Kenapa Negara Mau Mematuhi Hukum Internasional? (Pertama)

Compliance in International Law

Compliance in International Law

Judul di atas sengaja penulis ambil dari judul artikel yang pernah ditulis Harold Hongju Koh, mantan dekan Yale Law School, pada tahun 1997 yaitu “Why Do Nations Obey International Law?. Alasanya adalah pertanyaan ini merupakan isu utama dan terutama dalam mempelajari hukum internasional. Dasarnya tentu saja adanya ketimpangan antara teori dan praktek.

Jika dalam hukum nasional, subjek hukum yang melanggar hukum dapat dipaksa oleh aparat hukum (polisi, jaksa) untuk mematuhinya, maka tidak demikian halnya dalam hukum internasional. Tidak adanya lembaga pemaksa dalam struktur hukum internasional, dijadikan sebagai “peluru”  untuk mengatakan bahwa hukum internasional bukanlah hukum melainkan standar moral saja. Pendapat seperti itu tentu saja absah apabila hukum hanya dimaknai sebagai pemaksa. Namun, dalam prakteknya ternyata tidak demikian. Toh, hukum internasional masih ada dan tetap dilaksanakan oleh subjek hukum (terutama: negara) dalam melakukan hubungan.

Inilah yang menjadi menarik untuk melihat bagaimana hukum internasional dipatuhi oleh subjek hukumnya (dalam tulisan ini subjek hukum dibatasi hanya negara). Meski memiliki posisi yang sederajat di mata hukum internasional, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap negara memiliki kekuatan (power) yang berbeda, dilihat dari segi militer, ekonomi dan teknologi. Secara kalkulasi awam, tentu saja negara yang memiliki kekuatan besar, seperti Amerika Serikat, harusnya bisa bertindak semaunya untuk patuh atau tidak terhadap hukum internasional. Akan tetapi, faktanya tidak demikian, dalam hukum perdagangan internasional misalnya (WTO), Amerika tetap mematuhi putusan yang diambil oleh badan penyelesaian sengketa WTO atas gugatan yang ditujukan kepadanya. Padahal, sebagai negara adikuasa, bisa saja ia menolak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Praktek seperti inilah yang menjadi perdebatan para ilmuwan sosial, khususnya hukum internasional, untuk menjawab persoalan, mengapa negara mau mematuhi hukum internasional? Continue reading

Posted in Hukum Internasional | Tagged , , , | 1 Comment

Norma Campuran (hybrid) dalam Hukum Internasional

Veerle-Heyvaert

Veerle-Heyvaert

Dalam hukum internasional biasanya hanya dikenal norma yang bersifat mengikat (hard law) dan tidak mengikat (soft law). Lazimnya, kedua norma tersebut timbul dalam praktek perjanjian internasional. Penjelasan karakteristik ihwal kedua norma tersebut sangat bagus ditulis oleh Kennet W Abbott dan Duncan Snidal (baca di sini), dan penulis pernah menggunakan konsep itu untuk meneliti materi hukum humaniter. (baca di sini)

Meski demikian, dalam praktek hukum internasional, kedua norma tersebut bisa muncul dalam sebuah instrumen perjanjian internasional. Abbot dan Snidal mengklasifikasikan perjanjian model itu menjadi norma mengikat (hard law) yang bersifat kuat hingga norma yang tidak mengikat (soft law).

Alternatif lain dikemukakan oleh Veerle Heyvaert, salah seorang staf pengajar hukum di The London School of Economics and Political Science (LSE). Ia memperkenalkan bahwa  dalam hukum internasional terdapat norma lain di antara hard law dan soft law, yaitu norma campuran (hybrid norms). Secara sederhana ia mengartikan bahwa norma campuran itu adalah norma yang secara materi bersifat hard law namun dalam pelaksanaan (penaatan) bersifat soft law. Singkatnya, suatu perjanjian internasional secara materi bisa saja mengatur ketentuannya secara rigid dan kaku namun saat mengatur soal penaatan malah sangat longgar. Praktek ini umumnya bisa dilihat pada perjanjian hukum lingkungan internasional, misalnya Protokol Kyoto 1997. Continue reading

Posted in Hukum Internasional, Hukum Lingkungan Internasional | Tagged , , , , | Leave a comment

Karya Pionir Tentang Hukum Lingkungan Internasional

Hukum Lingkungan Internasional Perspektif Bisnis Internasional

Judul Buku                  : Hukum Lingkungan Internasional Perspektif Bisnis Internasional

