Patent Protection and Affordable Drugs

The most important factor to intensify protection of public health is the availability of affordable drugs. Meanwhile, nowadays public facing the high price of drugs. Data from Third World Network, a non-profit organization, reported that HIV/AIDS patient’s medicines cost could reach U.S. $ 10.000-US $ 15.000 per year, while the generic drugs for HIV/AIDS treatment can be produced for as cheap as U.S. $ 100 – U.S. $ 150 per year.

The main cause of that high price drugs is the patent protection received by international pharmaceutical companies (IPC’S). Patent protection gives them the exclusive right to determine production and prices. Those rights give IPC’S discretion to impose drugs price because they monopolize market. Consequently, people do not have a choice to buy drugs except which produce by IPC’S. There are no alternative drugs on the market. In case of HIV/AIDS patient’s, they only can buy drugs which production by IPC’S and in fact its so expensive.

In other words, paten protection gives IPC’S monopolize rights in terms of production (quota) and price determination of drugs. That is reality facing by many people in developing countries.

TRIPS flexibilities

Patent protection, including patent on drugs, in international trade is protected under the Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), which became an integral part of the World Trade Organization (WTO). Apparently, TRIPS has considered by developing states as an obstacle for people to access affordable drugs. However, some developing states did not realize that TRIPS also provides flexibilities on patent protection. Flexibilities in TRIPS is stipulated in Article 31 which consists of parallel import, patent use by the government (government use) and the compulsory license Continue reading

Satu Bumi Untuk Semua

Awal tahun 2007, saya menonton film dokumenter berjudul An Inconvenient Trut. Film tersebut berkisah tentang kampanye mantan wakil presiden Amerika Serikat, Al Gore, menyadarkan publik atas bahaya perubahan iklim. Salah satu scene yang saya ingat adalah bagaimana film tersebut menceritakan Es yang ada di Greenland secara perlahan namun pasti mencair dan mengakibatkan kenaikan volume air laut. Penyebabnya adalah kenaikan suhu bumi akibat meningkatnya CO2. di atmosfer. Film tersebut menurut saya berhasil memberikan definisi yang mudah dipahami tentang apa itu perubahan iklim dan efek yang ditimbulkannya.

Sebenarnya, kampanye kepedulian atas perubahan iklim yang dilakukan oleh Al Gore sudah dimulai oleh sejak 15 tahun lalu saat negara-negara berhasil membuat perjanjian internasional, The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC), pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi, di Rio de Janeiro, Brazil tahun 1992. Tujuannya adalah membentuk kerja sama antarnegara untuk membatasi laju peningkatan temperatur global yang mengakibatkan perubahan iklim beserta penanggulangan dampak yang ditimbulkan. Continue reading

Jenis-Jenis Sengketa : Sengketa Hukum atau Sengketa Politik?

Saat membahas sengketa dalam hukum internasional publik, para pakar hukum internasional membedakan antara sengketa hukum dengan sengketa politik. Meskipun demikian, sebetulnya tidak ada kriteria yang jelas dan dapat diterima secara umum mengenai pengertian kedua istilah itu. Walaupun belum ada pengaturan khusus mengenai pembedaan jenis sengketa tersebut, ada baiknya untuk melihat bagaimana pendapat para pakar hukum internasional dan praktek pengadilan internasional.

Menurut Oppenheim-Lauterpacht, dalam sebuah sengketa hukum para pihak mendasarkan klaimnya berdasarkan hukum internasional sedangkan perbedaan lainnya lebih bersifat bersifat politik atau konflik kepentingan. Mereka lalu tidak menggunakan istilah “legal dispute” akan tetapi “justiciable” untuk sengketa hukum serta istilah “non justiciable” untuk “political disputes”.

Oppenheim mengakui bahwa dalam setiap sengketa yang terjadi tidak dapat dipisahkan dengan aspek politik meskipun sengketa tersebut dapat dikatakan sebagai sengketa hukum.

