkan oleh Uni Eropa perihal Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU-Emmisions Trading System/ETS) yang berlaku sejak 1 Januari 2005 (<a href="http://eur-lex.europa.eu/LexUriServ/LexUriServ.do?uri=CONSLEG:2003L0087:20090625:EN:PDF">Directive 2003/87/EC</a>). Industri penerbangan termasuk dalam sistem ETS sejak adanya putusan parlemen dan dewan Uni Eropa (<a href="http://eur-lex.europa.eu/LexUriServ/LexUriServ.do?uri=OJ:L:2009:008:0003:0003:EN:PDF">Directive 2008/101/EC</a>) yang mulai efektif 1 Januari 2012.</p>
<p>Putusan UE ihwal pajak emisi untuk penerbangan komersial tentu saja menuai protes dari berbagai negara lain. Dari sisi pencemaran lingkungan, emisi yang diakibatkan dari industri penerbangan sebenarnya tidak sampai tiga persen dari total seluruh pencemaran di dunia. Isu lain yang sangat krusial adalah putusan UE itu tidak mempersoalkan kebangsaan pesawat. Jika keberangkatan dan tujuan suatu pesawat komersial melalui Eropa maka pesawat itu akan dikenakan pajak emisi. Tentu saja putusan UE itu akan mendapatkan “perlawanan” dari negara asal pesawat itu berasal sebab akan membuat tiket penerbangan menjadi mahal.<span id="more-302"></span></p>
<p>Dari sisi hukum udara internasional, UE memang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif  untuk mengatur ruang udaranya sesuai dengan Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) termasuk pengaturan untuk penerbangan berjadwal (Pasal 5 dan 6). Akan tetapi, perlu diingat bahwa negara lain pun memiliki hak serupa yang dimiliki UE. Maka dari itu dalam praktek hukum udara internasional, agar tidak terjadi jalan buntu, persoalan hak dan kewajiban bagi penerbangan berjadwal biasanya diatur tersendiri dalam <em>Bilateral Air Transport Agreement</em> (BATA) <em>atau yang bersifat Multilateral Air Transport Agreement</em> (MATA)</p>
<p>Di dalam BATA atau MATA itulah diperjanjian hak-hal teknis soal penerbangan berjadwal termasuk didalamnya soal penentuan tarif penerbangan. Karena bersifat timbal-balik, tentu saja kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian itu harus dijalankan oleh masing-masing pihak. Apa yang dilakukan oleh UE dengan mengenakan pajak emisi kepada penerbangan komersial dari negara lain dapat disebut sebagai tindakan sepihak. Hal ini bisa diketahui dari putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Uni Eropa di atas. Tindakan sepihak UE ini otomatis akan mengubah tarif tiket pesawat yang umumnya telah disepepakati dalam BATA atau MATA. Jika UE mengenakan pajak emisi tersebut  maka bukan tidak mungkin partner UE dalam BATA/MATA akan mengenakan tindakan serupa kepada insustri penerbangan komersial asal UE. Apabila hal ini terjadi maka bukan tidak mungkin industri penerbangan internasional akan terganggu.</p>
<p>Untuk mengatasi ini, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) harus segera membuat langkah-langkah strategis agar perkembangan penerbangan sipil internasional tidak terganggu. Tindakan yang dapat diambil adalah dengan membuat putusan agar UE menunda pemberlakuan pajak emisi tersebut hingga terjadi kesepakatan antara pihak di ICAO tercapai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<!-- Social Bookmarks BEGIN -->
<div class="social_bookmark">
<a title="Click me to see the sites." href="#" onclick="$$('div.d302').each( function(e) { e.visualEffect('slide_down',{duration:2.5}) }); return false;"><strong><em>Bookmark It</em></strong></a>
<br />
<div class="d302" style="overflow:hidden">
<br />
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://buzz.yahoo.com/submit?submitUrl=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fsoal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa%2F&amp;submitHeadline=Soal+Pajak+Emisi+Penerbangan+Uni+Eropa&amp;submitSummary=" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Buzz"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/buzz.png" title="Add to&nbsp;Buzz" alt="Add to&nbsp;Buzz" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://del.icio.us/post?url=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fsoal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa%2F&amp;title=Soal+Pajak+Emisi+Penerbangan+Uni+Eropa" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Del.icio.us"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/delicious.png" title="Add to&nbsp;Del.icio.us" alt="Add to&nbsp;Del.icio.us" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fsoal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Facebook"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/facebook.png" title="Add to&nbsp;Facebook" alt="Add to&nbsp;Facebook" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.google.com/bookmarks/mark?op=edit&amp;output=popup&amp;bkmk=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fsoal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa%2F&amp;title=Soal+Pajak+Emisi+Penerbangan+Uni+Eropa" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/google.png" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks" alt="Add to&nbsp;Google Bookmarks" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.technorati.com/faves?add=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fsoal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Technorati"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/technorati.png" title="Add to&nbsp;Technorati" alt="Add to&nbsp;Technorati" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://twitter.com/home/?status=Check+out+Soal+Pajak+Emisi+Penerbangan+Uni+Eropa+@+http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fsoal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Twitter"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/twitter.png" title="Add to&nbsp;Twitter" alt="Add to&nbsp;Twitter" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://myweb2.search.yahoo.com/myresults/bookmarklet?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fsoal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa%2F&amp;t=Soal+Pajak+Emisi+Penerbangan+Uni+Eropa" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/yahoo.png" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web" alt="Add to&nbsp;Yahoo My Web" /></a>