Penulis                         : Ida Bagus Wyasa Putra

Penerbit                       : PT Refika Aditama

Hal+Tahun Terbit        : viii-104 hal /2003

 

Jika anda sedang menempuh studi hukum internasional dan ambil konsentrasi hukum lingkungan internasional, siap-siaplah mengalami kesulitan mendapatkan buku tentang itu di toko buku. Sependek pengetahuan saya, belum ada penulis Indonesia yang menulis soal hukum lingkungan internasional secara utuh. Bahkan buku pengantar-nya pun tidak akan pernah anda jumpai. Beruntung, masih ada buku karya Ida Bagus Wyasa Putra ini. Meski tidak komprehensif membahas hukum lingkungan internasional, setidaknya penstudi hukum lingkungan internasional mendapatkan gambaran “ringkas” soal hukum lingkungan internasional yang ditulis dalam bahasa Indonesia.

Buku ini dimulai dengan tulisan yang mengajak pembacanya untuk berdiskusi. Pada bab 1 (pendahuluan), penulis langsung memberikan argumentasinya soal definisi hukum lingkungan internasional. Walaupun mengutip konsep hukum internasional versi Mochtar Kusumaatmadja, penulis berhasil memodifikasi definisi tersebut dalam kerangka menjelaskan apa yang dimaksud dengan hukum lingkungan internasional itu?

“Hukum lingkungan internasional adalah keseluruhan kaedah, azas-azas, lembaga-lembaga, dan proses-proses yang mewujudkan kaedah tersebut dalam kenyataan. Hukum atau keseluruhan kaedah dan azas yang dimaksud adalah keseluruhan kaedah dan azas yang terkandung di dalam perjanjian-perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional, yang berobjek lingkungan hidup, yang oleh masyarakat internasional yaitu masyarakat negara-negara termasuk subjek hukum internasional bukan negara, diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat melalui lembaga-lembaga dan proses kemasyarakatan internasional.” (hal.1) Continue reading

Posted in Hukum Internasional, Hukum Lingkungan Internasional, Resensi | Tagged , , | 1 Comment

Tarif Tiket Pesawat; Antara Perlindungan Lingkungan atau Nilai Ekonomis

Pajak Emisi Uni EropaMulai 1 Januari 2012, Uni Eropa (UE) akan memungut pajak tambahan kepada penerbangan komersial yang datang atau meninggalkan Eropa. Pajak ini akan dibebankan ke dalam tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang. Besaran biaya pajak yang dikenakan sekitar $2,66-$15,96/tiket tergantung asal dan tujuan penerbangan.

Pajak ini disebut dengan pajak emisi. Asal mula pajak emisi merupakan kelanjutan dari putusan yang telah dikeluarkan oleh Uni Eropa perihal Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU-Emmisions Trading System/ETS) yang berlaku sejak 1 Januari 2005 (Directive 2003/87/EC). Industri penerbangan termasuk dalam sistem ETS sejak adanya putusan Komisi Uni Eropa (Directive 2008/101/EC) yang mulai efektif 1 Januari 2012. Continue reading

Posted in Hukum Internasional, Hukum Lingkungan Internasional, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Hukum Udara dan Angkasa | Tagged , , , , | Leave a comment

Rosalyn Higgins : Jangan Pilih Wanita Karena Ia Wanita

Rosalyn Higgins

Rosalyn Higgins

Rosalyn Higgins bisa dibilang telah menjadi idola bagi sebagian kaum perempuan yang menggeluti hukum internasional. Pakar hukum internasional asal Inggris itu adalah hakim perempuan pertama dalam sejarah mahkamah internasional (International Court of Justice /ICJ), bahkan lebih dari itu, Higgins pernah menjabat sebagai Presiden ICJ periode 2006-2009.

Ditanya perihal pengaruh gender dalam pengambilan keputusan sebagai hakim di ICJ, Higgins menjawab bahwa tidak ada pengaruhnya sama sekali.

Men sometimes speak about women having more intuition and so forth. I don’t accept that. I think we’re either smart lawyers or not smart lawyers; we either know a lot or we don’t know a lot. Gender has nothing to do with it. In the international criminal field some of the women judges say it really does make a difference whether you’re a woman judge when you’re looking at issues of rape and so forth. I cannot stand in their shoes, and disagree with them

Meski menggap dirinya sebagai hakim yang berpandangan liberal, Higgins sependapat bahwa hakim ICJ hanya bertugas untuk menyelesaikan suatu sengketa yang diajukan kepadanya, tidak boleh lebih dari itu.

