Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidanan Internasional

I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Masalah

Tanggung jawab negara merupakan salah satu isu penting yang selalu dibahas dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan negara merupakan subyek hukum utama dalam hukum internasional. Atas alasan itulah mengapa komisi hukum internasional (international law commission/ILC) mencoba melakukan studi dan kodifikasi perihal tanggung jawab negara. Upaya tersebut pada akhirnya hanya berbuah sebuah draft konvensi yaitu draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, yang diadopsi pada tahun 2001.

Dalam hukum internasional, tanggung jawab negara diartikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh negara kepada negara lain berdasarkan perintah hukum internasional.[1] Sederhananya, apabila suatu negara tidak memenuhi kewajiban yang dibebabkan kepadanya berdasarkan hukum internasional maka ia dapat dimintakan tanggung jawab. Akan tetapi faktanya tidak semudah itu sebab sulit untuk menilai apakah negara telah lalai atau tidak melaksanakan kewajibanya.

Untuk dapat menilai, maka yang perlu diperhatikan adalah soal tindakan sebuah negara. Dalam hukum internasional, tindakan negara dapat dibedakan antara tindakan negara dalam kapasitas publik (iure imperium) dan privat (iure gestiones). Konsep tanggung jawab negara pun sebenarnya lahir sebagai upaya untuk membedakan tindakan negara yang bersifat publik atau perdata.[2] Hal inilah yang kemudian diadopsi dalam draf konvensi tanggung jawab negara, pasal 1, yaitu: “Every internationally wrongful act of a state entails the international responsibility of that state.”

Kategorisasi tindakan negara yang salah sehingga dapat menimbulkan tanggung jawab adalah ketika suatu tindakan atau pembiaran (action/omission) itu melekat pada negara berdasarkan hukum internasional dan melanggar kewajiban internasional negara.[3] Unsur atribusi menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindakan negara yang salah itu dilakukan dalam kapasitas publik atau perdata. Sebab salah satu tujuan dibuatnya rancangan konvensi tanggung jawab negara adalah untuk menyoroti tindakan negara dalam ruang publik.

Unsur atribusi sulit untuk dibuktikan karena tindakan atau pembiaran negara dilakukan oleh agen atau aparatusnya. Hal ini dikarenakan negara adalah entitas abstrak. Jika demikian apakah tanggung jawab atas kesalahan secara internasional tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada sesuatu yang abstrak? Perihal inilah yang kemudian diatur dalam Pasal 4 -11 draft konvensi tanggung jawab negara. Pada pokoknya, tindakan atau pembiaran yang dilakukan aparatus negara dalam kapasitasnya menjalankan kebijakan negara yang menyalahi hukum internasional maka negara dapat dimintakan tanggung jawab.

Konsep tindakan negara yang diatribusi kepada tindakan aparatus negara ini menimbulkan suatu keadaan dilematis jika dikaitkan dengan hukum pidana internasional. Persoalanya adalah dalam hukum pidana internasional yang menjadi subyek pengaturan adalah individu bukan negara. Rezim hukum pidana internasional lahir dikarenakan adanya kehendak masyarakat internasional agar pelaku tindak pidana internasional tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan dalih melakukan kebijakan negara.

Padahal dalam konsep tanggung jawab negara, aparat negara melakukan perbuatanya berdasarkan kebijakan negara. Oleh karena itu, apakah tanggung jawab negara yang timbul karena melakukan kesalahan berdasarkan hukum internasional melepaskan tanggung jawab individu aparat negara tersebut? Continue reading

Dilema Aksi Militer di Libya

UN

UN

Krisis yang terjadi di Libya akhirnya menyeret masyarakat internasional untuk terlibat. Sudah beberapa hari ini beberapa kota Libya terus digempur oleh pasukan koalisi. Serangan ini ditujukan untuk melindungi penduduk sipil dari tindakan brutal rezim Khadafi.

Aksi militer yang dilakukan pasukan koalisi merupakan tindak lanjut dari resolusi 1973 DK PBB yang tidak dipatuhi oleh Libya. Serangan itu tentu saja menciptakan sebuah dilema. Di satu sisi akan mencederai prinsip-prinsip utama dalam hukum internasional, namun di sisi lain ada pelanggaran HAM yang harus diakhiri karena telah memakan ribuan jiwa.

Pihak yang menolak serangan mendalilkan bahwa tindakan tersebut akan memudarkan prinsip utama larangan pengunaan kekerasan bersenjata (non-use of force), kedaulatan negara dan non intervensi yang merupakan pondasi dasar dalam hukum internasional. Aksi tersebut juga dicurigai sebagai dalih untuk menanam kepentingan di Libya.

Sementara bagi negara-negara yang melakukan aksi militer, legalitas tindakanya tidak perlu dipersoalkan. Argumennya adalah untuk melaksanakan amanat yang terdapat dalam resolusi 1973, menegakkan HAM bagi penduduk sipil Libya serta memulihkan keamanan dan perdamaian dunia. Lagi pula, aksi-aksi non militer selama ini tidak berhasil membuat rezim Khadafi menghentikan serangannya. Continue reading

Mungkinkah Israel Diadili?

ICC

ICC

ICJ

ICJ

Wacana untuk membawa Pemerintah Israel dan pejabatnya ke Pengadilan Internasional sudah menjadi perhatian masyarakat internasional sejak Perang Arab tahun 1948. Pasca serangan Israel ke kapal Mavi Marmara yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, pada 31 Mei 2010,  wacana tersebut kembali mengemuka.

Berdasarkan tuntutan tersebut ada dua permasalahan yang timbul. Pertama, pengadilan internasional manakah yang dimaksud? Kedua; apakah mungkin untuk mengajukan Israel ke pengadilan tersebut?

Besar kemungkinan yang dimaksud oleh publik adalah Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice/ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Continue reading

Aksi Israel Ke Gaza; Agresi atau Bela diri?

Pendahuluan

“International law has no alternative but to accept war, indepedently of the justice of it’s origins, as a relation which the parties to it may set up if they choose, and to busy itself only in regulating the effects of the relation.”
(W.E. Hall)

Sejarah peradaban manusia telah membuktikan bahwa perang merupakan bagian dari peradaban manusia. Akan tetapi manusia seakan tidak pernah belajar dan selalu mengulanginya. Padahal terbukti bahwa perang hanya menghasilkan korban nyawa, kekerasan serta dendam.

Sejak 27 Desember 2008, Israel melakukan serbuan ke wilayah Gaza, Palestina. Tindakan yang mendapat kecaman dan kutukan dari masyarakat internasional. Meskipun demikian Israel tetap melancarkan aksinya hingga secara sepihak menghentikan serangan setelah 22 hari lamanya. Beragam alasan diucapkan oleh otoritas Israel atas serbuan mereka ke Gaza. Alasan utama yang dikemukakan Israel adalah aksi merepa merupakan bagian dari bela-diri (self defence) dan hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Piagam PBB. Continue reading