
ASEAN
Sejak pembentukan Piagam ASEAN pada tahun 2007, ASEAN secara formal hendak mengarahkan laju organisasi melalui pendekatan hukum. Dengan demikian, hukum akan menjadi panglima untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi.
Penggunaan pendekatan hukum dalam studi organisasi internasionl/regional bukanlah sesuatu baru. Pendekatan ini diperkenalkan oleh Kenneth W. Abbott dan sejawatnya pada tahun 2000, yang kemudian dikenal dengan konsep legalisasi (The Concept of Legalization : 2000). Konsep legalisasi menentukan karakteristik-karakteristik yang digunakan untuk mengukur apakah suatu organisasi benar-benar menjadikan hukum sebagai landasan utamanya.
Ada tiga karakteristik yang digunakan sebagai alat ukur konsep legalisasi, yaitu; kewajiban (obligation), presisi (precision) dan delegasi (delegation). Kewajiban merupakan sejumlah aturan hukum atau komitmen yang dikehendaki bersama. Presisi adalah apakah aturan hukum dan komitmen tersebut dijabarkan secara rinci/jelas atau ambigu? sedangkan delegasi dimaknai sebagai adanya pihak ketiga yang diberi kewenangan untuk mendefinisikan aturan tersebut, menyelesaikan sengketa atau membuat aturan tambahan.
Hasil dari penilaian konsep legalisasi terhadap suatu organisasi internasional/regional adalah adanya tipe organisasi yang memiliki nilai legalisasi kuat, sedang dan lemah.
Legalisasi di ASEAN
ASEAN sendiri baru memiliki instrumen hukum pertamanya setelah sepuluh tahun berdiri, yaitu dengan berhasilnya dibuat Treaty of Amity and Cooperation (TAC) 1976. Fokus utama perjanjian itu adalah bagaimana mengatur sengketa antaranggota agar dapat diselesaikan melalui cara-cara damai. Sayangnya, hingga saat ini mekanisme penyelesaian sengketa yang terdapat dalam TAC belum pernah digunakan. Negara anggota ASEAN lebih memilih menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur musyawarah dan mufakat (ASEAN Way) atau pengadilan internasional.
TAC tidak pernah digunakan oleh negara anggota ASEAN dikarenakan unsur kewajiban, presisi dan delegasi yang lemah. Unsur kewajiban untuk menyelesaikan sengketa secara damai memang diatur dalam Pasal 13 TAC, namun tidak ada kewajiban negara anggota untuk menggunakan sarana hukum. Tentu saja hal tersebut terkait dengan pengaturan kewajiban yang ambigu dalam TAC. High Council sebagai pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh TAC untuk menyelesaikan sengketa juga lemah posisinya. Alih-alih hendak berfungsi sebagai pengadilan ad-hoc atau arbitrase, High Council lebih terlihat sebagai forum diplomasi (lobi) untuk menyelesaikan sengketa ketimbang lembaga hukum.
Dengan demikian dapat dibaca bahwa proses legalisasi awal ASEAN sangat lemah. Aturan hukum belum menjadi alat yang ampuh untuk mewujudkan tujuan organisasi.
Meski begitu, proses legalisasi di ASEAN tetap berjalan khususnya di bidang kerjasama ekonomi. Disertasi dari Koesrianti (The Development of The ASEAN Trade Dispute Settlement Mechanism: From Diplomacy to Legalism: 2005) menunjukan bahwa dalam bidang perdagangan, khususnya penyelesaian sengketa dagang, ASEAN telah menggunakan pendekatan hukum ketimbang diplomasi.
Vientiane Protocol 2004 tentang mekanisme penyelesaian sengketa dagang di ASEAN secara jelas mengatur bagaimana tahapan apabila terjadi sengketa dagang. Ketentuan yang terdapat dalam protokol tersebut secara jelas-jelas mengadopsi mekanisme penyelesaian sengketa organisasi perdagangan dunia (WTO) yang memiliki unsur kewajiban, presisi dan delegasi yang kuat.
Lucunya, meski telah mengadopsi cara WTO dalam menyelesaikan sengketa, negara anggota ASEAN masih enggan menggunakanya. Kasus antara Thailand dengan Filipina soal cukai dan pajak rokok adalah contohnya. Mereka lebih memilih jalur WTO ketimbang ASEAN. Hal ini menunjukkan, meski dalam suatu organisasi proses legalisasi telah kuat tidak berarti akan efektif digunakan oleh anggotanya.
Pada titik ini, Piagam ASEAN sebenarnya hendak meneguhkan kecenderungan legalisasi yang kuat terhadap ASEAN. Akan tetapi, sayangnya kehendak tersebut masih jauh dari cita-cita. ASEAN gagal membentuk Pengadilan ASEAN yang sejatinya dapat digunakan sebagai sarana untuk membawa ASEAN menempuh jalur legalisasi yang semakin kuat.