Untuk lengkapnya bisa dibaca di sini

Posted in Hukum Internasional, Tokoh Hukum | Tagged , | Leave a comment

Yurisdiksi CAS : Kasus Gugatan Persipura melawan PSSI

CASOlahraga merupakan kegiatan yang tidak dapat dilepaskan dari keseharian manusia. Tidak hanya sekedar untuk kesehatan, olahraga kini telah berkembang hingga menciptakan sebuah industri yang massif. Sebut saja olimpiade atau piala dunia. Oleh karena itu, sebuah sistem/aturan (hukum internasional) olahraga merupakan keniscayaan agar dapat berjalan dengan tertib.

Sebetulnya, tiap jenis olahraga memiliki aturan (hukum) sendiri. Biasanya disebut law of sport  atau Lex Sportiva. Aturan-aturan tersebut kemudian dibkodifikasi dalam statuta tiap-tiap federasi olahraga internasional, misalnya statuta FIFA yang mengatur tentang sepakbola. Di dalamnya, tentu saja juga mengatur bagaimana menyelesaikan sebuah sengketa yang terjadi.

Menurut James H. Carter, secara umum, sengketa olahraga biasanya terkait soal tindakan (disiplin) olahragawan dan kontrak. Akan tetapi, perkembangan olahraga saat ini sangat kompleks dan melibatkan banyak aktor, tidak hanya atlit dengan federasi olahraga tapi bisa juga soal penjualan hak siar, transfer pemain atau sponsorship. Carter lalu membagi sengketa olahraga menjadi tiga yaitu :

1)      Sengketa antara atlit dengan federasi olahraga

2)      Sengketa federasi olahraga internasional dengan nasional

3)      Sengketa tentang kontrak komersial

Continue reading

Posted in Hukum Internasional, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional | Tagged , , , , , | Leave a comment

Sejarah Hukum Internasional : Tantangan Eropasentrisme

Martti Koskenniemi

Martti Koskenniemi

Kalau sedang jenuh membaca materi hukum internasional, ada baiknya untuk coba metode lain. Jika anda tertarik “menguliti” sejarah hukum internasional, tidak ada salahnya untuk mendengarkan ceramah dari Martti Koskenniemi di The London School of Economic and Political Science.

Ceramah Martti ini menarik karena ia coba mengkritisi bahwa hukum internasional itu sangat eropasentris. Padahal, di wilayan lain (non-eropa) konsep-konsep hukum internasional yang telah dikenal juga hidup. Dalam peta pemikiran lokal, kritik ini pernah dibahas oleh Hikmahanto Juwana. Baginya, hukum internasional, selain sebagai norma, juga dapat digunakan sebagai sarana politik untuk menekan negara ketiga yang lemah secara politis.

Di blog ini juga pernah saya tulis tema serupa di sini

Untuk mendengarkan ceramah lengkap Martti Koskenniemi bisa langsung menuju link ini http://bit.ly/A5y6IV

Selamat mendengarkan :)

Posted in Hukum Internasional, Sejarah Hukum, Tokoh Hukum | Tagged , , | Leave a comment

Politik Legalisasi ASEAN

ASEAN

ASEAN

Sejak pembentukan Piagam ASEAN pada tahun 2007, ASEAN secara formal hendak mengarahkan laju organisasi melalui pendekatan hukum. Dengan demikian, hukum akan menjadi panglima untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi.

Penggunaan pendekatan hukum dalam studi organisasi internasionl/regional bukanlah sesuatu baru. Pendekatan ini diperkenalkan oleh Kenneth W. Abbott dan sejawatnya pada tahun 2000, yang kemudian dikenal dengan konsep legalisasi (The Concept of Legalization : 2000). Konsep legalisasi menentukan karakteristik-karakteristik yang digunakan untuk mengukur apakah suatu organisasi benar-benar menjadikan hukum sebagai landasan utamanya.

Ada tiga karakteristik yang digunakan sebagai alat ukur konsep legalisasi, yaitu; kewajiban (obligation), presisi (precision) dan delegasi (delegation). Kewajiban merupakan sejumlah aturan hukum atau komitmen yang dikehendaki bersama. Presisi adalah apakah aturan hukum dan komitmen tersebut dijabarkan secara rinci/jelas atau ambigu? sedangkan delegasi dimaknai sebagai adanya pihak ketiga yang diberi kewenangan untuk mendefinisikan aturan tersebut, menyelesaikan sengketa atau membuat aturan tambahan.

