Soal Pajak Emisi Penerbangan Uni Eropa

Pajak Emisi UE

Pajak Emisi UE

Mulai 1 Januari 2012, Uni Eropa (UE) akan memungut pajak tambahan kepada penerbangan komersial yang datang atau meninggalkan Eropa. Pajak ini akan dibebankan ke dalam tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang. Besaran biaya pajak yang dikenakan sekitar $2,66-$15,96/tiket tergantung asal dan tujuan penerbangan.

Pajak ini disebut dengan pajak emisi. Asal mula pajak emisi merupakan kelanjutan dari putusan yang telah dikeluarkan oleh Uni Eropa perihal Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU-Emmisions Trading System/ETS) yang berlaku sejak 1 Januari 2005 (Directive 2003/87/EC). Industri penerbangan termasuk dalam sistem ETS sejak adanya putusan parlemen dan dewan Uni Eropa (Directive 2008/101/EC) yang mulai efektif 1 Januari 2012.

Putusan UE ihwal pajak emisi untuk penerbangan komersial tentu saja menuai protes dari berbagai negara lain. Dari sisi pencemaran lingkungan, emisi yang diakibatkan dari industri penerbangan sebenarnya tidak sampai tiga persen dari total seluruh pencemaran di dunia. Isu lain yang sangat krusial adalah putusan UE itu tidak mempersoalkan kebangsaan pesawat. Jika keberangkatan dan tujuan suatu pesawat komersial melalui Eropa maka pesawat itu akan dikenakan pajak emisi. Tentu saja putusan UE itu akan mendapatkan “perlawanan” dari negara asal pesawat itu berasal sebab akan membuat tiket penerbangan menjadi mahal. Continue reading

Isu Kesehatan Dalam WTO

WTO

WTO

Prinsip awal kehadiran WTO adalah untuk menghapuskan hambatan tarif dan non tarif dalam perdagangan sehingga akan terjadi suatu perdagangan bebas serta kompetisi yang adil. Akan tetapi, dalam beberapa ketentuannya, WTO masih mengijinkan negara anggotanya untuk melakukan pembatasan perdagangan, salah satunya dengan alasan kesehatan.

Ketentuan Pasal XX GATT-WTO menjamin setiap negara untuk melakukan tindakan melindungi kesehatan penduduknya atas produk barang yang masuk. Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur lebih lanjut mengenai tata caranya sehingga dapat digunakan oleh negara untuk menerapkan kebijakan proteksi.

Agar tidak terjadi proteksionisme dengan dalih kesehatan  maka WTO membuat ketentuan lanjutan dalam perjanjian Sanitary and Phytosanitary measures (SPS). Dalam Pasal 2 ayat 2 dan 3 SPS dinyatakan bahwa pembatasan atas dasar kesehatan boleh dilakukan apabila berdasarkan hasil riset ilmiah, tidak diskriminatif dan tidak sewenang-wenang.

Tulisan berikut ini akan coba menganalisa kasus tentang larangan impor rokok kretek dari Indonesia oleh Amerika Serikat Continue reading

KTT ASEAN dan Penyelesaian ACFTA

KTT ASEAN ke 16

Proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah China atas 228 pos tarif dalam ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang dilakukan pada 3 April 2010 di Yogyakarta gagal. Akibat kegagalan itu, Indonesia akan menerapkan perjanjian tersebut secara penuh sesuai dengan jadwal. Kabar ini jelas merupakan berita buruk bagi kalangan industri dalam negeri sebab merekalah yang mengajukan ide untuk melakukan renegosiasi demi melindungi pasar domestik dari gempuran barang-barang China.

Negosiasi secara bilateral merupakan salah satu cara “mudah” untuk melakukan penyesuaian atas ketentuan-ketentuan dalam ACFTA yang dianggap akan mengancam industri dalam negeri. Akan tetapi, setelah kegagalan proses negosiasi secara bilateral maka peluang untuk mengubah ketentuan ACFTA semakin kecil. Lantas, cara apakah yang masih dimungkinkan untuk renegosiasi ketentuan-ketentuan ACFTA? Continue reading

Subsidi Perikanan Dalam WTO dan Dampaknya Bagi Indonesia

A. Pendahuluan

Hubungan antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi menghindari terjadinya perdagangan. Relasi terjadi karena adanya keunggulan komparatif yang dimiliki oleh setiap negara. Kebutuhan akan perdagangan dilakukan untuk memenuhi kehidupan dan kesejahteraan para penduduk di setiap negara. Kegiatan perdagangan antarnegara ini membutuhkan sebuah hukum (aturan) yang bersifat internasional agar tidak terjadi perselisihan.

