A. Pendahuluan
Hubungan antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi menghindari terjadinya perdagangan. Relasi terjadi karena adanya keunggulan komparatif yang dimiliki oleh setiap negara. Kebutuhan akan perdagangan dilakukan untuk memenuhi kehidupan dan kesejahteraan para penduduk di setiap negara. Kegiatan perdagangan antarnegara ini membutuhkan sebuah hukum (aturan) yang bersifat internasional agar tidak terjadi perselisihan.
Tahapan perkembangan hukum perdagangan internasional dapat dijelaskan melalui perjalanan sejarah. Pertama adalah hukum itu berawal dari kegiatan para pedagang. Hukum yang dibuat mereka yang kini lazim disebut dengan Lex Mercatoria ( Law of Merchant). Kedua adalah perkembangan hukum dagang yang terjadi di tiap-tiap negara. Perkembangan pada tahap ini, tiap negara mulai memasukkan hukum dagang internasional ke dalam aturan nasional. Ketiga; mulai munculnya hukum perdagangan internasional serta organisasi-organisasi internasional di bidang perdagangan. Tahap ini dipengaruhi oleh banyaknya perjanjian-perjanjian internasional di bidang perdagangan baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Signifikansi perkembangan hukum perdagangan internasional mulai terasa sejak berakhirnya Perang Dunia kedua. Kehancuran ekonomi di sebagian besar dunia (khususnya Eropa) pada saat itu telah menyadarkan masyarakat internasional bahwa ekonomi dan perdagangan antarnegara merupakan sebuah satu-kesatuan. Kerjasama internasional ini kemudian dikenal dengan Bretton Wood System, yaitu pendirian Bank Dunia (World Bank), Dana Moneter International (IMF) dan GATT. Tujuan ketiga lembaga tersebut memiliki tugas-tugas yang khusus dan berbeda, namun pada dasarnya mendukung kebijakan pasar bebas ( free market) dan persaingan bebas (free competition).
Berbeda dengan kedua lembaga yang dibentuk (World Bank dan IMF), GATT bukanlah sebuah lembaga. Hal ini dikarenakan rencana pembentukan lembaga perdagangan internasional (International Trade Organization/ ITO) gagal tercipta setelah dilakukan penolakan oleh Amerika Serikat. Melihat kenyataan yang ada bahwa lembaga perdagangan internasional (ITO) gagal terbentuk, negara-negara mulai mengambil inisiatif untuk memberlakukan GATT melalui “Protocol of Provisional Application” yang ditandatangani oleh 22 negara anggota asli GATT pada akhir 1947.
GATT merupakan kesepakatan antarnegara untuk menghilangkan tarif yang dapat menghambat perdagangan dan persaingan bebas dalam pasar dunia. Tujuan itu tercantum dalam bagian “Preambule” perjanjian. Usaha untuk mencapai tujuan GATT dilakukan para negara anggota dengan menghilangakn hambatan-hambatan perdagangan bebas. Salah satu tindakan yang dianggap dapat menganggu tersebut adalah subsidi. Akan tetapi , karena perbedaaan sistem ekonomi dan tingkat kesejahteraan negara anggota yang berbeda pada saat itu , maka tidak memungkinkan untuk menghapus subsidi sama sekali. Oleh karena itu pengaturan subsidi diperbolehkan dengan adanya pembatasan. Ketentuan subsidi diatur GATT dalam Pasal 16 (Article XVI). Ketentuan subsidi dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap tindakan subsidi yang diambil para pihak harus diberitahukan kepada para pihak perjanjian lainnya. Larangan subsidi juga diberlakukan atas produk-produk utama, yang memungkinkan akan terjadinya gangguan dalam perdagangan internasional. Continue reading →