<br />
<a style="font-size:90%;text-align: right; " title="Click me to hide the sites." href="#" onclick="$$('div.d302').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); return false;">Hide Sites</a>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks END -->
<script type="text/javascript">$$('div.d302').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); </script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senandikahukum.com/soal-pajak-emisi-penerbangan-uni-eropa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Proses Legalisasi di ASEAN</title>
		<link>http://senandikahukum.com/proses-legalisasi-di-asean/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=proses-legalisasi-di-asean</link>
		<comments>http://senandikahukum.com/proses-legalisasi-di-asean/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 07:27:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>eka_aa</dc:creator>
				<category><![CDATA[ASEAN]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Organisasi Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Piagam ASEAN]]></category>
		<category><![CDATA[TAC 1976]]></category>
		<category><![CDATA[Vientiane protocol 2004]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://senandikahukum.com/?p=297</guid>
		<description><![CDATA[Sejak pembentukan Piagam ASEAN pada tahun 2007, ASEAN secara formal hendak mengarahkan laju organisasi melalui pendekatan hukum. Dengan demikian, hukum akan menjadi panglima untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Penggunaan pendekatan hukum dalam studi organisasi internasionl/regional bukanlah sesuatu baru. Pendekatan ini diperkenalkan &#8230; <a href="http://senandikahukum.com/proses-legalisasi-di-asean/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 235px"><a href="http://www.aseansec.org/ASEAN-flag-9.jpg"><img class=" " title="ASEAN" src="http://www.aseansec.org/ASEAN-flag-9.jpg" alt="ASEAN" width="225" height="154" /></a><p class="wp-caption-text">ASEAN</p></div>
<p>Sejak pembentukan Piagam ASEAN pada tahun 2007, ASEAN secara formal hendak mengarahkan laju organisasi melalui pendekatan hukum. Dengan demikian, hukum akan menjadi panglima untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi.</p>
<p>Penggunaan pendekatan hukum dalam studi organisasi internasionl/regional bukanlah sesuatu baru. Pendekatan ini diperkenalkan oleh Kenneth W. Abbott dan sejawatnya pada tahun 2000, yang kemudian dikenal dengan konsep legalisasi (<em>The Concept of Legalization</em> : 2000). Konsep legalisasi menentukan karakteristik-karakteristik yang digunakan untuk mengukur apakah suatu organisasi benar-benar menjadikan hukum sebagai landasan utamanya.</p>
<p>Ada tiga karakteristik yang digunakan sebagai alat ukur konsep legalisasi, yaitu; kewajiban (obligation), presisi (precision) dan delegasi (delegation). Kewajiban merupakan sejumlah aturan hukum atau komitmen yang dikehendaki bersama. Presisi adalah apakah aturan hukum dan komitmen tersebut dijabarkan secara rinci/jelas atau ambigu? sedangkan delegasi dimaknai sebagai adanya pihak ketiga yang diberi kewenangan untuk mendefinisikan aturan tersebut, menyelesaikan sengketa atau membuat aturan tambahan.</p>
<p>Hasil dari penilaian konsep legalisasi terhadap suatu organisasi internasional/regional adalah adanya organisasi yang memiliki nilai legalisasi kuat, sedang dan lemah.<span id="more-297"></span></p>
<p><strong>Legalisasi di ASEAN</strong></p>
<p>ASEAN sendiri baru memiliki instrumen hukum pertamanya setelah sepuluh tahun berdiri, yaitu <em>Treaty of Amity and Cooperation</em> (TAC) 1976. Fokus utama perjanjian itu adalah bagaimana mengatur sengketa antaranggota agar dapat diselesaikan melalui cara-cara damai. Sayangnya, hingga saat ini mekanisme penyelesaian sengketa yang terdapat dalam TAC belum pernah digunakan. Negara anggota ASEAN lebih memilih menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur musyawarah dan mufakat (ASEAN Way) atau pengadilan internasional.</p>
<p>TAC tidak pernah digunakan oleh negara anggota ASEAN dikarenakan unsur kewajiban, presisi dan delegasi yang lemah. Unsur kewajiban untuk menyelesaikan sengketa secara damai memang diatur dalam Pasal 13 TAC, namun tidak ada kewajiban negara anggota untuk menggunakan sarana hukum. Tentu saja hal tersebut terkait dengan pengaturan kewajiban yang ambigu dalam TAC. <strong><em>High Council </em></strong>sebagai pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh TAC untuk menyelesaikan sengketa juga lemah posisinya. Alih-alih hendak berfungsi sebagai pengadilan <em>ad-hoc</em> atau arbitrase, <em>High Council</em> lebih terlihat sebagai forum diplomasi (lobi) untuk menyelesaikan sengketa ketimbang lembaga hukum.</p>