Hasil dari penilaian konsep legalisasi terhadap suatu organisasi internasional/regional adalah adanya tipe organisasi yang memiliki nilai legalisasi kuat, sedang dan lemah.

Legalisasi di ASEAN

ASEAN sendiri baru memiliki instrumen hukum pertamanya setelah sepuluh tahun berdiri, yaitu dengan berhasilnya dibuat Treaty of Amity and Cooperation (TAC) 1976. Fokus utama perjanjian itu adalah bagaimana mengatur sengketa antaranggota agar dapat diselesaikan melalui cara-cara damai. Sayangnya, hingga saat ini mekanisme penyelesaian sengketa yang terdapat dalam TAC belum pernah digunakan. Negara anggota ASEAN lebih memilih menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur musyawarah dan mufakat (ASEAN Way) atau pengadilan internasional.

TAC tidak pernah digunakan oleh negara anggota ASEAN dikarenakan unsur kewajiban, presisi dan delegasi yang lemah. Unsur kewajiban untuk menyelesaikan sengketa secara damai memang diatur dalam Pasal 13 TAC, namun tidak ada kewajiban negara anggota untuk menggunakan sarana hukum. Tentu saja hal tersebut terkait dengan pengaturan kewajiban yang ambigu dalam TAC. High Council sebagai pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh TAC untuk menyelesaikan sengketa juga lemah posisinya. Alih-alih hendak berfungsi sebagai pengadilan ad-hoc atau arbitrase, High Council lebih terlihat sebagai forum diplomasi (lobi) untuk menyelesaikan sengketa ketimbang lembaga hukum.

Dengan demikian dapat dibaca bahwa proses legalisasi awal ASEAN sangat lemah. Aturan hukum belum menjadi alat yang ampuh untuk mewujudkan tujuan organisasi.

Meski begitu, proses legalisasi di ASEAN tetap berjalan khususnya di bidang kerjasama ekonomi. Disertasi dari Koesrianti (The Development of The ASEAN Trade Dispute Settlement Mechanism: From Diplomacy to Legalism: 2005) menunjukan bahwa dalam bidang perdagangan, khususnya penyelesaian sengketa dagang, ASEAN telah menggunakan pendekatan hukum ketimbang diplomasi.

Vientiane Protocol 2004 tentang mekanisme penyelesaian sengketa dagang di ASEAN secara jelas mengatur bagaimana tahapan apabila terjadi sengketa dagang. Ketentuan yang terdapat dalam protokol tersebut secara jelas-jelas mengadopsi mekanisme penyelesaian sengketa organisasi perdagangan dunia (WTO) yang memiliki unsur kewajiban, presisi dan delegasi yang kuat.

Lucunya, meski telah mengadopsi cara WTO dalam menyelesaikan sengketa, negara anggota ASEAN masih enggan menggunakanya. Kasus antara Thailand dengan Filipina soal cukai dan pajak rokok adalah contohnya. Mereka lebih memilih jalur WTO ketimbang ASEAN. Hal ini menunjukkan, meski dalam suatu organisasi proses legalisasi telah kuat tidak berarti akan efektif digunakan oleh anggotanya.

Pada titik ini, Piagam ASEAN sebenarnya hendak meneguhkan kecenderungan legalisasi yang kuat terhadap ASEAN. Akan tetapi, sayangnya kehendak tersebut masih jauh dari cita-cita. ASEAN gagal membentuk Pengadilan ASEAN yang sejatinya dapat digunakan sebagai sarana untuk membawa ASEAN menempuh jalur legalisasi yang semakin kuat.

Posted in Hukum Internasional, Hukum Organisasi Internasional, Hukum Perjanjian Internasional | Tagged , , , , | Leave a comment

Karakteristik Legalisasi Hukum Humaniter: Suatu Analisa Terhadap Hukum Jenewa 1949

ICRC

ICRC

Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.

Dalam pembuatan perjanjian antarnegara, masyarakat internasional kemudian mengenal istilah hard law dan soft law. Meskipun tidak ada kesepakatan di antara para pakar hukum internasional mengenai definisi antara hard law dan soft law, namun secara umum untuk membedakanya adalah unsur kekuatan mengikat kedua instrumen tersebut. Hard law diartikan sebagai perjanjian yang bersifat mengikat sedangkan soft law tidak mengikat.