“All disputes have their political aspects by the very fact that they concern relations between soverign states. Disputes which, according to the distinction, are said to be of legal nature might involve highly important political interest of the states concern; conversely, disputes reputed according to that distinction to be of a political character more often than not concern the application of a principle or a norm of international law.” Continue reading

Aktivisme Yudisial dalam Hukum Internasional

 Menurut Keenan D. Kmiec, setidaknya ada lima inti pengertian mengenai aktivisme yudisial (judicial activism), yaitu; 1) membatalkan tindakan yang dianngap konstitusional dari cabang kekuasaan negara lain; 2) kesalahan mengikuti preseden; 3) legislasi yang dilakukan yudikatif; 4) merupakan hasil metodologi penafsiran hukum yang dibenarkan; 5) putusan yang berdasarkan hasil. Aktivisme inilah yang lazim ditemukan pada lembaga pengadilan domestik suatu negara.

Pertanyaan menariknya adalah apakah aktivisme yudisial juga timbul dalam konteks hukum

Aktivisme Yudisial

Aktivisme Yudisial

internasional? inilah inti pertanyaan dari artikel Fuad Zarbiev, pemenang James Crawford Prize of the Journal of International Dispute Settlement  dengan “Judicial Activism in International Law – A Conceptual Framework for Analysis

Zarbiev memulai artikelnya dengan membuat variabel-variabel tentang apa itu aktivisme yudisial yang kemudian digunakan dalam perspektif hukum internasional. Alasan Zarbiev mengangkat isu aktivisme yudisial dikarenakan tidak banyak akademisi dan praktisi hukum internasional yang membahas soal aktivisme yudisial. Padahal praktik pada lembaga-lembaga peyelesaian sengketa internasional telah menunjukkan secara eksplisit adanya suatu aktivisme yudisial itu sendiri (contoh; konsep kewajiban erga omnes yang lahir dalam putusan ICJ pada kasus Barcelona Traction, 1970) Continue reading

Hukum Perjanjian Internasional : Sejarah dan Tafsirnya

Tidak banyak literatur dalam bahasa Indonesia yang membahas mengenai perjanjian internasional dalam suatu buku yang utuh. Sepengetahuan saya, buku pertama yang khusus membahas soal perjanjian internasional adalah karya Prof. Dr. Budiono Kusumohamidjojo S.H. berjudul Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional (1986). Sebagai pionir, buku tipis (114 hlm) ini menurut saya cukup memberikan jalan keluar bagi siapa saja yang tertarik mengetahui seluk beluk hukum perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969. Tentu saja, tidak semua hal mengenai perjanjian internasional dibahas dalam buku tersebut.

Hukum Perjanjian Internasional

Hukum Perjanjian Internasional

Buku selanjutnya adalah karya I Wayan Parthianaberjudul Hukum Perjanjian Internasional I (2002)  dan II (2005). Buku serial tersebut saya kira sangat komprehensif mengkaji hukum perjanjian internasional.

Akan tetapi, kekurangan kedua literatur tersebut adalah karena ditulis oleh akademisi. Hal ini tidak berarti bahwa buku-buku tersebut tidak bagus melainkan hanya kurang lengkap karena para penulis tidak terlibat secara langsung dalam perjanjian internasional. Continue reading

Perjanjian Internasional yang diikuti Indonesia

Perjanjian Internasional yang telah diikuti oleh Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini sangat banyak sekali. Hal ini dikarenakan setiap hubungan internasional yang dilakukan oleh Indonesia harus diformalkan melalui suatu perjanjian internasional.

Bentuk perjanjian internasional yang dilakukan tentu saja beragam mulai dari agreement, convention, declaration, protocol dan lainnya.

Perjanjian internasional menurut Pasal 2 Konvensi Wina 1969 adalah suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padannya (Boer Mauna: 2008) Continue reading

Tanggung Jawab Operator Bandara

Ada kabar baik bagi konsumen penerbangan di Indonesia. Awal tahun ini, pengadilan telah memenangkan dua gugatan pengguna jasa penerbangan nasional terhadap dua maskapai penerbangan nasional.