<p>Dengan demikian dapat dibaca bahwa proses legalisasi awal ASEAN sangat lemah. Aturan hukum belum menjadi alat yang ampuh untuk mewujudkan tujuan organisasi.</p>
<p>Meski begitu, proses legalisasi di ASEAN tetap berjalan khususnya di bidang kerjasama ekonomi. Disertasi dari Koesrianti (The Development of The ASEAN Trade Dispute Settlement Mechanism: From Diplomacy to Legalism: 2005) menunjukan bahwa dalam bidang perdagangan, khususnya penyelesaian sengketa dagang, ASEAN telah menggunakan pendekatan hukum ketimbang diplomasi.</p>
<p>Vientiane Protocol 2004 tentang mekanisme penyelesaian sengketa dagang di ASEAN secara jelas mengatur bagaimana proses penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa dagang. Ketentuan yang terdapat dalam protokol tersebut secara jelas-jelas mengadopsi mekanisme penyelesaian sengketa organisasi perdagangan dunia (WTO) yang memiliki unsur kewajiban, presisi dan delegasi yang kuat.</p>
<p>Lucunya, meski telah mengadopsi cara WTO dalam menyelesaikan sengketa, negara anggota ASEAN masih enggan menggunakanya. Kasus antara Thailand dengan Filipina soal cukai dan pajak rokok adalah contohnya. Mereka lebih memilih jalur WTO ketimbang ASEAN. Hal ini menunjukkan, meski dalam suatu organisasi proses legalisasi telah kuat tidak berarti akan efektif digunakan oleh anggotanya.</p>
<p>Pada titik ini, Piagam ASEAN sebenarnya hendak meneguhkan kecenderungan legalisasi yang kuat terhadap ASEAN. Akan tetapi, sayangnya kehendak tersebut masih jauh dari cita-cita. ASEAN gagal membentuk Pengadilan ASEAN yang sejatinya dapat digunakan sebagai sarana untuk membawa ASEAN menempuh jalur legalisasi yang semakin kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<!-- Social Bookmarks BEGIN -->
<div class="social_bookmark">
<a title="Click me to see the sites." href="#" onclick="$$('div.d297').each( function(e) { e.visualEffect('slide_down',{duration:2.5}) }); return false;"><strong><em>Bookmark It</em></strong></a>
<br />
<div class="d297" style="overflow:hidden">
<br />
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://buzz.yahoo.com/submit?submitUrl=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fproses-legalisasi-di-asean%2F&amp;submitHeadline=Proses+Legalisasi+di+ASEAN&amp;submitSummary=" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Buzz"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/buzz.png" title="Add to&nbsp;Buzz" alt="Add to&nbsp;Buzz" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://del.icio.us/post?url=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fproses-legalisasi-di-asean%2F&amp;title=Proses+Legalisasi+di+ASEAN" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Del.icio.us"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/delicious.png" title="Add to&nbsp;Del.icio.us" alt="Add to&nbsp;Del.icio.us" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fproses-legalisasi-di-asean%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Facebook"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/facebook.png" title="Add to&nbsp;Facebook" alt="Add to&nbsp;Facebook" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.google.com/bookmarks/mark?op=edit&amp;output=popup&amp;bkmk=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fproses-legalisasi-di-asean%2F&amp;title=Proses+Legalisasi+di+ASEAN" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/google.png" title="Add to&nbsp;Google Bookmarks" alt="Add to&nbsp;Google Bookmarks" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://www.technorati.com/faves?add=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fproses-legalisasi-di-asean%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Technorati"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/technorati.png" title="Add to&nbsp;Technorati" alt="Add to&nbsp;Technorati" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://twitter.com/home/?status=Check+out+Proses+Legalisasi+di+ASEAN+@+http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fproses-legalisasi-di-asean%2F" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Twitter"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/twitter.png" title="Add to&nbsp;Twitter" alt="Add to&nbsp;Twitter" /></a>
<a onclick="window.open(this.href, '_blank', 'scrollbars=yes,menubar=no,height=600,width=750,resizable=yes,toolbar=no,location=no,status=no'); return false;" href="http://myweb2.search.yahoo.com/myresults/bookmarklet?u=http%3A%2F%2Fsenandikahukum.com%2Fproses-legalisasi-di-asean%2F&amp;t=Proses+Legalisasi+di+ASEAN" rel="nofollow" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web"><img class="social_img" src="http://senandikahukum.com/wp-content/plugins/social-bookmarks/images/yahoo.png" title="Add to&nbsp;Yahoo My Web" alt="Add to&nbsp;Yahoo My Web" /></a>
<br />
<a style="font-size:90%;text-align: right; " title="Click me to hide the sites." href="#" onclick="$$('div.d297').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); return false;">Hide Sites</a>
</div>
</div>
<!-- Social Bookmarks END -->
<script type="text/javascript">$$('div.d297').each( function(e) { e.visualEffect('slide_up',{duration:0.5}) }); </script>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://senandikahukum.com/proses-legalisasi-di-asean/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

