Law Abiding Citizen : Potret Hukum Melalui Pengadilan

Law Abiding Citizen

“This is law of court, young man, not law of justice”

Oliver Wendell Holmes Jr

Terdengar suara pintu rumah dipukul keras berkali-kali. Penghuni rumah terlihat masih sibuk dengan aktivitas masing-masing. Tak lama berselang, Si pemilik rumah bergegas menuju pintu. Pintu di buka. Lalu, tiba-tiba tamu tak diundang tersebut melayangkan pukulan bertubi-tubi ke pemilik rumah. Adegan berikutnya adalah dua tamu tak diundang tersebut menghabisi nyawa penghuni rumah yang terdiri dari suami, istri dan seorang putri. Akan tetapi, urusan ajal memang bukan perkara manusia, sang suami, Clyde Shelton (Gerard Butler) masih hidup.

Itulah adegan pembuka film bergenre law-thriller, Law Abiding Citizen, garapan F. Gary Gray tahun 2009.

Film ini selanjutnya berkisah tentang bagaimana usaha Clyde Shelton menemukan keadilan untuk kematian istri dan anaknya. Namun, persoalanya tidak semudah yang dipikirkan oleh Shelton. Jaksa yang bertugas untuk mengawal kasus Shelton yaitu Nick Rice (Jamie Foxx) kesulitan untuk mencari bukti. Bukti-bukti yang didapat tidak cukup untuk menjerat tersangka, Clarence Darby dan Rupert Ames,  dengan vonis mati.

Rice lalu membuat berkas terpisah dengan harapan salah satu pelaku akan berperan sebagai saksi bagi tersangka lainnya. Ia berhasil. Darby kemudian mengambil peran itu dengan bersaksi bahwa pelaku pembunuhan adalah Ames. Darby pun mendapatkan kompensasi bahwa ia tidak akan dihukum mati. Continue reading

Hukum Internasional Dalam Perspektif Filsafat Komunisme

A. Latar Belakang

Hukum hanya akan eksis dalam masyarakat dan tidak mungkin ada masyarakat tanpa ada hukum yang mengatur antara mereka. Itulah salah satu maksim dalam ilmu hukum. Dikaitkan dengan hukum internasional maka kata masyarakat di atas dapat dipersamakan dengan negara.

Hukum internasional sebagai cabang ilmu hukum semakin terasa signifikansinya sejak konsep negara modern diperkenalkan pada tahun 1648 melalui perjanjian perdamaian Westphalia. Ruang yang diisi oleh hukum internasional digunakan untuk menjembatani relasi yang semakin tidak terhindarkan antarnegara. Saling ketergantungan antarnegara mensyaratkan sebuah aturan hukum untuk mencegah terjadinya peperangan yang sudah memuakkan bagi peradaban umat manusia. Continue reading