Putusan pertama terkait bagasi penumpang yang hilang. Putusan lainnya menyangkut pembatalan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan. Pengadilan memvonis kedua maskapai untuk membayar ganti rugi. Putusan ini semakin mengukuhkan perlindungan hukum terhadap konsumen penerbangan. Namun, ada hal lain yang lebih penting untuk dibahas guna memberikan layanan terbaik kepada penumpang, yakni soal keselamatan penumpang. Continue reading

Sekretaris Jenderal ASEAN dan Urgensinya

H.E. Le Luong Minh; H.E. Dr R.M. Marty M. Natalegawa; H.E. Dr Surin Pitsuwan (Left to Right) Image: Courtesy of ASEAN Secretariat

Berakhirnya Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-21 di Kamboja bulan November 2012 lalu, beriringan dengan habisnya masa bakti Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASEAN Surit Pitsuwan dari Thailand. Setelah menjabat selama lima tahun maka sejak 1 Januari 2013, posisi Surit Pitsuwan akan diganti oleh Le Luong Minh asal Vietnam.

ASEAN merupakan organisasi regional yang sangat mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam setiap tindakan yang diambil. Prinsip ini kemudian dikenal luas oleh publik sebagai ASEAN Way. Dalam praktik, prinsip tersebut dapat dilihat dalam proses pemilihan Sekjen ASEAN.

Jangan membayangkan pemilihan Sekjen ASEAN seperti pemilihan jabatan politik pada umumnya yang riuh dengan lobi-lobi antar kandidat. Untuk menghindari kerumitan politik dalam pemilihan Sekjen ASEAN, maka metode yang digunakan oleh ASEAN adalah penunjukan langsung Sekjen ASEAN berdasarkan urutan alphabet nama negara. Jadi tidak perlu heran apabila posisi Sekjen ASEAN periode saat ini beralih ke Le Luong Minh asal Vietnam. Sebab secara alfabet, urutan Vietnam berada setelah Thailand. Ketentuan ini telah di formalkan dalam Pasal 11 ayat 1 Piagam ASEAN.

Perlu diingat juga bahwa kepemimpinan ASEAN (ASEAN Chairmanship) tidak selalu sama dengan asal negara Sekjen ASEAN. Sebab, penunjukkan kepemimpinan ASEAN dilakukan setahun sekali dan juga didasarkan urutan alfabet. Hal ini juga telah ditentukan dalam Pasal 31 Piagam ASEAN. Kepemimpinan ASEAN untuk tahun 2013 adalah Brunei Darussalam. Seharusnya kepemimpinan ASEAN di tahun 2013 ini adalah Indonesia, namun karena alasan urusan dalam negeri, Indonesia menukar posisi dengan memajukannya menjadi tahun 2011 yang seharusnya jatah Brunei Darussalam. Continue reading

Statistik Hukum Internasional

Lagi asyik blog walking, saya menemukan blawg ini. Salah seorang kontributornya, yaitu Roger Alford membuat tulisan menarik tentang meningkatnya penggunaan referensi hukum internasional selama 24 tahun terakhir. Grafisnya seperti ini :

Growth of International Law References

Growth of International Law References

Data yang ditulis Alford ini saya kira beguna untuk menegaskan kembali bahwa hukum internasional memiliki peran yang penting dalam hubungan internasional saat ini. Continue reading

Tulisan Berbuah Tulisan

Saya sangat percaya pada sebuah kalimat bijak yang berkata bahwa hikmah (pelajaran) bisa didapat dari siapa saja dan di mana saja. Apabila kalian menemukannya, maka ambillah.

Begitulah cara bekerja saat saya menulis blawg (blog law) ini. Membaca buku atau berita dibeberapa situs kemudian ditambah dengan sedikit ide pribadi maka jadilah sebuah tulisan. Mungkin inilah yang disebut dengan tulisan yang berbuah tulisan. Continue reading