Sepak bola dan Konektivitas Wilayah

Piala AFFApakah yang bisa membuat sepak bola sebegitu menarik?. Jika pertanyaan ini diajukan kepada Albert Camus, seorang filsuf, maka kita akan mendapat jawaban bahwa dari sepak bola ia belajar tentang moralitas dan tanggung jawab manusia. Tentu saja moralitas dan tanggung jawab dalam batas-batas tertentu.

Tidak hanya itu, sepak bola juga mengajarkan bagaimana sebuah konektivitas bisa dibangun. Lihat saja, saat Kamerun berhasil melumpuhkan Argentina pada babak penyisihan Piala Dunia 1990 dengan skor 1-0. Kemenangan ini menumbuhkan rasa kebanggan sebagai bangsa Afrika. Kamerun lalu tidak hanya dipersonifikasikan sebagai sesuatu yang tunggal tetapi jamak yaitu simbol kebesaran bangsa Afrika. Perasaan serupa juga timbul ketika Afrika Selatan dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia 2010. Mantan Presiden Afrika Selatan, Thabo Mbeki bahkan menyebut momen ini sebagai kelahiran harga diri dan kejayaan Afrika. Sepak bola bergerak menjadi pengikat. Continue reading

Intervensi Kemanusiaan Atas Aksi Israel

(tulisan ini juga bisa dilihat via: http://epaper.pikiran-rakyat.com/index.php/component/flippingbook/book/472-rabu-02-juni-2010/16-juni-2010.html hlm. 26)

Publik internasional kembali dibuat gerah dengan aksi-aksi Israel. Kali ini, kapal koalisi kemanusiaan Flotilla yang menjadi korban. Kapal yang memuat bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza, Palestina, ditembaki dan kabarnya menewaskan beberapa orang relawan.

Aksi Israel kali ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kerap dilakukan pemerintah Israel. Beragam upaya diplomatik oleh masyarakat internasional nampaknya belum mampu membuat Israel jera. Begitu banyak resolusi dari Dewan Keamanan PBB yang diabaikan oleh Israel. Jika demikian, masih adakah jalan untuk menghentikan aksi Israel? Continue reading

Perlindungan HAM dan Mitos Kedaulatan Negara

Human Rights

Pada laporan Milenium tahun 2000, mantan Sekjen PBB Kofi Annan mengajukan sebuah pertanyaan yang menggelitik. Ia bertanya, bagaimana kita harus merespon pelanggaran HAM di Rwanda dan Srebrenica jika prinsip kedaulatan negara digunakan sebagai tameng oleh sebuah negara untuk melindungi pembantaian etnis dan genosida di wilayah teritorialnya?

Status prinsip kedaulatan negara dalam aras hukum internasional dianggap sebagai prinsip yang pertama dan utama. Bahkan bagi sebagian kalangan, kedaulatan negara sudah sampai pada tahapan mitos yang seolah-olah tabu untuk digugat atau dikritisi.  Akan tetapi, saat ini kedaulatan negara mulai digugat karena dianggap sebagai salah satu penghambat dalam proses perlindungan HAM. Padahal sejak Deklarasi Wina 1993; penghargaan (to respect), promosi (to promote) dan perlindungan (to protect) HAM telah disepakati sebagai sesuatu yang universal, saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Continue reading

Hak Kebebasan Beragama; Antara Universal Declaration of Human Rights (1948) dengan Cairo Declaration (1990)

I Latar Belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.

Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948). Continue reading

Doktrin Intervensi Kemanusiaan Dalam Hukum Internasional

I Latar Belakang

Dalam khazanah hukum internasional, doktrin intervensi kemanusiaan (Humanitarian Intervention) telah menimbulkan perdebatan yang hangat. Perdebatan timbul karena doktrin tersebut berhadapan langsung dengan prinsip-prinsip umum dalam hukum international; Prinsip kedaulatan negara dan Prinsip non-intervensi.[1] Piagam PBB telah mengatur prinsip kedaulatan negara dan non-intervensi dalam Pasal 2 (1) yang berbunyi :

“The organization is based on the principle of the sovereign equality of all the members.”

Pasal 2 (4) :

“All members shall refrain in their international relation from the threat or use of force against the teritorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the purpose of the United Nations.”

Pasal 2 (7) :

“Nothing contained in the present charter shall autorize the United Nations to intervene in matters which essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present charter, but the principle shall not prejudice the application of enforcement measures under chapter VII.”

Continue reading