Tahapan perkembangan hukum perdagangan internasional dapat dijelaskan melalui perjalanan sejarah. Pertama adalah hukum itu berawal dari kegiatan para pedagang. Hukum yang dibuat mereka yang kini lazim disebut dengan Lex Mercatoria ( Law of Merchant)[1]. Kedua adalah perkembangan hukum dagang yang terjadi di tiap-tiap negara. Perkembangan pada tahap ini, tiap negara mulai memasukkan hukum dagang internasional ke dalam aturan nasional. Ketiga; mulai munculnya hukum perdagangan internasional serta organisasi-organisasi internasional di bidang perdagangan. Tahap ini dipengaruhi oleh banyaknya perjanjian-perjanjian internasional di bidang perdagangan baik yang bersifat bilateral maupun multilateral[2].

Signifikansi perkembangan hukum perdagangan internasional mulai terasa sejak berakhirnya Perang Dunia kedua. Kehancuran ekonomi di sebagian besar dunia (khususnya Eropa) pada saat itu telah menyadarkan masyarakat internasional bahwa ekonomi dan perdagangan antarnegara merupakan sebuah satu-kesatuan. Kerjasama internasional ini kemudian dikenal dengan Bretton Wood System, yaitu pendirian Bank Dunia (World Bank), Dana Moneter International (IMF) dan GATT. Tujuan ketiga lembaga tersebut memiliki tugas-tugas yang khusus dan berbeda, namun pada dasarnya mendukung kebijakan pasar bebas ( free market) dan persaingan bebas (free competition).[3]

Berbeda dengan kedua lembaga yang dibentuk (World Bank dan IMF), GATT bukanlah sebuah lembaga. Hal ini dikarenakan rencana pembentukan lembaga perdagangan internasional (International Trade Organization/ ITO) gagal tercipta setelah dilakukan penolakan oleh Amerika Serikat. Melihat kenyataan yang ada bahwa lembaga perdagangan internasional (ITO) gagal terbentuk, negara-negara mulai mengambil inisiatif untuk memberlakukan GATT melalui “Protocol of Provisional Application” yang ditandatangani oleh 22 negara anggota asli GATT pada akhir 1947.[4]

GATT merupakan kesepakatan antarnegara untuk menghilangkan tarif yang dapat menghambat perdagangan dan persaingan bebas dalam pasar dunia.[5] Tujuan itu tercantum dalam bagian “Preambule” perjanjian. Usaha untuk mencapai tujuan GATT dilakukan para negara anggota dengan menghilangakn hambatan-hambatan perdagangan bebas. Salah satu tindakan yang dianggap dapat menganggu tersebut adalah subsidi. Akan tetapi , karena perbedaaan  sistem ekonomi dan tingkat kesejahteraan negara anggota yang berbeda  pada saat itu , maka tidak memungkinkan untuk menghapus subsidi sama sekali. Oleh karena itu pengaturan subsidi diperbolehkan dengan adanya pembatasan. Ketentuan subsidi diatur GATT dalam Pasal 16 (Article XVI). Ketentuan subsidi dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap tindakan subsidi yang diambil para pihak harus diberitahukan kepada para pihak perjanjian lainnya. Larangan subsidi juga diberlakukan atas produk-produk utama, yang memungkinkan akan terjadinya gangguan dalam perdagangan internasional. Continue reading

Perjanjian Perdagangan Regional (RTA) Dalam Kerangka World Trade Organization (WTO) : Studi Kasus ASEAN Free Trade Area (AFTA)

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Masyarakat internasional sudah sejak lama mengenal perdagangan antarnegara. Kebiasaan-kebiasaan ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan Lex Mercatoria ( Law Of Merchant). Perdagangan yang dilakukan negara-negara pada saat itu masih bersifat sederhana dan lebih banyak berlangsung secara bilateral ataupun regional yang didasarkan kedekatan geografis.Namun, seiring perkembangan teknologi dan informasi hubungan perdagangan antarnegara menjadi kompleks. Dunia semakin mengecil dan tanpa batas.

Perkembangan perdagangan yang semakin kompleks menuntut adanya sebuah aturan atau hukum yang berbentuk tertulis dan berlaku universal. Kehancuran ekonomi (khususnya Eropa) pasca perang dunia kedua menambah keyakinan masyarakat internasional untuk segera membentuk sebuah kerjasama di bidang perdagangan. Continue reading

Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Ekonomi Internasional (Tinjauan Beberapa Perspektif)

Pendahuluan

A. Latar Belakang

Meskipun agak sulit melacak darimana dan sejak kapan hak asasi manusia (HAM) muncul dalam pembicaraan sejarah, dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM. Definisi tentang HAM pun memiliki keberagaman diantara para pakar. Menarik untuk melihat pendekatan definisi yang diberikan oleh Scott Davidson. Ia melihat bahwa HAM dalam hukum internasional harus didekati dengan beragam perspektif:

“Untuk memahami hukum internasional mengenai HAM, ada aspek-aspek tertentu dari subjek ini yang tidak dapat di tinggalkan begitu saja. Aspek-aspek ini merupakan komponen histories,politis dan filosofis dari HAM. Adalah mustahil memberi makna HAM tanpa mempelajari berbagai kekuatan yang membentuk aspek itu. Sejarah dan politik memberi dimensi kontekstual pada HAM, filsafat memberinya makna dan ilmu hukum membahas mekanisme penerapanya.” Continue reading