Bentuk soft law dalam praktek negara biasa dikenal berbentuk deklarasi, resolusi, rekomendasi serta rencana aksi (plan of action), sedangkan hard law biasanya berbentuk perjanjian (treaty), konvenan, konvensi dan protokol. Konvensi Jenewa 1949 merupakan salah satu instrumen hukum internasional yang dianggap sebagai hard law.

Sekilas, dapat dilihat bahwa Konvensi Jenewa 1949 merupakan suatu hard law karena para negara yang membentuknya memilih menggunakan istilah konvensi (convention) daripada deklarasi (declaration) misalnya. Konsekuensi dari pemilihan bentuk hard law ini adalah setiap negara peserta Konvensi Jenewa 1949 memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan (mematuhi) isi konvensi.

Namun, patut dipertanyakan apakah sekedar pemilihan istilah konvensi sudah cukup menjadikan Konvensi Jenewa 1949 memiliki karakteristik hard law? Inilah titik masalah yang akan coba penulis urai dalam tulisan ini. Penulis sengaja membatasi penggunaan instrumen Konvensi Jenewa 1949 dan tidak turut menyertakan Protokol tambahan I dan II tahun 1977 meskipun antara kedua instrumen tersebut memiliki korelasi yang kuat.

Penulis berpendapat pembatasan itu dilakukan karena adanya semangat berbeda pada saat pembuatan kedua instrumen tersebut. Untuk menganalisi Konvensi Jenewa 1949 ini, penulis meminjam teori legalisasi yang dikemukakan oleh Kenneth W. Abbott dan Duncan Snidal untuk melihat karakteristik suatu instrumen hukum internasional (hard law atau soft law).

Meskipun suatu instrumen hukum internasional dapat dibedakan secara sederhana ke dalam bentuk hard law dan soft law, akan tetapi pilihan untuk menentukan salah satu bentuk tersebut kurang mendapat perhatian. Dengan teori legalisasi ini maka akan dapat dilihat bagaimana perilaku negara sebagai aktor dalam memilih bentuk hukum internasional tersebut. Continue reading

Posted in Hukum Humaniter, Hukum Internasional | Tagged , , , , | 1 Comment

Politik Hukum Perjanjian Internasional Indonesia : Suatu Usulan

Di era globalisasi saat ini, setiap negara tidak bisa lagi menghindari adanya saling mempengaruhi kepentingan. Jika dahulu perebutan pengaruh menggunakan jalan kekerasan (perang) maka saat ini forum yang digunakan sebagai arena “peperangan” adalah perjanjian internasional. Pada setiap perjanjian internasional (bilateral/multilateral) kepentingan setiap negara dipertaruhkan.

Indonesia tentu saja tidak bisa menolak arus globalisasi. Perjanjian-perjanjian internasional yang diikuti pada akhirnya ikut mempengaruhi hukum nasional (TRIPs dan WTO). Bukan hanya itu, materi perjanjian internasional saat ini jauh lebih kompleks, tidak hanya mengatur hak dan kewajiban antarnegara, namun juga mengurusi individu di dalam suatu negara. Dengan alur pemikiran seperti ini maka perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia harus dilihat sebagai kepanjangan tangan dari perjuangan kepentingan nasional di forum internasional. Dengan demikian, politik hukum perjanjian internasional Indonesia harus dibangun atas pondasi seperti itu.

Sejatinya, kepentingan nasional Indonesia sudah tercatat dalam UUD 1945. Agar seluruh kepentingan dapat dilaksanakan secara maksimal maka kekuasaan untuk melaksanakanya dibagi kepada tiga lembaga (trias politika) yakni; eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR) dan yudikatif (MA+MK). Tujuanya adalah agar ketiga lembaga tersebut bisa saling mengawasi sehingga kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga saja.

Ihwal pelaksanaan kepentingan nasional, UUD 1945 memberikan amanatnya kepada lembaga eksekutif (pemerintah/presiden) untuk melaksanakanya, hal ini termasuk didalamnya membuat perjanjian internasional sebagai perpanjangan tangan kepentingan nasional. Maka tidak heran jika kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 11 UUD 1945 yang termasuk di dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara. Oleh karena UUD 1945 merupakan politik hukum Indonesia, maka politik hukum perjanjian internasional Indonesia juga harus bersumber dari sana. Continue reading

Posted in Hukum Internasional, Hukum Perjanjian Internasional | 2 Comments